Bengkalis, Tribunriau – Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu telah berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan satu (1) orang diduga pelaku penampungan atau perekrutan dan pemberangkatan (Tekong, red) terhadap WNA Banglades sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal sebanyak 10 orang, dengan tujuan Malaysia melalui jalur laut, di Desa Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Selasa (27/09/22).
Diduga pelaku berinisial ED (22), Laki-laki, Buruh, Alamat : Desa Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.Dalam perkara; 1).UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO),2). UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dan disangkakan dengan; Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Negara RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau Pasal 120 ayat (1) UU Negara RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Turut diamankan WNA (Warga Negara Asing) Banglades 43 (empat puluh tiga) orang, dan WNI (Warga Negara Indonesia) ada 10 (sepuluh) orang, sbb : 1.Ju (24), Laki-laki, asal Aceh 2.Md (29), Laki-laki, asal Aceh 3.Ar (35), Laki-laki asal Aceh 4.Ma (20), Laki-laki, asal Aceh 5.Mr (24), Laki-laki, asal Aceh 6.Zu (20), Laki-laki, asal aceh. 7.He (25), Laki-laki, asal aceh. 8.Mu (23), Laki-laki, asal Aceh 9.Yw (26), Laki-laki, asal Sumbawa. 10.Sj (50), Perempuan, asal Sumut.
Demikian diterangkan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmoko melalui Kasat Reskrim AKP Muhamnad Reza, Selasa malam kepada wartawan.
Kemudian dilanjutkannya, bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira jam 21.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang,”yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis,” kata M.Reza.
Lanjut Kasat, mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Bukit Batu yang dipimpin oleh Ipda Harpen Surya Darma bersama tim mendatangi TKP. Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 08.50 WIB, anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung Leban.

Setelah dilakukan interogasi WNA Bangladesh dan PMI tersebut menyampaikan, bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut (Tekong) adalah ED. Kemudian anggota Polsek Bukit Batu mengamankan diduga pelaku ED di rumahnya yang berada di Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
“Selanjutnya, diduga pelaku diamankan di Polsek Bukit Batu, namun, perkara ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk proses pengusutan lebih lanjut.Sedangkan barang bukti turut disita yakni, 2 dua unit HP dan 43 foto copy pasport WNA Banglades,” jelas M.Reza.(jlr).











