“Sudah diajukan kemarin gelar perkara hari Rabu dari jam 9 pagi sampai 5 sore. Dijelaskan di situ fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan kepada wartawan Polda Metro Jaya, Jumat 2 Juni 2017.
-
Baca Juga :
Kini, kata dia, Interpol masih mengkaji permohonan Polda untuk memulangkan Rizieq ke Tanah Air. “Kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di Interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak,” jelas Iriawan.
Baca: Kompolnas Yakin Bukti Polisi Kuat di Kasus Rizieq
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus percakapan pornografi yang menyeret Firza Husein. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus.
Baca: Kapolda Meminta Massa tak Jemput Rizieq di Bandara Soetta
Rizieq dan Firza pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mtn)