Polres Asahan Gelar Tiga Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

0
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Ramadhani dan Kasubbag Humas, AKP Slamet Riyadi serta Wakil Ketua KPAD Asahan, Awaluddin, memaparkan kronologi atas tiga kasus pelecehan anak dibawah umur dalam gelar release di Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Ramadhani dan Kasubbag Humas, AKP Slamet Riyadi serta Wakil Ketua KPAD Asahan, Awaluddin, memaparkan kronologi atas tiga kasus pelecehan anak dibawah umur dalam gelar release di Mapolres Asahan.

ASAHAN, Tribunriau – Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Ramadhani, dan Kasubbag Humas, AKP Slamet Riyadi serta Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan, Awaluddin hadir dalam gelar release perkara tiga kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan lokasi berbeda beda dan masing-masing dilakukan oleh pelaku ayah kandung, ayah tiri dan seorang tenaga pendidik.

Kapolres Asahan mengatakan, bahwa ketiga kasus ini menjadi perhatian besar karena pelakunya adalah orang terdekat para korban.

“Ketiga pelaku merupakan orang terdekat dari para korban yang seharusnya melindungi korban”, ujar Kapolres dihadapan para Jurnalis yang meliput dihalaman Mapolres Asahan, Rabu (17/02/2021) sekira pukul 16.30 Wib.

Masih kata Perwira dua melati ini, bahwa peristiwa tidak senonoh terjadi di Kecamatan Silau Laut pada hari Sabtu di Bulan Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wib dengan pelaku berinisial AS (18) yang berprofesi seorang tenaga pendidik, kemudian di Kecamatan Air Joman pada hari Kamis (8/10/2020) dengan pelaku berinisial S (49) yang merupakan ayah tiri korban dan di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge pada bulan Juli tahun 2016, sekira pukul 22.00 Wib dengan pelaku berinisial SS (61) yang merupakan ayah kandung korban.

“Adapun Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan anak dengam ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun di tambah 1/2 dari pidana pokok karena di lakukan orang tua korban dan tenaga pendidik”, ujar AKBP Nugroho Dwi Karyanto.

Diakhir kesempatan beliau menghimbau agar masyarakat dan orang tua dapat menjaga anak-anak dan jangan acuh terhadap anak.

Terpisah, Ketua KPAD Asahan, Irsan Kumala melalui Wakil ketua KPAD Asahan Awaluddin memberikan apresiasi kepada Polres Asahan yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini.

“Kami memberikan apresiasi dan selalu mendukung Polres Asahan dalam menangani segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali di Asahan”, ungkap Awal. (tec)