Jakarta –
Polisi yang diduga terlibat baku tembak menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E, telah menjalani asesmen ketiga di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E kini menunggu keputusan LPSK.
“Kalau sekarang tinggal menunggu yang laporan dari profesional tenaga ahli, mungkin nanti dalam waktu 2-3 minggu kita bisa melihat hasilnya seperti apa,” kata Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2022).
Andreas mengatakan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E harus melalui beberapa tahapan asesmen. Dia mengatakan LPSK yang menentukan apakah Bharada E layak diberi perlindungan atau tidak.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












