ROKAN HULU, Tribun Riau- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berkomitmen menertibkan seluruh bentuk aktifitas penyakit masyarakat di 16 kecamatan se-Rohul.
Secara bertahap, seluruh kafe maupun warung remang-remang yang beroperasi dengan menyediakan wanita pelayanan, akan ditertibkan dan ditutup.
“Nantinya tanpa dijadwal, Satpol PP dan Damkar Rohul, razia pekat terutama tertibkan kafe, warung remang remang maupun penjual miras yang beroperasi di Rohul semuanya kita tertibkan. Jika ada laporan masyarakat ada aktifitas pekat, kita langsung tertibkan,” tegas Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Andi Yanto SH MH, Minggu, (4/11/2018) malam, terkait upaya penertiban kafe dan warung remang remang yang beroperasi di Rohul.
Sebut Andi Yanto lagi, penertiban kafe dan warung remang remang sebagai bentuk komitmen instansi yang dipimpinnya, dalam melaksanakan Perda Pekat. Selain adanya instruksi pimpinan, seluruh aktifitas yang berbau Pekat ditertibkan. Karena keberadaan Kafe dan warung remang-remang yang menyediakan wanita pelayanan sangat bertentangan dengan julukan Negeri Seribu Suluk.
Kemudian, keberadaan aktifitas pekat yang masih beroperasi sangat dikeluhkan masyarakat. Karena kafe dan warung remang remang yang beroperasi dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Secara bertahap operasi pekat kita rutin lakukan setiap pekannya. Namun, pemilik kafe dan warung remang remang belum ada efek jera. Sekarang dengan adanya penyidik PPNS di Satpol PP Rohul, pelayan maupun pemilik kafe yang terjaring razia pekat, kasusnya dinaikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.
Andi Yanto mengakui, saat ini sudah ada pelaku Tipiring yang diputuskan hukuman dua bulan penjara dan dikenakan denda.
“Kita berharap, adanya dukungan seluruh tokoh masyarakat, perangkat desa, Kades, Camat se Rohul untuk menertibkan segala bentuk aktifitas Pekat. Kita tidak tebang pilih, kafe dan warung remang remang yang beroperasi tanpa izin kita tertibkan,” harapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Rohul Ir Syahruddin SSos menegaskan, operasi pekat yang rutin digelar Satpol PP dan Damkar Rohul diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik dan wanita pelayan kafe yang terjaring razia pekat.
Kemudian, dari Operasi Pekat, Kamis (1/11/2018) pukul 11.30 Wib lalu di Kecamatan Rambah Hilir, persisnya di simpang D dan jalan lingkar kilometer 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Hilir, terjaring 6 wanita pelayan kafe. Diantaranya di simpang D sebanyak 3 wanita sedangkan Jalan jalan Lingkar Km 4 Pasir Pangaran terjaring 3 wanita.
Dengan ditertibkannya Kafe dan warung remang remang di dua kecamatan, berkat adanya informasi masyarakat yang sudah meresahkan. Setiap laporan masyrakat kita tindaklanjuti, tanpa pandang bulu, kafe yang melayani sihidung belang kita tertibkan.
“Kita kedepannya berupaya keberadaan kafe maupun warung remang remang di Rohul seluruhnya tutup. Terutama di Durian sebatang dan Lintam Kecamatan Ujung Batu yang sudah ditetapkan sebagai Zona Merah,” ucapnya. (mad)