Beranda blog Halaman 957

Orang Positif COVID yang Berkeliaran Bakal Ditandai Hitam di PeduliLindungi

Jakarta

Pemerintah akan menambahkan kategori warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah orang positif COVID-19 berkeliaran di ruang publik. Mereka yang tetap berkeliaran akan segera diisolasi dan dikarantina terpusat.

“Pada minggu kita akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi. Akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (30/8/2021).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

Luhut menegaskan bahwa mereka yang memaksa melakukan aktivitas di ruang publik akan langsung dievakuasi. Mereka akan dikarantina langsung.

“Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka langsung dievakuasi, isolasi atau dikarantina terpusat,” tegasnya.

Luhut menjelaskan bahwa sudah ada 13,6 orang yang melakukan screening Corona di aplikasi PeduliLindungi. Dari screening itu, ada kategori merah yang tidak diperkenankan melakukan aktivitas.

“Masyarakat yang melakukan screening dengan PeduliLindungi di beberapa sektor publik seperti perbelanjaan, industri olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang. Dan total dari 13,6 juta tersebut terdapat 46200 masuk kategori merah tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem,” ungkapnya.

Dia pun mengingatkan jangan sampai mereka yang positif COVID-19 masih berjalan-jalan di daerah publik. Oleh karena itu, pemerintah pun menambahkan kategori warna hitam.

“Di sini yang perlu kita waspadai bersama, jangan sampai yang positif masih jalan-jalan di daerah publik yang bisa menularkan pada banyak orang,” ujarnya.

(rdp/tor)

Sumber: DetikNews

Sahrul Gunawan Jelaskan soal Heboh Kedatangan Risma ke Pemkab Bandung

Jakarta

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan menjelaskan duduk perkara terkait kedatangan Menteri Sosial Tri Rismaharini ke Bandung yang kemudian disusul kabar heboh mengenai ‘Risma marahi Wakil Bupati Bandung’. Sahrul Gunawan menjelaskan bahwa saat itu Risma datang untuk memastikan bantuan sosial tersampaikan kepada para penerima manfaat.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengunjungi Kabupaten Bandung pada Jumat (27/8/2021) bersama Komisi VIII DPR RI. Sahrul menjelaskan bahwa kedatangan itu mendadak. Dia datang mewakili Bupati untuk mendengarkan proses arahan Risma. Sahrul mengatakan bupati saat itu tidak berada di tempat.

“Bu Risma mendadak datang ke sini. Terus kemudian saya mengikuti setiap proses arahan Bu Risma terhadap pendamping keluarga harapan (PKH), perhimpunan bank negara (himbara), PT.Pos Indonesia. Jadi beliau marah-marah nya ya ke stakeholder itu, semantara saya berada di satu ruangan yang sama. Jadi senang, saya jadi mengetahui problem di dinas sosial terkait bantuan sosial,” kata Sahrul kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

Sahrul mengatakan bahwa pada saat itu Risma menemukan beberapa data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang belum diperbarui.

“Mewakili bupati menerima kunjungan kerja Bu Mensos dan Komisi VIII RI untuk memastikan bantuan-bantuan sosial tersampaikan kepada para keluarga penerima manfaat yang ada dalam DTKS. Ternyata masih ditemukan adanya bantuan-bantuan yang belum tersalurkan karena adanya penerima yang meninggal, ada yang pindah, ada juga alamat yang tidak ditemukan,” tuturnya.

Sumber: DetikNews

Acara Gubernur-Kepala Daerah se-NTT Disorot, Satgas COVID-19 Bilang Begini

Jakarta

Pertemuan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat bersama kepala daerah se-NTT di Pulau Semau menuai kritik. Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan para pimpinan daerah untuk ikut menegakkan aturan.

Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengingatkan soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang masih diterapkan untuk mengendalikan COVID-19.

Wiku mengingatkan sejumlah syarat yang harus dilaksanakan agar sebuah acara terselenggara dengan aman.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

“Peraturan kegiatan sosial semacam ini ditetapkan dengan membatasi kapasitas pengunjung sebesar 25% saja, memanfaatkan sistem skrining dari PeduliLindungi, dan pelaksanaannya harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” kata Wiku kepada detikcom, Senin (30/8/2021).

Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku AdisasmitoJubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Aturan tersebut, lanjutnya, dibuat untuk dipatuhi semua pihak. Para kepala daerah semestinya menerapkan aturan dengan baik.

“Mohon agar setiap daerah khususnya pemimpin daerah sebagai regulator mampu betul-betul memperhatikan detil-detil peraturan ini demi keselamatan dan kesehatan bersama agar dapat diterapkan dengan baik di lapangan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, kerumunan di Pulau Semau, Teluk Kupang, NTT, menuai kritik. Kerumunan itu merupakan acara pertemuan Gubernur NTT Viktor Laiskodat bersama kepala daerah se-NTT.

Tanggapan Wagub NTT

Wakil Gubernur (Wagub) NTT Josef Nae Soi menyatakan acara itu bukanlah pesta.

“Acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Tidak ada pesta,” ujar Josef, Sabtu (28/8).

Dia mengatakan acara pengukuhan TPAKD Kabupaten dan Kota Se-Provinsi NTT itu digelar pada Jumat (27/8), di Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Acara itu dihadiri oleh Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Sekda se-NTT. Acara itu bermaksud mendorong pengembangan sektor UMKM.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews

Sebagian Kecil Tiang Makan Badan Jalan di Ciputat Timur Mulai Dicabut

Jakarta

Meski belum seluruhnya, mulai ada tiang-tiang di badan Jl WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang mulai dicabut. Pencabutan dilakukan dengan memotong dasar tiang rata dengan aspal.

Pantuan detikcom di lokasi, Senin (30/8/2021), tiang-tiang yang sudah dicabut terlihat meninggalkan bekas lubang yang tertancap di bagian dalam jalanan.

Bekas tiang tersebut dirapikan sedemikian rupa agar tidak mengganggu pengendara yang melintas. Tepi lubang bekas tiang diratakan dan disamarkan dengan pasir atau tanah.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

Dari ujung ke ujung jalan, terdapat sekitar 6 lubang bekas tiang, menandakan ada 6 tiang yang sudah dibenahi. Semuanya berada di badan jalan arah ke Pondok Betung, Tangerang Selatan. Sementara sisanya masih berdiri tegak memakan badan jalan dan menghalau pengendara yang lewat.

Salah satu titik tiang yang sudah ditebang adalah di dekat TK As Salamah, Ciputat Timur. Lubang tiangnya berada 70 cm dari tepi jalan. Sisa tiang sudah diratakan dengan aspal sehingga tidak mengganggu jalan.

Tiang yang sudah dipotong di dekat perumahan Cleverton, Jl WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.Tiang yang sudah dipotong di dekat perumahan Cleverton, Jl WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Foto: Athika Rahma/detikcom

Namun, tak semua lobang telah diratakan, seperti di dekat mini market Alfamart. Kondisi bekas tebangan masih terbuka dan berada di area pasir putih. Kondisi lubang belum ditutup pun ada di dekat perupaham Cleverton.

Sementara itu masih banyak tiang-tiang utilitas yang berdiri tegak memakan badan jalan. Sebagian besar tiang-tiang ini ‘bergerombol’ dan berjarak 1-3 meter antara ‘gerombolan’ satu dengan lainnya.

Tiang-tiang tersebut ‘memakan’ kurang lebih 70 cm badan jalan. Sesekali, kendaraan yang melintas harus melambatkan lajunya agar dapat melewati tiang yang menghalangi jalurnya dengan baik.

Tiang di badan jalan, Jl WR Supratman, Ciputat Timur, yang belum dicabut, Senin (30/8/2021).Tiang di badan jalan, Jl WR Supratman, Ciputat Timur, yang belum dicabut, Senin (30/8/2021). Foto: Athika Rahma/detikcom

Batas Waktu Pencabutan 20 September

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) optimis akan menyelesaikan pembongkaran tiang-tiang ini pada 20 September 2021, sesuai dengan target dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Target ini didapat dari hasil rapat antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangsel, Camat Ciputat Timur, Lurah Pondok Ranji dan Cempaka Putih, serta sejumlah provider pemilik tiang utilitas pada Jumat (20/8) lalu.

Ketua Umum Apjatel Arif Angga menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan bahwa sebagian provider utilitas telah melakukan pembongkaran tiang-tiang milik mereka.

“Jumat lalu saya meeting dengan anggota banyak yang sudah relokasi. Tiap operator beda-beda titik dan jarak kabelnya,” kata Arif saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Arif mengaku, tidak semua tiang yang berada di Jl WR Supratman dimiliki oleh provider anggota Apjatel. “Kemarin informasinya juga banyak tiang milik PLN,” katanya.

(aik/aik)

Sumber: DetikNews

Sinergi Guru-Orang Tua Dinilai Penting Sukseskan Sekolah Tatap Muka

Jakarta

Sebanyak 610 sekolah di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan pentingnya sinergi antara guru, pengelola sekolah, dan orang tua murid dalam rangka menyukseskan kegiatan PTM di masa pandemi.

“Di kawasan sekolah para guru dan pengelola sekolah menjadi penanggung jawab pelaksanaan belajar mengajar dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun, di rumah dalam perjalanan berangkat dan pulang sekolah keselamatan siswa sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua murid,” katanya dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Lestari menyebut di masa pandemi COVID-19 perlu diperhatikan langkah tepat untuk memastikan keamanan siswa saat berangkat maupun pulang sekolah. Di samping itu, perlu ada keterbukaan keluarga terhadap guru dan sekolah.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

Menurutnya, apabila ada anggota keluarga yang terpapar COVID-19 maka segera menginformasikan kepada guru. Hal ini agar siswa yang berstatus kontak erat tidak perlu berangkat ke sekolah.

“Komunikasi yang baik antara orang tua dan guru, bisa juga dimanfaatkan untuk memperluas cakupan vaksinasi COVID-19 bila ada keluarga yang belum mendapatkan vaksin COVID-19,” jelasnya.

Diungkapkannya, langkah membangun komunikasi yang baik ini harus dilakukan secara konsisten. Dengan begitu diharapkan pelaksanaan PTM di masa pandemi bisa berjalan sesuai dengan rencana.

Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menegaskan dengan dilaksanakannya PTM bukan berarti tanggung jawab orang tua berkurang. Justru orang tua harus lebih intensif dalam mengawasi putra-putri mereka. Ia berharap hal tersebut dapat menekan potensi learning loss yang mengancam para siswa di masa pandemi.

(akd/ega)

Sumber: DetikNews

Bejat! 3 Pemuda di Bali Perkosa Bocah 11 Tahun

Badung

Aksi bejat dilakukan tiga orang pemuda di Bali karena memperkosa seorang bocah sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun. Anak berinisial KIS itu diperkosa di kos-kosan di Banjar Bersih, Kabupaten Badung.

Ketiga pemuda yang melakukan aksi bejat tersebut bernama I Made Sugiantara alias Kalih (19), I Ketut Januada alias Goyoh (21) dan I Nengah Suparsa alias Kaplik (20). Ketiga pemuda itu berasal dari Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

“Motifnya pelaku merasa tertarik melihat korban dan nafsu melihat korban. Modus operandi dengan bujuk rayu dan memberikan uang, tersangka kemudian menyetubuhi korban,” kata Kapolres Badung, Bali AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (30/8/2021).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

Dedy menuturkan, kejadian itu diketahui pada Sabtu (21/8) sekitar pukul 18.00 Wita, saat itu orang tua korban mendapat informasi dari anaknya berinisial PDD bahwa adiknya KIS telah dirayu dan disetubuhi oleh seorang laki-laki dewasa. Orang tua kemudian menanyakan informasi tersebut kepada korban.

Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa sekitar Mei 2021 lalu, ia disetubuhi oleh pelaku yang bernama I Made Sugiantara alias Kalih sebanyak dua kali. Usai menyetubuhi, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu sebanyak dua kali dan meminta agar korban tutup mulut.

Tak sampai di situ, pelaku Kalih juga menawarkan korban kepada pelaku lain yang bernama I Nengah Suparsa alias Kaplik. Setelah merayu dan membujuk korban akhirnya Kaplik menyetubuhi korban bersama temannya bernama I Ketut Januada alias Goyoh.

Setelah berhasil menyetubuhi korban pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu. Pelaku juga meminta kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

“Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima anaknya yang masih di bawah umur tersebut disetubuhi oleh pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi,” terang Dedy.

Sumber: DetikNews

Pemkab Klungkung Bali Bikin Mural, Kritik Warga Soal Pengelolaan Sampah

Klungkung

Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali membuat mural di sejumlah tempat umum. Mural dibuat sebagai ekspresi pemerintah daerah untuk mengkritik warga dalam hal pengelolaan sampah.

Mural tersebut berada pada tembok tempat olah sampah setempat (TOSS) di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Mural itu dibuat untuk mengkritisi buruknya penanganan sampah yang dilakukan oleh warga.

“Ya (mural itu untuk mengkritisi masyarakat yang belum kelola sampah dengan baik). Gambar itu berurut dari buang sampah sembarangan sampai dampak (yang ditimbulkan). (Kemudian) baru upaya mengatasi dan (menciptakan) produk turunan kompos untuk pertanian dan pertamanan,” kata Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

Mural yang dibuat Pemkab Bali untuk mengkritik pengelolaan sampah warga.Mural yang dibuat Pemkab Bali untuk mengkritik pengelolaan sampah warga. Foto: dok. Istimewa

Suwirta mengatakan, mural tersebut bermula dari perjalanan panjang mengajak masyarakat untuk bisa memilah sampah dari rumah. Kemudian pihaknya membangun TOSS center di berbagai desa.

TOSS center ini kemudian banyak dikunjungi tamu, termasuk siswa. Karena itu, TOSS dijadikan sebagai tempat edukasi dan rekreasi dan kebetulan terdapat ruang kosong berupa tembok untuk melakukan hal tersebut.

Mural yang dibuat Pemkab Bali untuk mengkritik pengelolaan sampah warga.Mural yang dibuat Pemkab Bali untuk mengkritik pengelolaan sampah warga. Foto: dok. Istimewa

Akhirnya pihaknya membuat mural di TOSS di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba. Mural tersebut dibuat di tembok yang memiliki panjang 410 meter persegi dengan jumlah 50 lukisan.

Mural yang dibuat Pemkab Bali untuk mengkritik pengelolaan sampah warga.Mural yang dibuat Pemkab Bali untuk mengkritik pengelolaan sampah warga. Foto: dok. Istimewa

Mural itu dibuat mulai pertengahan Juli dan kini sudah berhasil diselesaikan. Pembuatannya menggunakan biaya dari dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

“(Dibuat) pertengahan Juli dan kini sudah selesai. (Dibuat) dari dana CSR BPD BALI. Pelukis Ketut Sumadi dari Nusa Penida,” terang Suwirta.

“Lewat edukasi ini masyarakat diharapkan sadar bahaya sampah dan muncul kesadaran sendiri memilah sampah dari rumah dan ikut serta menjaga lingkungan,” harap Suwirta.

(nvl/nvl)

Sumber: DetikNews

Dinyatakan Langgar Etik oleh Dewas KPK, Lili Pantauli: Saya Terima

Jakarta

Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Lili mengaku menerima putusan Dewas KPK tersebut.

“Saya menerima tanggapan Dewas,” kata Lili kepada wartawan di Gedung KPK C1 Jakarta, Senin (30/8/2021).

Lili menerangkan dirinya tidak akan menempuh upaya lain terkait putusan pelanggaran etik terhadap dirinya itu. Lili kembali menegaskan dirinya menerima putusan Dewas KPK.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

“Ya, terima. Tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih,” kata Lili.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

“Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers.

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ungkapnya.

(whn/yld)

Sumber: DetikNews

MAKI Minta Pimpinan KPK Lili Pintauli Mundur karena Terbukti Langgar Etik

Jakarta

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Karena itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili untuk mengundurkan diri.

“Kami menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Namun, kata Boyamin, putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurut MAKI, semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

“MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” ucap Boyamin.

Di mata MAKI, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK. Sebab, jika Lili tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya dinilai akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi.

“Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” ujar dia.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

“Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ungkapnya.

(asp/mae)

Sumber: DetikNews

Selebgram di Makassar Pesta Ulang Tahun-Langgar Prokes, Dibubarkan Petugas

Makassar

Seorang selebgram inisial SD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pesta ulang tahun dan melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi COVID-19. Petugas yang datang membubarkan kerumunan itu mendapati peserta pesta berkerumun dan tidak menggunakan masker.

“Yang acara ulang tahun selebgram itu kita bubarkan karena tidak taat proses, mereka melanggar prokes,” ucap Sekretaris Satpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan saat dimintai konfirmasi, Senin (30/8/2021).

Menurut Iqbal, pihaknya turun tangan setelah menerima laporan adanya pesta ulang tahun yang berlangsung di sebuah gedung di area perbatasan Makassar dan Gowa tersebut. Saat dilakukan pengecekan, para tamu undangan yang hadir tidak taat prokes.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

“Jadi mereka tidak pakai masker baru berkumpul kan, ya sudah langsung saja kita bubarkan,” ucap Iqbal Asnan.

“Itu mau selebgram mau apa ya harus kita bubarkan memang. Ini kan jelas-jelas sudah tahu semua aturannya bagaimana,” lanjut Iqbal.

Iqbal mengatakan, peristiwa tersebut tak berlangsung lama karena para tamu undangan langsung pulang dengan tertib.

“Itu langsung bubar, karena memang kita bubarkan. Jadi tidak lama ji,” kata Iqbal.

Iqbal pun mengingatkan, Makassar sendiri masih berstatus PPKM level 4 meski ada sejumlah relaksasi di sektor perbelanjaan.

“Pak Wali kemarin kan sudah mengingatkan kita semua, jangan ada euforia berlebihan karena kita belum menang melawan COVID ini,” katanya.

(hmw/nvl)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer