Beranda blog Halaman 956

Suara Tak Sepakat Kala Formula E Dibandingkan dengan PON Papua

Jakarta

Anggota DPRD DKI F-Gerindra Syarif membandingkan penyelenggaraan Formula E dengan PON Papua. Beberapa pihak menyatakan tak sepakat bila kedua acara ini dibandingkan.

Pernyataan Syarif ini diketahui merespon terkait interpelasi Formula E yang tetap diajukan oleh F-PDIP kepada Gubernur Anies Baswedan. Menurut Syarif narasi yang disampaikan oleh F-PDIP terkait Formula E telah disampaikan setahun yang lalu.

“Narasi yang dibangun Pak Gembong sudah setahun yang lalu disampaikan PSI, tidak heran. Kemudian diperkuat LHP BPK. Makin kuat dasar pengajuan interpelasi. Ini ada lagi yang sebetulnya lebih dekat, tentang penyelenggaraan PON di papua. Penyelenggaraan PON di Papua kita setuju saja, Papua itu Pak Jokowi nggak geming, harus dilaksanakan di Papua,” ujar Syarif, saat wawancara dengan CNN TV Indonesia, Minggu (30/8/2021).

Syarif mengakui soal potensi kerugian yang ditemukan BPK. Namun menurutnya temuan BPK bersifat rekomendasi yang tidak mengharuskan ajang Formula E dibatalkan.

“LHP BPK kan harus ditindaklanjuti, temuan LHP BPK memang iya, kewajiban Pemprov DKI menindaklanjuti supaya tidak terjadi potensinya, bukan membatalkan Formula E,” kata Syarif.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI itu menilai ajang Formula E bisa mendongkrak ekonomi di Jakarta. Dia juga menegaskan pertemuan 7 Fraksi dengan Anies bukan agenda untuk membatalkan interpelasi.

“Ketika ditanya ada interpelasi ya siap saja, itu kan hak, tapi kami di fraksi bersepakat lebih baik, kita akan mengimbau teman-teman fraksi mengurungkan niat, kalau dari pihak Pak Anies, siap akan menjelaskan. Multiefeknya akan kita dapatkan, target-target pertumbuhan ekonomi, itu harus dibangkitkan, tapi bukan mekanisme interpelasi,” ujarnya.

Komisi X DPR Nilai PON Papua-Formula E Tak Bisa Dibandingkan

Komisi X DPR yang mengawal PON Papua keberatan dengan perbandingan yang disampaikan Syarief. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai PON merupakan agenda nasional yang diselenggarakan secara tetap dengan melibatkan seluruh stakeholder sehingga disebut tak dapat dibandingkan.

“Saya kira itu salah kamar. Kalau agenda PON kan agenda tetap kita 4 tahunan. Nggak bisa dibandingkan. Karena ini agenda nasional melibatkan semua stakeholder secara nasional dan tentu terkait dengan agenda rutin 4 tahunan,” kata Syaiful Huda, Senin (30/8/2021).

Huda menegaskan permasalahan Formula E yang berujung pengajuan hak interpelasi oleh Fraksi PDIP dan Fraksi PSI DPRD DKI disebut masalah internal. Huda meminta pihak terkait Formula E meyakinkan seluruh pihak yang keberatan, bukan malah membandingkan dengan gelaran PON Papua.

“Salah kamar dia,” ujar Huda.

Huda menyebut gelaran PON Papua dengan Formula E beda dari banyak aspek. “Kan PON sampai hari ini tetap direncanakan bulan Oktober. Formula E kalau nggak salah 2022 ya, dari segi penyelenggaraan juga sangat jauh berbeda,” ujarnya.

Politikus PKB ini memerinci PON sudah disiapkan sejak 3 tahun lalu. Infrastruktur sudah selesai, sarana olahraga juga hampir mencapai 100 persen.

Halaman

Sumber: DetikNews

Obsesi Pemkab PPU Bikin ‘Monas’ di Kawasan Ibu Kota Baru

Samarinda

Penajam Paser Utara (PPU) ditunjuk menjadi ibu kota negara (IKN) baru. PPU pun ingin punya Monumen Nasional (Monas) sendiri.

Pemerintah Kabupaten PPU berencana membangun Tower Penajam yang tingginya melebihi Monas di Jakarta. Tower ini dibangun untuk menjadi ikon ibu kota baru.

“Ya semacam Monas, nantinya akan menjadi icon PPU sebagai ibu kota negara,” jelas Wakil Bupati (Wabup) PPU, Hamdan, saat dihubungi Senin (30/8/2021).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

Gagasan ‘Monas’ baru tersebut muncul setelah salah satu kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) itu ditunjuk menjadi lokasi ibu kota baru.

Tower Penajam yang bakal dibangun di kawasan stadion tersebut tingginya sekitar 150 meter. Sedangkan tinggi Tugu Monas di Jakarta sekitar 132 meter.

Tower Penajam diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp 150 miliar. Hamdan mengatakan anggaran Rp 150 miliar untuk pembangunan Tower Penajam masih dibahas bersama DPRD.

Dia memastikan anggaran tersebut nantinya menggunakan APBD PPU.

“Rp 150 miliar ini kan masih estimasi dasar, saat ini konsultan perencana juga masih dalam proses lelang,” katanya.

Pembuatan tower sendiri nantinya akan di tempatkan di kawasan Stadion Penajam tepatnya Kilometer 9 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kaltim tersebut dibiayai dengan skema anggaran tahun jamak (multiyears).

“Ikon ini nanti ditempatkan di Stadion Penajam,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hamdan menambahkan, bentuk tower tersebut akan menggambarkan nilai religiositas. Rancangan Tower Penajam dipampang di akun Instagram Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud.

“Sepertinya lebih pada gambaran religius, gambar itu yang sepintas yang saya tangkap, Karena tower ini Bupati yang sering membahas,” kata Hamdan.

Rencana pembangunan tower ini menjadi sorotan. Simak di halaman selanjutnya.

Halaman

Sumber: DetikNews

Kenapa Doa Kita Kadang Belum Terkabul? Ini Kata Khalid Basalamah

Jakarta

Terkadang saat kita memanjatkan doa berupa permohonan kepada Allah SWT, kita merasa doa-doa tersebut tidak segera dikabulkan saat itu juga atau bahkan belum terkabul sama sekali. Kira-kira apa alasannya?

Allah SWT memiliki cara tersendiri untuk mengabulkan doa-doa dari hamba-Nya yang memohon pertolongan. Rasulullah SAW dalam haditsnya menjelaskan beberapa cara Allah mengabulkan permintaan dari hamba-Nya.

Dari Abu Sa’id, Rasulullah SAW bersabda,

ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُ

Artinya: “Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: (1) Allah akan segera mengabulkan do’anya, (2) Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan (3) Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Rasulullah lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan doa-doa kalian.” (HR. Ahmad).

Ustadz Khalid Basalamah dalam siaran Youtube di channel Al-Fadani mengingatkan umat Islam untuk tetap berbaik sangka pada-Nya meski Allah belum mengabulkan doa kita. Bila Allah tidak lekas mengabulkannya, artinya hal itulah yang terbaik bagi hamba-Nya.

“Kalau Allah tidak kasih teman-teman, yakin itu baik buat kita. Jangan sangka buruk sama Allah. Sebaliknya kalau kita minta sesuatu yang besar kepada Allah, tidak ada yang mustahil. Yang penting kita merengek dan manja kepada Allah,” ujar pemilik Gazwah Enterprise tersebut.

Dalam siaran bertajuk ‘Cara Allah Menyelamatkan Kita Dari Orang Yang Bukan Jodoh Kita’ yang diunggah pada (31/10/2020), pendakwah asal Makassar ini menceritakan sebuah kisah dari salah satu doktor yang mengajar di Ummul Quro, Doktor Muhammad panggilannya.

Dikisahkan teman dari Doktor Muhammad ini merupakan salah satu pria yang sholeh dan taat agama. Suatu ketika, lamarannya untuk seorang wanita diterima. Hingga mereka merencanakan sebuah pernikahan dari 3 bulan sebelum waktu hari H tiba.

“Waktu dua bulan atau satu bulan pernikahan sebelum pernikahan, tiba-tiba perempuan ini membatalkan pernikahan. Tiba-tiba membatalkan, nggak jadi menikah.” cerita Ustadz Khalid.

Hal itu, membuat mempelai pria bertanya-tanya alasan pembatalan pernikahan yang mendadak tersebut. Teman pria Doktor Muhammad ini pun bertanya ke pihak keluarga sang wanita, namun tidak juga ditemukan jawabannya.

Menurut penuturan Ustadz Khalid, wanita tersebut hanya bersikeras enggan menikah dengan calon mempelai prianya.

Setelah peristiwa pembatalan pernikahan sepihak itu, sang pria semakin menguatkan doanya kepada Allah. Meminta kepada-Nya untuk mengembalikan sang perempuan kepada dirinya.

Doktor Muhammad, kata Ustadz Khalid, yang ikut iba melihat teman prianya tersebut, turut berdoa kepada Allah untuk mengabulkan permohonan temannya.

“Tapi uniknya kata Doktor Muhammad, nggak dikabulkan dan nggak dikasih sama Allah,” sambung Ustadz Khalid.

Hingga saat hari H tiba, tepatnya hari mereka merencanakan pernikahan, keadaan semakin diperparah dengan kabar bahwa sang perempuan sudah menikah dengan pria lain.

Sebagai saksi perjalanan temannya tersebut, Doktor Muhammad ikut merasa heran dan bertanya-tanya seperti apa bentuk kasih sayang Allah pada temannya itu.

“Dia sudah sholeh, janji Allah baik, mestinya dia dapat yang dia mau,” ujar Ustadz Khalid yang meniru perkataan Doktor Muhammad.

Sebaliknya, peristiwa tersebut justru menyadarkan Doktor Muhammad bentuk kasih sayang Allah pada temannya itu.

Seperti yang disebutkan oleh Ustadz Khalid, setelah 1 bulan pernikahan, sang perempuan divonis penyakit kanker dan alami kebutaan. Kemudian tidak lama setelah itu, disusul kabar bahwa sang perempuan ternyata telah meninggal.

Menyikapi kisah ini, Ustadz Khalid menyebut bahwa hal inilah yang disebut dengan cara Allah melindungi dan mengabulkan doa-doa hamba-Nya.

“Dia (teman Doktor Muhammad) tidak akan menikmati pernikahan bila mereka jadi menikah. Tapi Allah selamatkan dia dengan cara-Nya,” kata dia.

“Jadi kadang-kadang ada yang luput dari kita. Kita sudah mohon sama Allah, Allah belum kasih. Kalau Allah tidak kasih teman-teman, yakin itu baik buat kita,” imbuh Ustadz Khalid.

Semoga dengan kisah di atas dapat membuat kita lebih memahami cara Allah SWT dalam mengabulkan doa sekaligus melindungi hamba-Nya.

(rah/erd)

Sumber: DetikNews

KPK: Tarif Jabatan Kades di Probolinggo Dipatok Rp 20 Juta Plus Upeti Tanah

Jakarta

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Triana Sari dan suami yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa. KPK menyebut para tersangka mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan awalnya pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, kata Alex, pemilihan itu diundur jadi 9 September 2021 dengan 252 jabatan kepala desa yang akan diisi.

“Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” kata Alex dalam konfersi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

Alex mengatakan jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pengusulannya, kata Alex melalui camat setempat.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” katanya.

Tak hanya itu, ternyata, sejumlah usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang notabene adalah suaminya yakni Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk taraf pada nota donas pengusulan nama.

“Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS,” tuturnya.

“Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang,” sambungnya.

Barulah di sini, Puput dan Hasan mematok tarif untuk menjadi kepala desa sebesar Rp 20 juta. Tak hanya itu, ada pula biaya tambahan dalam bentul upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar

“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar,” ungkapnya.

Sementara itu dari perkara suap jual beli jabatan kades tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya berbagai dokumen dan termasuk uang sejumlah Rp362.500.000,00.

Sumber: DetikNews

KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka Suap Jabatan Kades

Jakarta

KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. Termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin juga menjadi tersangka.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

KPK menetapkan 18 orang sebagai tersangka pemberi suap berkaitan dengan jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Sementara 4 orang lainnya sebagai penerima suap.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

Berikut ini daftar tersangka suap jual beli jabatan kades Kabupaten Probolinggo:

Pemberi suap:

– Sumarto (ASN)
– Ali Wafa (ASN)
– Mawardi (ASN)
– Mashudi (ASN)
– Maliha (ASN)
– Mohammad Bambang (ASN)
– Masruhen (ASN)
– Abdul Wafi (ASN)
– Kho’im (ASN)
– Ahkmad Saifullah (ASN)
– Jaelani (ASN)
– Uhar (ASN)
– Nurul Hadi (ASN)
– Nuruh Huda (ASN)
– Hasan (ASN)
– Sahir (ASN)
– Sugito (ASN)
– Samsuddin (ASN)

Penerima Suap:

– Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
– Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)
– Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
– Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

Para tersangka pemberi suap akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(maa/dhn)

Sumber: DetikNews

Press Release Polres Bengkalis Atas Penangkapan 2 Perambah Hutan

Bengkalis, Tribunriau – Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, melakukan press release atas penangkapan 2 tersangka perambah hutan secara illegal (illegal logging) Siak Kecil,  di Mapolres Bengkalis, Senin (30/08/21).

Diungkapkan Kapolres, hutan produksi yang diisi pohon pohon atau kayu yang bernilai ekonomis, terutama desa desa yang mempunyai wilayah areal Hutan Produksi (HP) sering dijadikan perambahan atau pencurian secara ilegal (Ilegal logging) oleh masyarakat atau warga desa disekitar, merasa mereka memiliki dan melindungi aktor intelektual atau pemodal.

“Hutan itu mata air dan sumber kehidupan bagi hewan dan tumbuhan. Warga desa selalu tidak mau membuka siapa aktor intelektual (tertutup), karena kita aparat kepolisian yang lansung turun ke TKP hanya mendapatkan para pekerja yang hanya diberi upah dan bocornya informasi ini menunjukkan warga tidak tahu, bahaya Global Warning kebakaran hutan akibat penebangan hutan secara liar dan sumber air semakin hilang,” kata Hendra.

Yangmana, 2 pelaku perambahan hutan secara illegal tersebut, ditangkap Polsek Siak Kecil yang berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Bengkalis pada hari Jumat (06/08), atas laporan masyarakat di jalan Parit Baru Desa Sumber Jaya Siak Kecil, sedang melakukan pemotongan kayu hutan di jadikan kayu olahan.

“Setelah melakukan lidik pada hari Rabu (11/08) pagi, Kapolsek Siak Kecil Ipda L Neven Inderadewa bersama anggota menuju TKP dan menangkap dua tersangka dan barang bukti lainnya,” ujar Hendra.

Mu (56) bin Kad, adalah warga asal Indragiri Hulu (Inhu), dan Ir (39) alias Iwin bin Nas, berasal dari Solok, Sumatera Barat.Keduanya mengaku diberi upah per hari Rp.100.000,- oleh AS (DPO) warga Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, dan baru merambah hutan produksi lima hari.”Selain tersangka, berikut barang bukti yang diamankan, yakni, kayu olahan 1.5 ton dan dua sepeda ongkak atau kargo mengangkut kayu olahan, dan 1 unit gergaji mesin (Chain Saw),” timpal Kasat Reskrim.

Kapolres dan Kasat Reskrim sedang menunjukkan Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Polres Bengkalis.

Dengan melihat masih leluasa atau bebasnya para cukong  illegal logging, Kapolres mengharapkan harus ada kerja sama antar instansi, untuk mengajak masyarakat desa peduli dengan lingkungan terutama hutan produksi. 

“Kami berharap kepada BKSD dan DLH Kabupaten Bengkalis, untuk bersama sama melakukan sosialisasi ke masyarakat, tentang manfaat hutan sebagai paru-paru dunia dan untuk anak cucu kita,” tutup Hendra.(jlr).

Ada Perbaikan, Ini Daerah PPKM Level 2-3 di Jawa-Bali hingga 6 September

Jakarta

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 2-3 di Pulau Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Sejumlah daerah mengalami penurunan dari ke PPKM level 4 ke level 3 dan seterusnya.

Perpanjangan PPKM level 2-3 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021,” tulis dalam Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Senin (30/8/2021).

Berikut ini daftar daerah PPKM Level 2-3 di Jawa dan Bali:

DKI Jakarta
– PPKM Level 3: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Banten
– PPKM Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
– PPKM Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Jawa Barat
– PPKM Level 2: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.
– PPKM Level 3: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Jawa Tengah
– PPKM Level 2: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
-bPPKM Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Blora.

Jawa Timur
– PPKM level 2: Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kota Pasuruan.
– PPKM Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
– PPKM Level 4: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.

(fas/zak)

Sumber: DetikNews

Jazilul Fawaid Bicara soal Perjalanan MPR Jaga Kedaulatan

Jakarta

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan MPR memiliki riwayat panjang sebagai rumah kebangsaan, penjaga kedaulatan rakyat dan pengawal Pancasila. Dia lantas bercerita perjalanan panjang MPR yang penuh pasang surut tersebut.

“Dalam perjalanannya, MPR mengalami pasang surut. MPR pernah menjadi lembaga tertinggi yang dapat menunjuk presiden dan wakil presiden,” ujar Jazilul dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Adapun kewenangan tertinggi lainnya adalah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta melakukan amandemen UUD. Namun, lanjutnya, ketika UUD Tahun 1945 diamandemen, terjadi perubahan pada posisi MPR.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

“MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi,” imbuh mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu dalam diskusi ‘Empat Pilar MPR’ yang digelar di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari ini.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa MPR masih memiliki kewenangan tertinggi, yakni melakukan amandemen UUD. Menurutnya, MPR Periode 2019-2024 mendapat mandat rekomendasi dari MPR periode sebelumnya untuk melakukan amandemen terkait menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“MPR adalah pengawal kedaulatan rakyat sehingga setiap hal yang diputuskan oleh lembaga negara ini harus mencerminkan kehendak rakyat. Bila antara MPR dengan rakyat tidak nyambung hal demikian akan menjadi masalah. Cek and balances ada di tangan rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan di usia yang ke-76 tahun, MPR harus menguatkan diri sebagai pengawal kedaulatan rakyat agar tidak terjadi otorianisme.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota MPR Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid menambahkan pada masa Orde Baru, lembaga-lembaga negara mengaktualisasikan sebagai lembaga yang dibentuk. Menurutnya, MPR pada masa itu merupakan lembaga tertinggi dan kuat.

“Sebagai cerminan kedaulatan rakyat”, ujarnya.

Ia menjelaskan pada masa reformasi terjadi perubahan pada MPR. Dalam hal ini, kewenangan MPR tidak lagi memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden sebab mekanisme pemilihan diselenggarakan lewat Pemilu.

Meski demikian menurutnya, MPR masih memiliki kewenangan tertinggi yakni mengubah atau mengamandemen UUD. Saat ini, kata dia, MPR diberi tugas untuk melakukan sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau Empat Pilar MPR.

Anwar berharap lembaga ini memperkokoh diri sebagai penjaga kedaulatan rakyat. Sebagai rumah kebangsaan ia juga berharap agar MPR menempatkan kesejahteraan rakyat di atas segala kepentingan kelompok dan golongan.

Sementara itu, Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyebut MPR memiliki kewenangan untuk mengubah atau melakukan amandemen UUD. Namun, ia mengingatkan untuk hati-hati dalam melakukan amandemen.

“Kalau melebar ke mana-mana itu berbahaya,” tegasnya.

Sebagai informasi, MPR menggelar diskusi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 MPR. Kegiatan digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Humas dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR.

(akd/ega)

Sumber: DetikNews

Pemkot Tangsel Bakal Operasi Yustisi di Pasar Ciputat Demi Tertibkan Prokes

Ciputat

Sejumlah pedagang di pasar Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) tidak menggunakan masker saat berjualan. Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pihaknya akan menerjunkan Satpol PP untuk menertibkan kembali protokol kesehatan (Prokes) di sana.

“Akan saya turunkan lagi Satpol PP,” kata Benyamin saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Benyamin merasa sosialisasi Prokes di wilayahnya selama ini sudah maksimal. Namun menurutnya, untuk menertibkan Prokes, operasi yustisi harus terus dijalankan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

“Rasanya sosialisasi sudah maksimal. Tapi memang harus terus dilakukan operasi yustisi,” ujarnya.

Sebelumnya prokes di pasar Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), mulai kendor. Sejumlah pedagang tidak menggunakan masker. Padahal wilayah Tangsel masih menerapkan PPKM level 3.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (30/8/2021), pukul 17.10 WIB, tampak beberapa pedagang sayuran hingga buah-buahan terlihat tidak mengenakan masker. Sementara beberapa pedagang lain menggunakan masker di bawah dagu.

Aktivitas jual-beli di lokasi terlihat tidak terlalu ramai. Para pedagang sibuk dengan aktivitas dagangannya.

Ada yang terlihat sedang mengemas sayuran yang baru datang. Ada juga yang sedang melayani pembeli.

Tidak ada petugas atau satgas COVID-19 di lokasi. Hanya terlihat juru parkir di luar area pasar.

Seperti diketahui, Tangsel turun level PPKM dari level 4 menjadi 3. Salah satu indikator penurunan adalah angka-angka kematian indikatornya 2,4, sedangkan kesembuhan 94 persen.

(maa/maa)

Sumber: DetikNews

Temui Ketua DPD, Perpemindo Curhat Masalah Sektor Pekerja Migran

Jakarta

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima audiensi dengan pengurus Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo). Dalam kesempatan tersebut, Perpemindo menyampaikan beberapa poin yang merupakan keluhan semua pekerja migran.

Ketua Umum Perpemindo H Herry Darman menyampaikan poin pertama pihaknya meminta dukungan DPD agar Kemnaker membuka penempatan pekerja migran ke seluruh negara di dunia.

“Sejauh ini sudah dibuka 56 negara, namun ada beberapa negara potensial yang justru masih ditutup, seperti negara-negara di Timur Tengah. Kita berharap Kemnaker pertimbangkan lagi membuka penempatan di Timur Tengah,” ujar Herry dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });

Kedua, Perpemindo berharap agar karantina pekerja migran selama 14 hari dilakukan dan dibiayai oleh negara. Hal ini berguna agar negara lain percaya dan yakin bahwa para pekerja migran dari Indonesia steril dan sehat.

“Dampaknya akan sangat bagus bagi Indonesia yang sejauh ini masih dianggap sebagai negara dengan kasus COVID yang tinggi,” jelasnya.

Ketiga, Perpemindo meminta surat dukungan dari DPD terkait relaksasi deposit yang disetorkan ke Kemnaker. Selama ini dalam aturan terbaru, P3MI harus membayar deposit sebesar Rp 1,5 miliar.

“Di masa pandemi, kita semua tidak ada operasional. Kalaupun ada sangat menurun, kita berharap deposit tersebut dipinjamkan dulu kepada P3MI agar bisa sebagai dana operasional dan lain-lain. Misalnya dengan termin waktu. Jika memang kemudian ada P3MI yang tidak mampu mengembalikan dana itu, silakan izinnya dicabut,” ungkap Herry.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan dukungan bagi perjuangan Perpemindo dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) lainnya dalam segala upayanya membantu negara mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di tanah air.

“Di masa pandemi ini saya sepakat pemerintah harus mempermudah rakyatnya membuka peluang kerja seluas-luasnya dengan salah satunya mengirim tenaga kerja ke berbagai negara,” ujar LaNyalla.

DPD RI, menurut LaNyalla, melalui Komite III yang membidangi ketenagakerjaan juga sudah mengagendakan bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk mencari solusi permasalahan pekerja migran.

“Nanti kita sampaikan permohonan dari Perpemindo kepada Menaker. Supaya segera ada solusi terkait permasalahan pekerja migran ini,” lanjutnya.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum Perpemindo H Herry Darman SH, Teguh Riyanto SH (Waketum) dan pengurus lainnya. Ketua DPD RI ditemani Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Evi Apita Maya (wakil Ketua Komite III/senator NTB) dan Bustami Zainudin (senator Lampung).

(akd/ega)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer