Beranda blog Halaman 893

Bantu Bisnis UMKM, Pemkot Semarang Gelar Pasar Sehat di 16 Kecamatan

Jakarta

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggelar Festival Pasar Sehat secara bergilir di 16 kecamatan. Gelaran tersebut bertujuan untuk memicu geliat ekonomi, khususnya membantu membangkitkan bisnis UMKM.

“Jadi di masa-masa pandemi yang cukup sulit ini kita coba mengajak teman-teman di wilayah UMKM untuk memasarkan produknya,” ujar Walikota Semarang Hendrar Prihadi dalam keterangan tertulis, MInggu (17/10/2021).

Festival Pasar Sehat telah bergulir sejak bulan April 2021, dikoordinir oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang. Sejumlah produk unggulan dari tiap kelurahan, seperti produk kriya, batik serta olahan pangan turut meramaikan setiap penyelenggaraan festival.

Pada Sabtu (16/10), Festival Pasar Sehat digelar di halaman Kantor Kelurahan Pandean Lamper, Gayamsari dan dihadiri Wali Kota Semarang. Sejauh ini, festival tersebut telah berlangsung di 12 kecamatan. Lokasi selanjutnya yakni Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Timur, Ngaliyan dan Tugu.

Walkot mengatakan aktivitas promosi melalui online dan offline, termasuk Festival Pasar Sehat diharapkan dapat membuat UMKM kembali bangkit.

“Mudah-mudahan ini menjadi wilayah promosi yang cukup efektif, kemudian pelaku UMKM bisa tumbuh bangkit lagi di saat pandemi,” ungkap Hendi sapaan akrabnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang Bambang Suranggono menambahkan Festival Pasar Sehat yang digagas Wali Kota Semarang dibuat agar pelaku UMKM di Kota Semarang memperoleh fasilitas promosi di tengah sejumlah aturan pembatasan sosial.

“Kegiatan ini utamanya untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM yang merasakan keterbatasan berjualan secara offline selama pandemi,” kata Bambang.

Ia menerangkan selain menjadi ajang promosi, Festival Pasar Sehat juga menyiapkan para pelaku UMKM agar siap dan mematuhi mekanisme protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan Dinas Koperasi dan UMKM mendapatkan sejumlah mandate program pengembangan UMKM.

“Ini merupakan rangkaian program dedikasi Pak Hendi untuk fokus pada peningkatan UMKM di Kota Semarang agar dapat bersaing dengan produk luar daerah,” sebut Bambang.

Bambang menjabarkan sejak 2020 fokus program pengembangan UMKM tersebut sudah berjalan mulai dari pendampingan, pendidikan dan pelatihan, permodalan hingga pemasaran, salah satunya melalui Festival Pasar Sehat.

Ia menuturkan Dinas Koperasi UMKM sendiri pada 2021 telah memberikan fasilitas perizinan gratis PIRT bagi 300 UMKM, Hak Karya Intelektual, sertifikasi halal bagi 100 UMKM, pengurusan Hak Karya Intelektual dan design packing serta cetak gratis bagi 200 UMKM.

“Saya bersyukur karena Pak Wali memiliki program dedikasi untuk UMKM, melalui SK Walikota mengatur lahirnya Gerai Kopimi sebagai forum UMKM di 177 kelurahan,” ungkap Bambang.

(akd/ega)

Sumber: DetikNews

Ini Lho Kisi-kisi Calon Sirkuit Formula E Jakarta

Jakarta

Jakpro bersama penyelenggara atau FEO segera meninjau lima lokasi sirkuit Formula E. Lalu, apa saja kriteria yang harus dipenuhi untuk calon lokasi sirkuit balap mobil listrik itu?

Direktur Utama Jakpro, Widi Amanasto mulanya mengatakan sirkuit Formula E tak sekadar menampilkan ikon Kota Jakarta. Melainkan, harus mencerminkan keseimbangan pembangunan kota dengan kondisi lingkungan.

“Kemajuan keseimbangan pembangunan fisik dan nature,” kata Widi saat dihubungi detikcom, Minggu (17/10/2021).

Kemudian, Widi menjelaskan Formula E merupakan ajang balap mobil listrik yang diklaim tak akan menimbulkan polusi dan suara bising. Selain memerhatikan kontur jalanan, Widi memastikan pembuatan venue Formula E harus ramah lingkungan.

“Formula E kendaraan balap tidak menimbulkakn polusi dan bising, sehingga city race. Namun harus memiliki kriteria jumlah dan tingkat kesulitan tikungan, kontur jalan serta concern environment diutamakan dengan menghindari penebangan pohon,” jelasnya.

Widi menargetkan survei lokasi segera dilakukan pada akhir Oktober. Nantinya, dalam survei itu Jakpro bersama FEO akan menunjuk lokasi venue sesuai kriteria yang ditentukan.

“Masih menunggu tim FEO akan datang yang diperkirakan akhir bulan Oktober,” ucapnya.

FIA sebelumnya telah meresmikan Jakarta menjadi salah satu tuan rumah pergelaran balap Formula E pada 4 Juni 2022. Keputusan tersebut ditetapkan melalui FIA World Motor Sport Council di Paris kemarin.

Chief Championship Officer sekaligus Co-founder Formula E, Alberto Longo, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi Indonesia. Longo juga mengapresiasi upaya Presiden Jokowi dalam mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi konvensional, dan beralih pada energi ramah lingkungan, sebuah filosofi yang senada dengan pandangan FEO.

“Apalagi dalam merealisasikan filosofi tersebut dan untuk mengambil manfaat dari tren mobil listrik dunia, Presiden Joko Widodo berencana menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi mobil listrik dan baterai mobil,” kata Longo melalui keterangan tertulis PPID Jakarta, Sabtu (16/10).

Sementara itu, Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto menyampaikan trek jalanan dalam kota akan sangat efektif dalam mempromosikan Indonesia dan Jakarta. Dia ingin masyarakat dunia dapat menyaksikan kemajuan dunia.

“Kami ingin masyarakat dunia menyaksikan kemajuan Indonesia, sehingga mereka tanpa ragu berkunjung ke Indonesia, baik sebagai turis maupun investor,” katanya.

(taa/idn)

Sumber: DetikNews

Jadi Warga Kehormatan PSHT, LaNyalla Bicara Pencak Silat Pusaka Leluhur

Jakarta

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Utama perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Pengukuhan tersebut dilakukan lewat acara hybrid (online dan offline) di Madiun, Jawa Timur, Minggu (17/10).

“Terima kasih atas pengukuhan Warga Kehormatan kepada saya. Insya Allah saya akan menjaga amanah dan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, MInggu (17/10/2021).

LaNyalla menyatakan pencak silat adalah pusaka leluhur yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kekuatan kehidupan bangsa Indonesia. PSHT merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia pencak silat nasional.

“Di dalam pencak silat tergabung multi aspek, yaitu aspek mental-spiritual, beladiri, seni dan olahraga. Sehingga Pencak Silat selain hasil cipta, rasa dan karsa kebudayaan yang harus dilestarikan, juga merupakan olahraga prestasi yang dipertandingkan sebagai salah satu cabang olahraga,” urai LaNyalla.

PSHT yang dilahirkan di Madiun pada tahun 1922, menurut LaNyalla, tidak bisa dipisahkan dari sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Pendiri PSHT, Ki Hajar Harjo Utomo juga dikenal sebagai pahlawan perintis kemerdekaan.

“Beliaulah yang mengajarkan ilmu silat kepada rakyat jelata saat itu. Sehingga lahirlah para pendekar perintis perjuangan kemerdekaan bangsa,” ulas LaNyalla.

Sementara itu, Ketua Umum PSHT Moerdjoko H.W menjelaskan keberadaan Ketua DPD RI sebagai Warga Kehormatan akan menjadi motivasi bagi PSHT agar kehadirannya diterima dengan baik.

“Lebih penting lagi dengan keberadaan beliau di PSHT, kita semua bisa bersama-sama memberi darma bakti yang lebih besar lagi kepada masyarakat,” sebut Moerdjoko.

Moerdjoko menekankan PSHT bertujuan mendidik anak bangsa agar memiliki jiwa patriotik dan nasionalis. Hal itu bertujuan agar apa yang dicita-citakan oleh Ki Hajar Harjo Utomo dapat diwujudkan, juga dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus.

“Keluarga besar PSHT menyatakan bahwa Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah harga mati. Pendekar PSHT akan memperjuangkan sampai titik darah penghabisan jika ada yang ingin merusaknya,” tegas Moerdjoko.

Ia menambahkan PSHT yang sudah tersebar di 34 provinsi dan 17 negara menganut politik kenegaraan. Organisasi terbuka untuk semua orang dengan berbagai latar belakang.

“Siapa yang bergabung monggo, tidak memandang SARA. Namun tetap menjaga PSHT menjadi independen dan tidak terikat dengan ormas atau parpol,” ungkap Moerdjoko.

Sementara itu, Ketua Dewan Pusat PSHT H Issoebiyantoro menambahkan PSHT berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, patuh pada aturan dan selalu mempertahankan NKRI.

“SH Terate tidak berpolitik dan tidak berafiliasi dengan partai politik. Karena SH Terate milik bangsa yang mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan persatuan yang diwariskan para leluhur,” tutur Issoebiyantoro.

Issoebiyantoro berharap agar Ketua DPD menjadi warga yang bisa menjadi suri tauladan masyarakat, memperjuangkan kepentingan orang banyak, serta mengembangkan persaudaraan, juga memperkokoh persatuan dan kesatuan.

“Semoga Bapak LaNyalla semakin sukses dalam kehidupan sosial maupun politik, bisa mengayomi bangsa Indonesia dan keluarga besar PSHT di seluruh dunia,” imbuhnya.

(akd/ega)

Sumber: DetikNews

WNA Pendana Pinjol Ilegal Jaringan Jakarta-Tangerang dalam Radar Polisi

Jakarta

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah Jakarta dan Tangerang. Satu orang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ yang berperan sebagai pemodal berstatus buron dan kini dalam pengejaran.

“Masih pendalaman,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (17/10/2021).

Helmy sendiri belum bisa membeberkan detail mengenai penelusuran ZJ saat ini. Tim saat ini masih bekerja.

“Masih didalami,” terang Helmy.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan pinjol ilegal di delapan wilayah di Jakarta dan Tangerang. ZJ, satu orang warga negara asing (WNA) yang diketahui berperan sebagai pemodal dalam pinjol itu kini dalam pengejaran.

Helmy menjelaskan, ZJ tidak hanya berperan sebagai pemodal dari jaringan pinjol ilegal di Jakarta dan Tangerang ini, tapi juga diduga menjadi mentor dari para tersangka yang telah ditangkap.

“Di mana tersangka ZJ yang warga negara asing ini selain berperan sebagai mentor dari para operator, tetapi juga pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi,” ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

Lebih lanjut, Helmy membeberkan ZJ beralamat di Pagedangan, Tangerang. Namun, saat digerebek di rumahnya, ZJ tidak ada di rumah.

Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat tinggal ZJ. Di antaranya modem, CPU, hingga laptop.

“Tetapi dari lokasi tempat dia berada, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor,” imbuh Helmy.

(rak/knv)

Sumber: DetikNews

HNW Dorong RUU Bank Makanan Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Jakarta

Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik keinginan praktisi lembaga Bank Makanan agar DPR RI segara membahas RUU Bank Makanan. Ia yang mencetuskan inisiatif RUU Bank Makanan mendorong agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.

HNW mengulas menurut Bappenas, masalah makanan sudah menjadi perhatian pemerintah dan masuk dalam 5 sub-sektor prioritas nasional. Untuk itu, menurutnya RUU yang sudah berada di Prolegnas long list 2020-2024 masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Hal ini guna merealisasikan aspirasi publik memberikan dukungan legal terhadap Bank Makanan yang sudah berdiri dan aktif membantu masyarakat. HNW juga berharap agar semakin banyak didirikan Bank Makanan di untuk membantu warga terdampak COVID-19.

Dukungan pada Bank Makanan, cetus HNW, bisa menjadi solusi atas permasalahan makanan berlebih sekaligus tingginya jumlah penduduk miskin dan ketimpangan pangan antar penduduk. Bank Makanan juga akan mengubah laku masyarakat yang boros dan mubazir.

Ia menguraikan berdasarkan data BPS jumlah warga miskin di Indonesia meningkat hingga 1,12 juta orang selama pandemi. Di sisi lain, Indonesia juga dikenal sebagai negara yang warganya boros, dan menduduki peringkat ke-2 sedunia sebagai penghasil limbah pangan berdasarkan laporan The Economist.

Tapi, Indonesia juga dikenal sebagai Negara paling dermawan berdasarkan World Giving Indeks yang dirilis oleh Charities Aid Foundation. Untuk itu, HNW mengajak para praktisi dan lembaga Bank Makanan mendorong dan mengawal agar RUU Bank Makanan untuk kesejahteraan sosial segera dibahas di DPR RI dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.

“Sebagai legislator Fraksi PKS di DPR-RI, saya berupaya memperjuangkan aspirasi aktivis bank makanan, dengan mengajukan RUU yang memberikan payung hukum bagi para relawan dan lembaga Bank Makanan,” ujar HNW dalam keterangannya, Minggu (17/10/2021).

“Ini adalah bentuk proteksi dan dukungan terhadap kegiatan Bank Makanan yang bisa menjadi solusi bagi dua masalah sekaligus. Yakni kelebihan pangan dan ketimpangan pangan,” imbuhnya.

Dalam acara FGD RUU Bank Makanan secara virtual, Jumat (15/10/) lalu, HNW menekankan belum ada produk hukum lex specialis yang secara spesifik melindungi dan mendukung kegiatan Bank Makanan. Hanya ada beberapa UU yang bersinggungan dengan masalah makanan, antara lain UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sejumlah aturan tersebut ditegaskan HNW belum cukup kuat karena tidak memuat pengaturan terkait makanan berlebih, serta perlindungan bagi bank makanan dan para relawannya. Termasuk juga pengaturan insentif bagi donatur seperti pelaku industri khususnya hotel dan restoran, bila aktif mengirimkan makanan berlebihnya kepada Bank Makanan.

“Karena itu saya berharap, RUU Bank Makanan masuk Prolegnas Prioritas 2022, agar bisa dibahas dan disahkan menjadi UU yang akan memberi manfaat bagi Negara dan masyarakat luas sebelum memasuki tahun politik di tahun 2023-2024,” ujar HNW.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menyatakan pihaknya menerima aspirasi substantif terkait konsep dan norma dari RUU tersebut. Ia juga mendukung usulan pembentukan asosiasi maupun koalisi lembaga Bank Makanan dalam rangka mendorong dan meningkatkan kesadaran publik soal urgensi RUU Bank Makanan itu.

HNW memastikan RUU Bank Makanan diinisiasi bukan untuk membatasi kegiatan Bank Makanan yang saat ini sudah berjalan baik, namun justru untuk mendukung dengan memperjuangkan adanya payung hukum yang memberikan legalitas untuk eksistensi dan operasional Bank Makanan. Hal itu diharapkan akan mendorong bermunculannya Bank Makanan di seluruh wilayah di Indonesia dalam bentuknya yang legal dan bermanfaat.

“Saya berharap dukungan para praktisi menjadikan RUU Bank Makanan diterima dengan baik oleh masyarakat luas. Segera dibahas dan diputuskan oleh DPR bersama Pemerintah. Karena RUU Bank Makanan, itu disiapkan untuk membantu negara, bangsa, dan rakyat tanpa membedakan SARA, dalam rangka mendorong kontribusi sosial secara nyata. Dan menghadirkan sila kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkas HNW.

(ncm/ega)

Sumber: DetikNews

Kemenag Respons Sorotan Media Asing soal Suara Azan di Jakarta Berisik

Jakarta

Suara azan di Jakarta menjadi sorotan media asing karena dinilai berisik. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat.

“Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama,” tegas Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/10/2021).

Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur’an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

“Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia,” jelas Kamaruddin.

“Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan,” tegasnya.

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar karena merupakan panggilan. Sedangkan kegiatan salat, pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

“Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam,” paparnya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. “Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya,” tandasnya.

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

1. Waktu Subuh

a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur’an.

b. Kegiatan pembacaan Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

c. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar

d. Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat

a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar.

b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.

c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya

a. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur’an.

b. Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan

a. Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.

b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.

c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.

Sumber: DetikNews

Eks Pengacara Tuding Ayah Taqy Malik Rekayasa soal Pencabutan Kuasa

Jakarta

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dilaporkan oleh mantan pengacaranya, M Fayyadh, buntut pernyataannya soal pencabutan surat kuasa. Fayyadh mengaku hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat pencabutan kuasa tersebut.

Surat pencabutan kuasa itu disebut dilakukan pada tanggal 30 September 2021 dan telah dikirim oleh Mansyardin Malik. Namun, Fayyadh menuding ada rekayasa perihal penanggalan dalam surat pencabutan kuasa tersebut.

“Karena sampai sekarang pun saya belum menerima pencabutan itu. Jadi itu diindikasikan surat itu direkayasa, tanggalnya dimundurkan,” kata Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/10/2021) malam.

Laporan polisi dari Fayyadh ini merujuk pada keterangan Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/10). Saat itu ayah dari Taqy Malik tersebut mengaku telah mengirimkan surat pencabutan kuasa kepada Fayyadh per tanggal 30 September.

Fayyadh kemudian membantah adanya tindakan pencabutan surat kuasa tersebut. Menurutnya, dia dan mantan kliennya itu masih berkomunikasi mengenai perkara kasus dari selepas 30 September.

“Saya jelaskan dia mencabut tanggal 30 September katanya. Tapi setelah tanggal 30 September dia masih berkomunikasi dengan saya dan itu membahas masalah perkara yang lagi saya pegang terkait klien saya itu. Di situ bukti ada kebohongan dia mencabut kuasa kepada saya,” terang Fayyadh.

“Itu hanya alih-alih dia menutupi terkait pengunduran diri saya. Kalau memang benar dia tanggal 30 September cabut (surat kuasa) kenapa nggak dari tanggal 30 September dia preskon? Kenapa baru setelah saya undurkan diri dia preskon bahwa tanggal 30 September dia cabut (surat kuasa),” tambahnya.

Fayyadh melaporkan Mansyardin Malik atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Namun, dia menyebut kemungkinan adanya penambahan pasal yang dilaporkan masih terbuka.

“Ini diduga saudara MM mantan klien saya telah melakukan penyebaran berita bohong. Jadi tidak menutup kemungkinan nanti pada proses penyelidikan bisa ditambah dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Fayyadh.

Laporan dari Fayyadh kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5135/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 16 Oktober 2021.

Untuk diketahui, Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, mengaku telah mencabut kuasa dari M Fayyadh selaku kuasa hukumnya. Ada sejumlah alasan Mansyardin Malik mencabut kuasa kepada eks pengacaranya tersebut.

Salah satunya terkait komunikasi yang terjalin tidak baik di antara keduanya. Mansyardin Malik mengaku M Fayyadh selalu sulit untuk dihubungi ketika dia meminta pandangan hukum.

“Saya cabut itu semestinya gini seorang klien dan lawyer harus terjalin komunikasi yang baik. Gampang dihubungi, ditelepon diangkat, di-WA dibalas. Itu tidak pernah saya rasakan,” kata Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/10).

Sejumlah bukti terkait pencabutan kuasa dari M Fayyadh selaku kuasa hukum Mansyardin Malik pun dibeberkan. Salah satunya terkait surat pencabutan kuasa kepada M Fayyadh telah dilayangkan 4 hari sebelum eks pengacara itu membuat surat pengunduran diri.

“Surat kuasa saudara M Fayyadh sudah dicabut tanggal 30 September 2021, dan dikirimkan ke alamat kantornya melalui JNE. Surat pengunduran dirinya 4 Oktober, sedangkan pencabutan tanggal 30 September 2021. Artinya, jangan sampai menggiring opini seakan-akan dia tidak mampu karena mengundurkan diri, tetapi klien kami yang tidak puas sehingga mencabut surat kuasanya 30 September,” jelas tim kuasa hukum Mansyardin Malik, Halim Darmawan.

(ygs/eva)

Sumber: DetikNews

17 Oktober Hari Apa? Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional

Jakarta

17 Oktober hari apa jadi pertanyaan banyak orang. Tak banyak yang tahu, setiap tahunnya seluruh dunia memperingati Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional atau International Day for the Eradication of Poverty.

Melansir dari laman resmi BPS, kemiskinan diartikan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Dengan kata lain, penduduk yang masuk kategori miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita setiap bulannya di bawah garis kemiskinan.

Lalu 17 Oktober hari apa? sejak kapan Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional diperingati? bagaimana sejarahnya? apa tema yang diangkat tahun ini? simak ulasannya berikut ini.

17 Oktober Hari Apa: Sejarah

Untuk mengetahui 17 Oktober hari apa, mari kembali menelusuri yang terjadi pada 17 Oktober 1987. Melansir dari situs resmi PBB, saat itu, lebih dari seratus ribu orang berkumpul di Trocadéro, Paris untuk menghadiri Deklarasi Universal Hal Asasi Manusia, yang ditandatangani pada 1948. Deklarasi ini bertujuan untuk menghormati korban kemiskinan, kekerasan dan kelaparan.

Mereka yang berkumpul menyatakan kemiskinan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan menegaskan kebutuhan untuk bersama-sama memastikan bahwa hak-hak ini dihormati.

Sebagai bentuk diwujudkannya deklarasi, sebuah batu peringatan diresmikan. Sejak saat itulah, orang-orang dari latar belakang sosial berbeda berkumpul setiap tahun pada tanggal 17 Oktober untuk memperbaharui komitmen mereka dan menunjukkan solidaritas mereka kepada masyarakat miskin.

Di sejumlah tempat di seluruh dunia dibangun pula replika batu peringatan 17 Oktober. Salah satunya adalah yang berada di taman Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa dan merupakan situs peringatan tahunan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Batu peringatan ini dijadikan lokasi berkumpulnya setiap orang di untuk menekankan perhatian mereka pada kemiskinan.

17 Oktober Hari Apa: Hari Internasional yang Diresmikan PBB

17 Oktober hari apa sebenarnya terjawab dengan diresmikan sebagai Hari Peringatan Internasional oleh PBB. Dalam resolusi 47/196 yang diadopsi pada tanggal 22 Desember 1992, Majelis Umum mendeklarasikan 17 Oktober sebagai Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional dan mengajak seluruh negara untuk menyajikan dan mempromosikan kegiatan-kegiatan nyata untuk mengentaskan kemiskinan dan kemelaratan.

Dalam resolusi tersebut, PBB mengundang organisasi antar pemerintah dan non-pemerintah untuk membantu negara mengatur peringatan Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional.

“Tanggal 17 Oktober memberikan kesempatan untuk mengakui upaya dan perjuangan orang-orang yang hidup dalam kemiskinan, kesempatan bagi mereka untuk membuat keprihatinan mereka didengar, dan momen untuk mengakui bahwa orang miskin adalah orang pertama yang berjuang melawan kemiskinan,” demikian tulis PBB di situs resminya.

Baca selengkapnya soal Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Puan Minta Bos Pinjol Juga Dijerat Hukum: Jangan Hanya Operatornya

Jakarta

Ketua DPR RI Puan Maharani memberi dukungan kepada jajaran Polri yang tegas memberantas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia meminta agar praktik pinjaman yang sangat merugikan masyarakat ini ditumpas hingga ke akar-akarnya.

“Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat. Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” tegas Puan, Sabtu (16/10/2021).

Puan mengatakan, penindakan hukum dari kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” tuturnya.

Mantan Menko PMK ini juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.

Lebih lanjut, Puan kembali mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menguhukum pelakunya lebih berat lagi. Sebab, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” tegas Puan.

Puan juga mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat dalam rangka pencegahan dari jeratan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun tidak.

“Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,”ucap Puan.

(eva/eva)

Sumber: DetikNews

Korban Kecelakaan di Tol Cipularang Satu Keluarga Asal Serpong

Jakarta

Truk kontainer terguling di KM 91 Tol Cipularang arah Jakarta menimpa mobil SUV Hyundai. Seluruh penumpang yang berada di dalam mobil Hyundai itu menjadi korban.

Total ada 8 orang di dalam mobil. Satu orang tewas yakni pengemudi dan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Korban merupakan satu keluarga yang diketahui beralamat di Serpong, Kabupaten Tangerang Selatan.

“Di Hyundai 8 orang, pengemudinya yang meninggal, lainnya luka ringan dibawa ke RS Abdul Radjak. Mereka satu keluarga, mertua, anak dan cucu,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Purwakarta Ipda Jamal Nasir saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/10/2021).

Akibat kejadian ini sopir truk diamankan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya (diamankan),” kata Jamal.

Jamal mengatakan sebelum terguling, truk membawa peti kemas itu sempat oleng. Truk kemudian membanting ke kanan dan menimpa Hyundai yang ada di sampingnya.

“Mobil (jenis) SUV tertimpa kontainer, kontainer oleng kemudian baning ke kanan dan terguling ke kendaraan di samping itu ada Hyundai itu tertimpa,” ujarnya.

Kecelakaan itu sebelumnya terjadi pada Sabtu (16/10) pukul 17.25 WIB. Proses penanganan berlangsung selama 3 jam dan selesai pukul 22.00 WIB.

Proses penanganan berlangsung cukup alot, karena peti kemas yang berat. Petugas akhirnya mengerahkan 2 unit crane.

Truk itu terguling hingga menutup jalan. Sehingga, lalu lintas dari arah Bandung menuju Jakarta sempat tertutup.

Kondisi arus lalu lintas macet parah saat kejadian. Untuk mengurai kepadatan, petugas memberlakukan sistem buka tutup di lajur Jakarta menuju Bandung.

(eva/mei)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer