Menurut keterangan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa menyebutkan, dugaan pelaku pencuri sepeda motor berinisial DP (18), Laki-laki, Islam, Alamat : Desa Petani, Kecamatan Bathin
“Sebagai barang bukti yang disita petugas yakni, 1 ( satu ) unit sepeda motor Merk Honda Beat, 1 unit kunci sepeda motor, dan 1 ( satu ) lembar STNK,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa kejadian tersebut pelapor inisial SU (50) ketahui sewaktu pelapor sedang berada di rumah.
Tiba-tiba Saksi 1 (anak pelapor) inisial YRA menelpon pelapor dan memberitahukan, bahwa motor pelapor yang saksi 1 bawa, di bawa kabur oleh terlapor. Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung mendatangi saksi di tkp, dan sesampai di tkp saksi 1 menceritakan bahwa pada saat saksi 1 sedang duduk-duduk bersama temannya di pipa Km 15 Jl.Rangau, tiba-tiba terlapor datang meminta tolong untuk di antarkan ke Jl. Rangau Km 10, dan saksi pun mengantarkan terlapor.
Sesampainya di depan warung yang berada di sekitar tkp saksi 1 berhenti untuk memebeli rokok, disaat saksi 1 membeli rokok, terlapor meminjam sepeda motor tersebut untuk pergi kemesjid, belum sempat saksi 1 menjawab, terlapor langsung mengegas sepeda motornya dan meninggalkan saksi di tkp.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.
30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Kapolsek menambahkan, pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2026, unit reskrim mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku curanmor atas nama DP telah ditangkap dan ditahan di sel Polsek Mandau dalam perkara pencurian HP, kemudian Unit Reakrim Polsek Mandau melakukan introgasi awal kepada terduga pelaku, atas dasar laporan pengaduan curanmor yang di laporkan SU tersebut. Setelah melakukan introgasi, dugaan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan dimana motor hasil curian tersebut di simpan.Lalu, unit reskrim mendatangi TKP dimana motor tersebut di simpan yaitu di perbatasan Bengkalis-Siak Jl. lintas Duri-Kandis, di sebuah rumah kosong dan di temukan 1 unit sepeda motor honda beat.Kemudian unit reskrim melakukan pencocokan terhadap no rangka dan no mesin, setelah itu barang bukti di bawa ke Polsek Mandau.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Motif tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah, ingin menguasai sepeda motor milik korban, dimana tersangka memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan korban, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.












