Pakar Jelaskan Maksud Hubungan Pasal-pasal yang Jerat Ferdy Sambo dkk

Jakarta

Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam kasus ini. Bagaimana hubungan satu pasal dengan pasal lainnya?

Sebagai informasi, keempat tersangka itu ialah Bhadara Eliezer, Bripka Ricky, Kuat dan Irjen Ferdy Sambo. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan kontruksi atau hubungan antarpasal yang digunakan dalam kasus ini. Hibnu mengatakan pasal 340 merupakan pasal primer atau yang utama, yakni dugaan pembunuhan berencana.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews