Polsek Mandau Amankan 5 Warga Boncah Mahang Diduga Pemain Judi Remi

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Berkat kerjasama yang baik Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang diduga pelaku Tindak Pidana Judi kartu remi (song), bertempat disebuah warung Jl.Simpang Puncak KM 3 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (02/11/24) pukul 02.00 WIB.

Diduga tersangka yakni: Mi (55), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, warga Jl. Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

So (49), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, warga Jl. Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

JS (43), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jl. Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

Ra (50), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jl. Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

MY (46), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jl. Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

“Peran diduga tersangka yaitu; Mi selaku pemain kartu, So selaku pemain kartu, JS selaku pemain kartu, Rad juga selaku pemain kartu, sedangkan MY selaku penyedia tempat dalam bermain judi,” terang Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Sabtu sore.

Dijelaskan, pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 01.45 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Judi kartu remi (song) di Jl. Simpang Puncak KM. 3 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Setelah melakukan pengintaian di TKP sekira pukul 02.00 WIB tim opsnal berhasil mengamankan 4 orang pelaku diduga sedang bermain judi kartu remi (song) dan 1 orang sebagai penyedia tempat, dengan barang bukti berupa adanya Kartu Remi merek Great warna Merah, Uang tunai sejumlah Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) dan Uang tunai sebagai uang Tong sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) didalam 1 (satu) buah Kaleng untuk pemilik warung.

Dari hasil interogasi, diduga pelaku mengakui bahwa tidak memiliki izin dari pihak manapun dalam bermain judi.

“Selanjutnya, diduga para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.Disangkakan dengan pasal 303 ayat (1) dan pasal 303 Bis ayat (1) KUHPidana,” ujar Kapolsek.(***).