JAKARTA,Tribun Riau- Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti revisi Permenaker 35/2015 tentang Perubahan atas Permenaker 16/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri.
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay meminta Hanif menjelaskan alasan revisi.
“PAN meminta Menteri Tenaga Kerja menjelaskan secara terbuka alasan utama revisi,” ujarnya di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (1/5)
Lebih lanjut Saleh mengatakan revisi diindikasikan memberi kemudahan bagi TKA untuk masuk ke Indonesia.
“Lebih tepatnya, revisi tersebut disinyalir sebagai upaya pemerintah untuk mengakomodir ketentuan yang termaktub dalam mekanisme turn key project,” tukasnya (rmol/red)












