Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan 2 (dua) orang diduga pelaku Tindak Pidana Perjudian Online jenis Higgs Domino, Jl.Jenderal Sudirman Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (01/11/24) sekira pukul 21.30 WIB.
Ke 2 diduga tersangka yakni; MA (22), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, warga Jl. Stadion Keluarga Air Jamban, Kecamatan Mandau.
LFW (33), Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, warga Jl. Kesehatan Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Menurut keterangan Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Sabtu sore (02/11/24), bahwa peran ke2 diduga pelaku yaitu, MA diduga menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.
“Sedangkan LFW diduga menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan hukum perjudian,” kata Kapolsek.
Lanjut Kompol Hairul, barang bukti (BB) yang disita dari ke2 diduga pelaku yaitu; 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 12 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kronologis kejadian, sambung Kompol Hairul, pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap bandar dan pemain judi jenis online di wilayah hukum Polsek Mandau. Selanjutnya pada pukul 21.30 Wib Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar dan pemain judi jenis online / Higgs Domino di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan interogasi awal, penjual chip higgs domino tersebut mengaku bernama MA dan mengakui bahwa chip higgs domino tersebut adalah milik Ba (DPO) dan pembeli chip tersebut mengaku bernama LFW.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.Disangkakan Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 303 Bis ayat (1) KUHPidana,” ujar Kapolsek.(***).