Beranda blog Halaman 952

Bank Dunia Dukung RI Keluar dari Status Pelanggar Kekayaan Intelektual

Jakarta

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menegaskan komitmennya dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan delegasi Bank Dunia, Tony Monaghan yang menjabat Country Security Specialist Indonesia, Singapore, & Timor Leste, East Asia and Pacific, pada Jumat (3/9) lalu di Kantor DJKI.

Diketahui, kedatangan delegasi Bank Dunia merupakan bagian dari dukungan lembaganya untuk keluar dari status negara dengan pelanggaran KI berat atau Priority Watch List (PWL).

“Mendengar informasi bahwa DJKI bekerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat mengenai PWL, sehingga dari World Bank pun tertarik untuk memperkenalkan diri di sini, manakala nanti ada program-program yang bisa dilakukan bersama seperti pemberian pelatihan,” kata Anom dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

Menurutnya, hal ini merupakan dampak positif dalam mendeklarasikan penanganan pelanggaran KI di Indonesia.

“Semoga ke depannya, dengan langkah positif ini dapat mengundang lebih banyak lagi para investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PWL merupakan daftar negara yang menurut United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat memiliki tingkat pelanggaran KI yang cukup berat. Adapun selama 15 tahun ke belakang, Indonesia masuk ke dalam PWL.

(akn/ega)

Sumber: DetikNews

Gubernur Kalteng Minta Truk ODOL Ditindak Tegas Cegah Kerusakan Jalan

Jakarta

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto meminta jajaran pemda bersama kepolisian untuk menindak truk yang membawa muatan melebih kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL). Sebab, truk ODOL yang melintas menyebabkan kerusakan sejumlah ruas jalan penghubung provinsi.

“Angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas maupun yang melebihi kemampuan ruas jalan menerima volume lalu lintas, diduga menjadi penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan,” kata Sugianto dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

Terkait masalah tersebut, ia meminta para bupati/wali kota bersama aparat kepolisian menertibkan angkutan yang melebihi kapasitas angkutnya. Sugianto menekankan jika truk-truk ODOL dibiarkan melintas, akan semakin banyak ruas jalan di Kalteng yang mengalami kerusakan.

“Perlu komitmen dan keseriusan semua pihak untuk mencegah ini, sehingga dapat menekan potensi ruas jalan yang mengalami kerusakan. Jalan juga merupakan aset yang harus kita jaga dan pelihara bersama, masih banyak wilayah yang membutuhkan pembangunan jalan, jadi semakin kita bisa menjaga agar jalan tidak rusak maka anggaran juga dapat kita fokuskan untuk konektivitas pembangunan jalan,” papar Sugianto.

Sugianto menyatakan dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov Kalteng melalui Dishub Kalteng telah mensosialisasikan tentang ODOL di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Gunung Mas.

Sosialisasi tersebut , kata Sugianto, merupakan upaya mensukseskan dan mendukung program Kementerian Perhubungan agar pada 2023 mendatang di seluruh wilayah Indonesia tidak ada lagi pelanggaran ODOL. Pemprov Kalteng juga menyampaikan kepada pemerintah pusat agar menetapkan kebijakan yang menguatkan peran dan fungsi pemda di sektor perhubungan melalui revisi UU 23/2014, terkait kewenangan pengelolaan jembatan timbang dan penguatan dalam pengawasan/penindakan terhadap pelanggaran di jalan melalui revisi UU 22/2009

(akn/ega)

Sumber: DetikNews

Menkum HAM Minta Pejabat Imigrasi Tertangkap Nyabu Disanksi Berat!

Jakarta

Kabar seorang pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ditangkap polisi karena kedapatan berpesta sabu telah sampai ke telinga Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Yasonna pun meminta pejabat tersebut disanksi berat.

“Iya sudah dilaporkan ke saya beberapa hari lalu. Saya minta diproses hukum,” kata Yasonna kepada detikcom, Sabtu (4/9/2021).

Yasonna bahkan telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM untuk memeriksa pejabat tersebut. Dia meminta oknum itu disanksi berat.

“Saya merekomendasikan sanksi berat,” ucapnya.

Dia menilai bahwa perbuatan pejabat tersebut telah mempermalukan institusi. Menurutnya, sanksi berat akan dijatuhkan usai pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM.

“Memang menurut info dia pemakai, tapi itu sangat mempermalukan institusi. (Sanksi beratnya) Kita lihat pemeriksaan Irjen,” ucapnya.

Seperti diketahui, Polda Sulsel menangkap salah seorang pejabat Ditjen Imigrasi berinisial N saat berada di Makassar. Pejabat tersebut ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Informasi yang terima, beberapa waktu lalu N tengah berada di salah satu kamar hotel di Makassar berpesta sabu. Dia kemudian ditangkap pihak kepolisian.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes La Ode Aries El Fathar, mengatakan pelaku ditangkap saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Benar, dia (N) ditangkap pada 23 Agustus 2021 lalu, di salah satu hotel di Makassar,” kata Kombes La Ode Aries dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (4/9).

Meski demikian, lanjut La Ode, pejabat Dirjen Imigrasi ini akan menjalani proses rehabilitasi, karena N hanya sebagai pengguna narkotika. Namun N terlebih dahulu akan menjalani proses asesmen.

“Dia pengguna, kita asesmen,” tuturnya.

Simak penjelasan Ditjen Imigrasi di halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews

7 Hal tentang Kasus Sabu yang Seret Coki Pardede Jadi Tersangka

Jakarta

Komika Coki Pardede harus berurusan dengan polisi setelah teratangkap memakai sabu. Kasus ini menyeretnya menjadi tersangka.

Sejumlah hal terungkap dalam penangkapan Coki Pardede. Selain Coki Pardede, polisi juga menetapkan tersangka pemasok atau kurir dan bandar.

Berikut beberapa hal tentang kasus Coki Pardede dirangkum detikcom:

1. Status Tersangka

Polisi menetapkan status Coki Pardede setelah 3×24 jam pemeriksaan. Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu. Selain Coki Pardede, polisi menetapkan pengedar perempuan bernama Welly dan bandar bernama Riski sebagai tersangka.

“Tiga orang sementara sebagai tersangka, kami akan proses,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu (4/9).

2. Barang Bukti

Barang bukti yang disita polisi dari Coki adalah sebuah jarum suntik dan sebuah tempat warna hitam dengan sabu 0,3 gram. Handphone Coki juga disita polisi.

Selanjutnya barang bukti dari kurir perempuan bernama Welly hanya sebuah handphone. Sedangkan barang bukti dari bandar bernama Rizki berupa sejumlah sabu dan handphone.

3. Coki Pardede Pecandu

Polisi menyebut Coki Pardede tergolong pecandu. Coki disebut sudah mengonsumsi sabu sejak dua tahun terakhir.

“Saudara Coki ini kalau lihat dari kronologis pengungkapan kita, ini pengguna, dia pecandu. Dia sebagai korban dari narkoba, bandarnya kita dapat, proses penyidikan masih berjalan terus,” kata Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo di Kantornya, Tangerang, Sabtu (4/9/2021).

Pratomo mengatakan Coki sempat berniat berhenti menggunakan sabu. Namun, karena sudah kecanduan Coki menjadi susah berhenti.

“Dia sempat berhenti, dan mulai aktif ini setahun ini. Dan sepertinya dia menggunakannya juga sudah addict,” katanya.

Simak hal lainnya yang terungkap dalam kasus sabu Coki Pardede, di halaman berikutnya

Sumber: DetikNews

Harapan Coki Pardede Lepas dari Adiksi dan Dikabulkannya Rehabilitasi

Jakarta

Komika Coki Pardede mengungkapkan penyesalan setelah ditangkap di kasus sabu. Coki Pardede juga meminta maaf atas atas perbuatannya itu.

“Saya minta maaf terutama, Ayah dan Ibu, dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya dan juga ingin berminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya,” ujar Coki dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Ingin Lepas dari Adiksi

Kasus narkoba menjadi pelajaran berharga bagi Coki Pardede. Pria bernama lengkap Reza Pardede ini pun mengungkap harapannya agar bisa lepas dari adiksi sabu.

“Mohon bersabar dulu karena akan sedikit tertunda karya karya yang bisa teman teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang,” katanya.

Coki Pardede menyadari mengonsumsi sabu tidak ada manfaatnya. Ia pun berjanji memperbaiki diri agar menjadi pribadi yang lebih baik.

“Jadi biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki dulu biar nanti saat saya kembali lagi di panggung itu saya jadi lebih baik, jadi lebih bertanggung jawab dan bisa menghibur teman teman yang ada di luar sana dua tiga atau empat kali lipat lebih baik daripada saya yang sekarang,” tuturnya.

Coki Pardede Pecandu

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menyebutkan Coki Pardede adalah seorang pecandu.

“Saudara Coki ini kalau lihat dari kronologis pengungkapan kita, ini pengguna, dia pecandu. Dia sebagai korban dari narkoba, bandarnya kita dapat, proses penyidikan masih berjalan terus,” jelas Pratomo di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9).

Pratomo mengungkapkan Coki Pardede aktif mengonsumsi sabu sejak satu tahun terakhir. Meski begitu, Coki Pardede disebutkan sudah mengenal narkoba sejak kuliah.

“Dia sempat berhenti, dan mulai aktif ini setahun ini. Dan sepertinya dia menggunakannya juga sudah addict,” katanya.

Baca di halaman selanjutnya permohonan rehabilitasi Coki Pardede dikabulkan

Sumber: DetikNews

KPAI Desak Ortu di Sulsel Cungkil Mata Anaknya Diproses Hukum

Jakarta

Orang tua (ortu) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega mencungkil mata anaknya berinisial AP (6) karena diduga sebagai syarat belajar ilmu hitam. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi bertindak.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menyebut pihaknya menyayangkan ada orang tua yang sangat tega melakukan penganiayaan itu. Menurutnya, pelaku tidak memahami bahwa anak merupakan amanah yang tidak bisa diperlakukan semaunya.

“Prinsip dalam perlindungan anak itu kan ada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mendengarkan pendapat anak. Ini menjadi bagian penting untuk bagaimana orang tua memperlakukan anak. Sayangnya sebagian orang tua masih menganggap anak itu sebagai hak milik yang boleh diperlakukan apa saja,” kata Rita kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Rita menyebut pelaku melakukan hal yang sadis terhadap anaknya karena kesehatan mentalnya terganggu. Pelaku, kata dia, harus diperiksa kejiwaannya.

“Tentu harus ada proses pemeriksaan kejiwaan untuk melihat apakah sebenarnya tindak pidana yang dilakukan itu dengan kesadaran atau tidak,” ucap Rita.

Dia mendorong dinas sosial setempat dapat melindungi anak yang menjadi korban. Sementara pelaku harus diproses hukum secara tegas.

“Kita dorong dinas sosial untuk memberikan alternatif pengasuhan sampe pasti proses hukumnya dan diberikan alternatif pengasuhan selanjutnya kepada siapa kalau kedua orang tuanya terlibat,” ujarnya.

“Tentu kita berharap ada proses hukum yang berlanjut karena sudah ada korban yang meninggal walaupun ini yang dewasa. Saya kira itu kan delik umum karena ada yang meninggal, jadi polisi bisa bertindak agar anak yang kecil juga terlindungi,” tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sumber: DetikNews

Polisi Kaji Ganjil Genap Puncak Diperluas hingga Perbatasan Cianjur

Jakarta

Polda Jabar mengkaji perluasan uji coba pembatasan arus lalu lintas ganjil-genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Polisi mengkaji ganjil-genap di Puncak diperluas hingga ke perbatasan Cianjur.

“Kalau memang ada kemacetan dari Cianjur ke Bogor, kita terapkan juga dengan pola (ganjil-genap) yang sama,” kata Wakapolda Jabar, Brigjen Polisi Eddy Sumitro Tambunan seperti dilansir Antara, Minggu (5/9/2021).

Eddy mengakui sejauh ini kepolisian baru konsentrasi menekan volume kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu dari arah Jakarta melalui tujuh titik pengawasan ganjil-genap.

Sementara hingga kini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dari arah Cianjur masih bebas memasuki Jalur Puncak.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa Minggu (5/9) pihaknya melakukan pertemuan dengan Polres Cianjur untuk membahas rencana perluasan uji coba ganjil-genap.

“Besok pagi, bersama Ibu Bupati Bogor juga kita adakan rapat bersama Polres Cianjur,” kata Harun.

Adapun tujuh titik pemeriksaan ganjil-genap di Jalur Puncak Bogor, yaitu pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Pada uji coba ganjil-genap tersebut, setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan ganjil-genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan daring (online) serta angkutan logistik.

(rfs/rfs)

Sumber: DetikNews

Langgar PPKM, Pesta Pernikahan di Medan Dibubarkan Polisi

Jakarta

Pihak kepolisian membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Kota Medan, Sumatera Utara. Pesta pernikahan itu dibubarkan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di kota tersebut.

“Kita bersama aparat TNI dan Satgas COVID-19 terpaksa membubarkan resepsi pernikahan ini karena melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan PPKM level 4,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Patumbak, AKP Neneng seperti dilansir Antara, Minggu (5/9/2021).

Pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 Nomor 2. Dalam aturan tersebut kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi COVID-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

Menurutnya, kegiatan yang mengundang banyak warga dinilai membahayakan, karena menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi menyebarkan virus COVID-19.

“Untuk itu kita gencarkan melakukan operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” katanya.

Selain membubarkan acara tersebut, ia menyebut bahwa pihaknya juga melakukan tes antigen COVID-19 kepada seluruh tamu undangan yang hadir beserta kedua mempelai.

“Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar COVID-19,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Patumbak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan PPKM Level 4.

(rfs/rfs)

Sumber: DetikNews

Diterkam Buaya saat Cari Ikan, Pegawai TN Tanjung Puting Luka Parah

Jakarta

Seorang pegawai Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Halilah (34), mengalami luka parah karena diterkam buaya. Halilah hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Murjani Sampit.

Seperti dilansir Antara, Minggu (5/9/2021), Kepala Seksi Pengolahan TNTP Wilayah II Kuala Pembuang Budi membenarkan kejadian pada Kamis (2/9), di Sungai Runggau Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan yang masuk area Balai TNTP Wilayah II Kuala Pembuang itu.

“Saat ini saya bersama teman-teman sedang menuju ke Sampit untuk menemui korban,” katanya.

Budi mengatakan tentang kronologi kejadian, di mana korban sedang mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap seperti jala, untuk keperluan lauk makan sore hari.

“Memang korban itu pada sore hari pergi mencari ikan dengan jala untuk kebutuhan lauk, pada saat itulah dia diterkam,” katanya.

Kepala Desa Sungai Perlu Hasanuddin membenarkan adanya buaya yang menyerang pria bernama Halilah itu.

“Iya benar, saya melihat korban mengalami luka yang parah karena diterkam buaya tersebut,” katanya.

Ia menyebut luka yang dialami korban cukup banyak, seperti di bagian perut, tangan, dan wajah.

Ia menyebut korban dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang, sedangkan informasi lanjutannya dirujuk ke RSUD Murjani Sampit.

(rfs/rfs)

Sumber: DetikNews

2 Sungai Meluap, Puluhan Rumah Warga di Polman Terendam Banjir

Polewali Mandar

Sedikitnya 54 rumah warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polaman), Sulawesi Barat (Sulbar), terendam banjir dengan ketinggian mencapai satu meter. Banjir terjadi akibat meluapnya Sungai Andau dan Sungai Limbong Kadundung yang berada di sekitar pemukiman warga.

Camat Mapilli Rahmat Rubianto mengatakan setidaknya ada dua desa di wilayahnya yang terdampak banjir. Puluhan kepala keluarga terdampak banjir ini.

“Sekarang kami di daerah banjir, yang terdampak korban 54 kepala keluarga, namun ada dua desa yang terdampak pada malam hari ini, Desa Rappang Barat dan Desa Landi Kannusuang, di Dusun Pullundung yang sangat parah,” kata Camat Mapilli, Rahmat Rubianto, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu malam (4/9/2021).

Rahmat mengaku sebelum banjir menerjang, hujan deras sempat mengguyur. Ia bersyukur, lantaran banjir setinggi satu meter yang sempat memicu kepanikan itu, segera surut.

“Alhamdulillah, memang tadi sekitar jam 17.30 hujan memang cukup tinggi. Namun alhamdulillah air sekarang sudah surut,” tuturnya.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada laporan korban jiwa yang ditimbulkan peristiwa banjir. Namun kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Bersama sejumlah pihak, pemerintah setempat telah berada di lokasi untuk membantu warga terdampak banjir.

“Semua sudah bisa diselesaikan, berkat kerjasama pemerintah desa, Tagana, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemuda karang taruna dan seluruh warga masyarakat. Taksir (kerugian) saat ini sekira 100 juta rupiah,” pungkas Rahmat.

Selain merendam rumah, banjir turut menggenangi permukaan jalan sepanjang tiga ratus meter. Derasnya arus banjir, sempat menyulitkan pengguna jalan yang ingin melintas. Tidak sedikit sepeda motor yang mengalami mati mesin, saat mencoba menerobos genangan banjir.

(rfs/rfs)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer