Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial Ir (29) warga Jl.Kejaksaan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau di lokasi kejadian Jl.Anggur Merah 1, Kelurahan Air Jamban.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 bungkus yang diduga narkotika jenis ganja. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone, uang tunai Rp740.000, 1 unit sepeda motor Honda Beat, serta 2 dompet kecil warna pink,” terang Kapolsek.
Lebihlanjut dijelaskan AKP I Made Pasek, berdasarkan keterangan awal tersangka, barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial JH yang masuk dalam DPO. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” ujar Kapolsek.
Kapolsek Mandau mengajak masyarakat, untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.
Stop Narkoba! Bersama Polri, wujudkan Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba.












