Jakarta –
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana uji materi atau judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR dan 25% suara nasional. Agenda sidang besok yakni pemeriksaaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespons ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7/2022).
Zainudin mengatakan, berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan Panitera MK, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (26/7). Meski sidang dilaksanakan secara online atau daring, PKS akan menggelar persidangan dan nonton bareng persidangan tersebut dari Gedung DPP PKS di Jalan Simatupang, Jakarta Selatan.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews










