Polsek Mandau Tangkap JT (32) Terkait Narkotika di Duri XIII Desa Bumbung

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, melalui Tim Opsnal telah berhasil melakukan pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, dan menangkap seorang pria diduga pelaku, di Jl.Lama Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (04/10/26) sekira pukul 01.00 WIB.

Ketika hal itu ditanyakan kepada Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, Senin (05/10/26), membenarkan dan menyebutkan, bahwa diduga pelaku adalah berinisial JT (32), Laki-laki, Kristen Katolik, Pekerjaan (-), Alamat : Jl. Lama Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Barang bukti yang turut diamankan petugas yakni; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1(satu) unit sepeda motor Beat No. Pol BM 5725 DAB,1( satu) unit HP merk OPPO,” terang Kapolsek.

Lebihlanjut diterangkan, pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jl. Lama Duri 13 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke lokasi.
Sesampainya ditempat tersebut, tim opsnal mengamankan 1 (satu) orang bernama JT, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dilempar tersangka ke aspal.”Pengakuan tersangka JT, bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari UN (DPO),” kata Kapolsek.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009, jo Pasal 609 tentang penyesuaian pidana,” pungkas Kapolsek.