Bengkalis, Tribunriau – Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, melakukan press release atas penangkapan 2 tersangka perambah hutan secara illegal (illegal logging) Siak Kecil, di Mapolres Bengkalis, Senin (30/08/21).
Diungkapkan Kapolres, hutan produksi yang diisi pohon pohon atau kayu yang bernilai ekonomis, terutama desa desa yang mempunyai wilayah areal Hutan Produksi (HP) sering dijadikan perambahan atau pencurian secara ilegal (Ilegal logging) oleh masyarakat atau warga desa disekitar, merasa mereka memiliki dan melindungi aktor intelektual atau pemodal.
“Hutan itu mata air dan sumber kehidupan bagi hewan dan tumbuhan. Warga desa selalu tidak mau membuka siapa aktor intelektual (tertutup), karena kita aparat kepolisian yang lansung turun ke TKP hanya mendapatkan para pekerja yang hanya diberi upah dan bocornya informasi ini menunjukkan warga tidak tahu, bahaya Global Warning kebakaran hutan akibat penebangan hutan secara liar dan sumber air semakin hilang,” kata Hendra.
Yangmana, 2 pelaku perambahan hutan secara illegal tersebut, ditangkap Polsek Siak Kecil yang berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Bengkalis pada hari Jumat (06/08), atas laporan masyarakat di jalan Parit Baru Desa Sumber Jaya Siak Kecil, sedang melakukan pemotongan kayu hutan di jadikan kayu olahan.
“Setelah melakukan lidik pada hari Rabu (11/08) pagi, Kapolsek Siak Kecil Ipda L Neven Inderadewa bersama anggota menuju TKP dan menangkap dua tersangka dan barang bukti lainnya,” ujar Hendra.
Mu (56) bin Kad, adalah warga asal Indragiri Hulu (Inhu), dan Ir (39) alias Iwin bin Nas, berasal dari Solok, Sumatera Barat.Keduanya mengaku diberi upah per hari Rp.100.000,- oleh AS (DPO) warga Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, dan baru merambah hutan produksi lima hari.”Selain tersangka, berikut barang bukti yang diamankan, yakni, kayu olahan 1.5 ton dan dua sepeda ongkak atau kargo mengangkut kayu olahan, dan 1 unit gergaji mesin (Chain Saw),” timpal Kasat Reskrim.

Kapolres dan Kasat Reskrim sedang menunjukkan Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Polres Bengkalis.
Dengan melihat masih leluasa atau bebasnya para cukong illegal logging, Kapolres mengharapkan harus ada kerja sama antar instansi, untuk mengajak masyarakat desa peduli dengan lingkungan terutama hutan produksi.
“Kami berharap kepada BKSD dan DLH Kabupaten Bengkalis, untuk bersama sama melakukan sosialisasi ke masyarakat, tentang manfaat hutan sebagai paru-paru dunia dan untuk anak cucu kita,” tutup Hendra.(jlr).










