Kapan Sertifikat Vaksin Keluar Usai Disuntik? Simak Penjelasannya

0

Jakarta

Kapan sertifikat vaksin keluar‘ menjadi hal yang kerap ditanyakan masyarakat setelah menerima suntikan vaksin COVID-19. Terkadang sertifikat vaksin memang tak langsung muncul di laman PeduliLindungi.

Selain tak kunjung muncul, permasalahan terkait sertifikat vaksin COVID-19 juga terjadi lantaran kesalahan data yang ter-input di laman aplikasi. Hal ini pun kerap membingungkan lantaran memang sangat dibutuhkan.

Diketahui sertifikat vaksin menjadi syarat berbagai kegiatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mulai akses untuk transportasi umum seperti KRL dan TransJakarta bahkan untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Sertifikat vaksin COVID-19 dapat dicek dan diunggah melalui website ataupun aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang telah divaksin bisa langsung memperlihatkan QR Code dari aplikasi atau website saat memasuki tempat-tempat yang disyaratkan sertifikat vaksin.

Kata Kemenkes Soal Kapan Sertifikat Vaksin Keluar

Pertanyaan soal kapan sertifikat vaksin keluar pernah dijawab pihak juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi. Nadia mengatakan umumnya sertifikat vaksin akan muncul 7-10 hari setelah masyarakat menerima dosis vaksin COVID-19.

Jika hingga jangka waktu tersebut belum juga muncul atau data sertifikat masyarakat dihimbau untuk melaporkan kendalanya melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Adapun format emailnya meliputi:

  1. Nama Lengkap
  2. NIK KTP
  3. Tempat Tanggal Lahir
  4. Nomor handphone
  5. Keluhan
  6. Foto KTP dan selfie serta dan foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.

“Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya,” jelas Kemenkes RI.

Setelah pertanyaan ‘kapan sertifikat vaksin keluar‘ terjawab, simak juga informasi kegunaan sertifikat vaksin untuk beraktivitas. Infomasi tersebut bisa disimak di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews