Duri (Mandau), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dan mengamankan dua orang tersangka dugaan selaku pengedar, di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/09/26) dini hari.
Kedua tersangka adalah berinisial RIS (48), Laki-laki, Islam, Tidak Bekerja, Alamat: Jl.Kayangan Gg.Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
DEV (48), Laki-laki, Islam, Tidak Bekerja, Alamat: Jl.Arjuna, Kelurahan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RIS (48) di Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,” terang Kapolsek, Senin siang.
Lanjutnya menerangkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 1 paket besar, 4 paket sedang dan 3 paket kecil. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar, yang sebagian dibungkus menggunakan tisu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan RIS yang menyebutkan, bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DEV (48).
Dari hasil pengembangan, personel kemudian menuju sebuah rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka DEV.
Selain 8 paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 dompet kecil warna biru dan cokelat, uang tunai Rp730 ribu, 2 unit telepon seluler serta 1 helai tisu warna putih.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis juga mengajak masyarakat, untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Polres Bengkalis membuka layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas, termasuk dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.











