Beranda blog Halaman 869

DPRD Pekanbaru Banjir Karangan Bunga di Tengah Gejolak Pemberhentian Ketua

Pekanbaru

Gejolak pemecatan Hamdani dari ketua DPRD Pekanbaru di Riau masih terus berlanjut. Karangan bunga berisikan protes terhadap Hamdani membanjiri kantor DPRD.

Berdasarkan pantauan detikcom, Kamis (4/11/2021), terlihat puluhan karangan bunga terparkir di halaman kantor DPRD Pekanbaru. Karangan bunga itu berisikan protes setelah Plt Ketua DPRD Pekanbaru dijabat Ginda Burnama.

“Kami menolak Ginda Burnama menjadi Plt Ketua DPRD Pekanbaru,” tulis karangan bunga yang terpampang di pintu masuk dan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.

Gejolak pemecatan Hamdani dari ketua DPRD Pekanbaru di Riau masih terus berlanjut. Karangan bunga berisikan protes terhadap Hamdani membanjiri kantor DPRD (Raja Adil/detikcom)(Raja Adil/detikcom)

Tidak hanya menolak Ginda Burnama menjadi Plt Ketua DPRD Pekanbaru, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi juga menggelar spanduk protes pemecatan Hamdani. “Pekanbaru Bela Hamdani,” tulis aliansi tersebut dalam spanduk berukuran sekitar 8×1 meter.

“Karangan bunga itu baru dikirim pagi ini. Tadi awalnya hanya satu atau dua, jelang siang terus bertambah,” kata warga, Roni, saat ditemui di lokasi.

Tak hanya spanduk dan karangan bunga, sekelompok pemuda juga membentangkan foto Ginda Burnama di pintu masuk DPRD. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes.

“Dibentangkan saja tadi spanduknya, ada dilempar-lempar. Nggak tahu apa yang dilempar ke foto di spanduk, saya lihatnya dari seberang,” katanya.

Diketahui pemecatan Hamdani ini awalnya direkomendasikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru. Rekomendasi BK terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Hamdani selama menjabat.

Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan, mengatakan rekomendasi dibacakan pada rapat paripurna yang digelar 25-26 Oktober dini hari. Dalam rapat diputuskan beberapa pelanggaran.

Gejolak pemecatan Hamdani dari ketua DPRD Pekanbaru di Riau masih terus berlanjut. Karangan bunga berisikan protes terhadap Hamdani membanjiri kantor DPRD (Raja Adil/detikcom)(Raja Adil/detikcom)

“Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan beliau (Hamdani). Setelah diperiksa semua saksi pelapor dan ahli hukum tata negara dan administrasi, diputuskan pelanggaran,” ujar Ruslan Tarigan kepada detikcom, Rabu (27/10).

DPRD Kota Pekanbaru setuju dengan usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua melalui rapat paripurna. Rapat digelar setelah mendapatkan usulan keputusan Badan Kehormatan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Ginda Burnama dan didampingi wakil lainnya, yakni Tengku Aswendi dan Nofrizal. Rapat itu digelar dengan agenda usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD.

“Pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD Pekanbaru atas nama Hamdani masa jabatan 2019-2024. Menjatuhkan sanksi mengusulkan pemberhentian sebagai alat kelengkapan pimpinan DPRD,” ucap Ginda saat rapat, Senin (2/11).

(ras/jbr)

Sumber: DetikNews

Petinggi BUMN Jadi Korban Tabrak Lari Saat Hendak Subuhan di Masjid

Jakarta

Asisten Vice Presiden PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Aris Kadarisman (45), tewas ditabrak lari di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Aris diketahui saat itu hendak melaksanakan salat Subuh.

Saat ditemui di rumahnya di Bojongsari, Depok, Rabu (3/11), istri Aris Kadarisman bernama Hilda mengatakan, pada Senin (1/11) subuh itu suaminya hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta. Aris berangkat sebelum Subuh dengan mengendarai mobil Pajero warna putih.

“Mobil tuh kayanya di tempat pencucian mobil. Bapak keluar itu nggak tahu mau menuju masjid untuk salat atau pulang dari masjid setelah salat,” kata Hilda. Sebelumnya, polisi juga menyebut bahwa Aris hendak salat subuh sebelum jadi korban tabrak lari.

Namun nahas, Aris Kadarisman mengalami kecelakaan. Ia ditabrak lari sebuah mobil pikap ketika hendak melaksanakan salat subuh di masjid dekat lokasi kejadian.

Ojol Antar SIM ke Rumah

Hilda awalnya mengetahui suaminya kecelakaan dari seorang driver ojol yang datang ke rumahnya. Ojol tersebut datang membawa SIM milik Aris Kadarisman yang juga mengabarinya soal kecelakaan tersebut.

“Ojol itu nanya apakah benar ini SIM-nya Pak Aris, terus saya bilang ‘Iya’. Awalnya bapak itu bilang naik motor suami saya, saya bilang suami saya nggak naik motor, suami saya naik mobil mau ke bandara.
‘Ini Bu ada kecelakaan di Antasari, sekarang di Fatmawati, dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati,” jelas Hilda.

Hilda saat itu masih tidak percaya jika suaminya kecelakaan. Hilda juga sempat heran mengapa SIM suaminya ada pada sopir ojol tersebut.

“Saya bilang saya keukeuh kan karena bapaknya bilang awalnya (menyebut Aris Kadarisman) naik motor, kemudian dibantu sama tetangga ‘Coba Pak dicek lagi, bapak dapat (SIM milik Aris) dari mana? Kok bisa ada SIM-nya suami saya?’ KTP-nya belum ketemu waktu itu katanya. Suami saya lagi boarding, harusnya kan lagi boarding,” bebernya.

Dalam keadaan masih tak percaya, Hilda mencoba menghubungi ponsel suaminya. Namun tidak ada jawaban.

“Saya nggak bisa hubungin kan HP-nya, karena saya tahu lagi boarding. Saya cobain emang nggak bisa kan,” tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Sumber: DetikNews

Polisi: Sopir Tewas di Kecelakaan TransJ Vs TransJ Punya Riwayat Epilepsi

Jakarta

Polisi mengungkap fakta terkait sopir J, korban tewas dalam kecelakaan TransJakarta versus TransJakarta di Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan rekam medis, sopir J diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsi.

“Hasil pemeriksaan dari pihak kedokteran kepolisian (Dokpol) dan juga dari labfor kepolisian, memang pengemudi (bus TransJ) bernopol B-73474-TK ini punya bawaan penyakit, riwayat kesehatan epilepsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/11).

Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada teman sekamar J di mess Ciputat, Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan saksi WK tersebut, J diketahui sering mengeluhkan sakit kepala.

“Kita tanyai teman sekamar inisial WK yang sudah kenal 8 bulan dengan korban dan almarhum pernah cerita punya riwayat sakit saraf, sering pusing dan konsumsi obat hampir setiap hari yakni obat pusing dan saraf,” jelas Sambodo.

Polisi juga menemukan obat-obatan seperti fentoin dan amlodipin di kamar mess sopir J. Hasil pemeriksaan dokter, obat-obatan itu untuk pereda nyeri saraf dan penurun tekanan darah tinggi.

“Saksi menerangkan untuk turunkan tekanan darah ini ada obat fenitoin, adalah untuk obat epilepsi pereda kejang atau kompulsen. Amlodipin obat bebas bisa dibeli tanpa resep dokter, sedangkan fenitoin adalah obat keras yang hanya bisa diambil harus menggunakan resep dokter,” ujar Sambodo.

Diduga Epilepsi Kambuh

Berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi, polisi menduga penyakit epilepsi yang diderita oleh J saat itu kambuh. J diduga kehilangan kesadaran sehingga tidak bisa mengendalikan laju bus Transjakarta yang mengakibatkan tabrakan keras.

“Kesimpulan apa yang sebabkan kecelakaan ini karena pengemudi bus B-7477-TK inisial J kehilangan kesadaran saat mendekati halte Cawang. Kehilangan kesadaran diduga serangan epilepsi tiba-tiba di mana serangan dimungkinkan yang bersangkutan tidak minum obat saraf. Itu ditunjukkan dari urine dan darah pengemudi hasil pemeriksaan labfor,” ungkap Sambodo.

Sopir J ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu. Namun, kasus tersebut disetop karena tersangka meninggal dunia.

(mea/fjp)

Sumber: DetikNews

KPU Bengkulu Prihatin Meixxy Dipecat Gegara VCS: Ini Pelajaran Penting

Jakarta

Komisioner KPU Kaur, Meixxy Rismanto, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua KPU Bengkulu, Irwan Saputra, mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Meixxy.

“Tentunya kami sangat prihatin dengan putusan ini di saat kita sedang melakukan konsolidasi persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (3/11/2021) malam.

Irwan mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan pemberhentian Meixxy secara resmi oleh KPU RI. Saat ini, pihaknya berupaya menjamin aktivitas KPU Kaur berjalan normal.

“Untuk langkah-langkah selanjutnya, kami menunggu keputusan pemberhentian secara resmi dari KPU RI,” sebut dia.

“Yang kita lakukan saat ini adalah monitoring dan supervisi ke KPU Kabupaten Kaur untuk memastikan bahwa aktivitas rutinitas kelembagaan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” sambung Irwan.

Dia mengatakan pemecatan Miexxy merupakan pelajaran penting. Dia meminta seluruh anggota KPU di Bengkulu untuk menjaga sikap dan perilaku.

“Putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara Pemilu untuk menjaga sikap dan perilakunya tidak saja terhadap sesuatu yang terkait dengan aktivitas tahapan Pemilu, tetapi juga pada wilayah privasinya. Ada ekspektasi yang sangat tinggi terhadap integritas penyelenggara Pemilu,” sebut Irwan.

Meixxy Rismanto sebelumnya dipecat DKPP. Majelis menilai Meixxy Rismanto melanggar etik karena melakukan video call sex (VCS). Satu anggota majelis DKPP menilai Meixxy Rismanto tidak layak dipecat.

“Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex),” demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu (3/11).

Sumber: DetikNews

Jakpro Ajukan Pinjaman Rp 2,8 Triliun untuk Proyek ITF Sunter

Jakarta

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan pinjaman sebesar Rp 2,8 triliun. Pinjaman tersebut untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah intermediate treatment facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.

“Pinjaman untuk ITF (Sunter). Nilainya 2,8 Triliun,” kata Plt Kepala BP BUMD Riyadi di sela rapat pembahasan rancangan APBD 2021 di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak, Bogor, Rabu (3/11/2021) malam.

Riyadi mengatakan peminjaman akan diajukan oleh Pemprov DKI kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Sehingga, Jakpro akan berhutang kepada Pemprov DKI.

“Hampir sama kayak pinjaman. Iya (ada bunga) tapi saya kira nggak terlalu besar,” jelasnya.

Pemprov DKI beralasan, pengajuan pinjaman ini sebagai alternatif dalam mencari sumber pendanaan baru. Tujuannya agar proyek pembangunan ITF Sunter bisa segera bergulir.

“Sejak awal emang, cari skema lain,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, JakPro melalui anak usahanya, PT Jakarta Solusi Lestari (PT JSL), tengah mempersiapkan pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSE) makro atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. Rencananya, pekerjaan prakonstruksi ITF dijalankan pada akhir 2021.

“JakPro dan PT JSL akan segera memulai pekerjaan prakonstruksi pada akhir tahun ini. Mohon doa dan dukungannya agar proyek ini dapat berjalan lancar dan menjadi solusi bagi Ibu Kota dan warga Jakarta, ‘Maju Kotanya Bahagia Warganya’,” kata Plt Direktur Utama PT JSL Aditya Bakti dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Aditya menjelaskan, pembangunan ITF Sunter masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). ITF Sunter merupakan mandat Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro melalui Pergub 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility (ITF).

(taa/lir)

Sumber: DetikNews

PAM Jaya Ajukan PMD Rp 372 M, Salah Satunya untuk Bangun SPAM Ciliwung

Jakarta

Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta atau PAM Jaya mengajukan permohonan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 372,570 miliar. Salah satunya diperuntukan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ciliwung.

Usulan ini disampaikan oleh Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 bersama komisi C.

“Sebetulnya usulan PMD 2022 ini pada saat itu kami usulkan karena melihat modal dasar kami yang masih ada gap Rp 372 miliar. Sehingga pada waktu itu kami mengusulkan untuk pemenuhan modal dasar Rp 372 miliar,” kata Bambang di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021).

Bambang menjelaskan, usulan PMD ratusan miliar itu terbagi menjadi beberapa kegiatan. Program pertama yaitu pembangunan SPAM Ciliwung yang membutuhkan anggaran sebesar Rp 250 miliar serta studi penyerapan SPAM Karian dengan biaya Rp 30 miliar.

Kemudian, ada pula program pelayanan air bersih di kampung prioritas di Tanah Merah, Muara Baru, Guji dan Sekretaris. Adapun, alokasi dana yang dibutuhkan sebesar Rp 78,77 miliar.

Terakhir, PAM Jaya juga menganggarkan program pelayanan di fasilitas umum berupa pengadaan mobil tangki sebesar Rp 13,8 miliar. Jika diakumulasikan, nominal PMD yang diajukan sebesar Rp 372,57 miliar.

“Intinya tetap gimana kita bisa tambah air ke Jakarta dan lakukan jaringan distribusi sembari quick win yang kami lakukan selama belum ada jaringan perpipaannya,” terangnya.

(taa/lir)

Sumber: DetikNews

Dihalangi Petugas Saat Liput WN AS Pembunuh Ibu, IJTI Bali Surati Yasonna

Denpasar

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Bali menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Surat tersebut dikirimkan lantaran IJTI Bali merasa dihalangi petugas saat melakukan peliputan.

Adapun liputan yang dimaksud yakni pendeportasian warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) pembunuh ibu dalam koper di Bali, Heather Lois Mack. Saat itu, pintu gerbang Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar ditutup dan diduga sebagai upaya menghalangi jurnalis untuk memperoleh dan mengakses informasi.

“Saat Heather Louis Mack dibawa keluar dari Rudenim, awak media termasuk anggota IJTI Bali tidak dapat mengabadikan gambar karena semua jurnalis berada di luar pagar kantor Rudenim di Jimbaran,” kata Ketua IJTI Pengda Bali, Agung Kayika dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (3/11/2021)..

“Kami pengurus IJTI Bali setelah menampung aspirasi dan keluhan anggota. Kemudian kami memutuskan untuk mengambil sikap sehingga hal ini tidak terulang kembali. Karena tugas kami mengumpulkan informasi dan menyampaikan ke publik. Selain itu fungsi kontrol media juga terhadap kinerja pemerintah,” terang Agung Kayika.

Selain surati Yasonna, IJTI Bali juga menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk. Pengurus menyampaikan perlakukan petugas Imigrasi dan Humas Kanwil saat deportasi WN AS Heather Louis Mack.

“Anggota kami mengeluh, ketika ditanya ke Humas soal jadwal deportasi dan si Heather ini keluar dari Rudenim malah dijawab bercanda oleh humas di group Jurnalis Kanwil Kemenkumham Bali. Nah anggota kami bertanya, karena mau meliput proses deportasi itu. Selain itu akan wartawan lain juga bertanya, itu untuk kepentingan pemberitaan,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Advokasi IJTI, Ambros Boli Berani. Menurutnya, dugaan upaya penghalangan kerja jurnalis melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Menurut pandangan IJTI Bali, hal ini menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3),” tegasnya.

Ambros menduga ada perlakuan istimewa terhadap Heather. Sebab, dugaan penghalangan akses informasi tidak hanya terjadi di Rudenim Jimbaran. Hal ini kembali terjadi di Terminal Domestik Keberangkatan Bandara Ngurai Rai Bali.

“Padahal awak media yang juga sebagiannya merupakan anggota IJTI Bali telah mendapat ijin dari Humas PT Angkasa pura I Ngurah Rai untuk melakukan peliputan di areal publik. Petugas diduga mengelabui jurnalis dengan mengganti mobil yang digunakan Heather Louis Mack sebelum masuk ke terminal domestik Bandara Ngurah Rai,” katanya.

Menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan Pengurus IJTI Bali, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengaku tidak ada perlakuan istimewa ke Heather Louis Mack. Namun Jamaruli mengakui bahwa hal yang dilakukan petugas Rudenim Denpasar menutup gerbang kantor merupakan hal yang salah.

“Deportasi ini biasa sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadap Heather. Terkait penguncian gerbang, tidak instruksi khusus saya. Saya akui, kesalahan staf kami dari Rudenim. Mungkin kepala Rudenim belum terbiasa menghadapi media, tapi ini akan jadi koreksi kami,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Humas IJTI Bali Sultan Anshori berharap kejadian dugaan pengistimewaan ini tidak terulang. Karena jurnalis yang ditugaskan ke lapangan, perlu mengabadikan gambar.

“Kami wartawan televisi, sehingga hadir di lokasi untuk mengambil gambar video dan mengumpulkan informasi. Jadi mohon ke depan, dari Kanwil berikan satu instruksi yang jelas sehingga petugas lapangan tidak berbenturan dengan media,” katanya.

Proses Deportasi

Heather sebelumnya dipenjara di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan. Setelah bebas, sejak 29 Oktober 2021 sampai 2 November 2021, Heather lalu ditahan di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi.

Sementara itu, anak Heather berinisial ES ditempatkan di luar Rudenim Denpasar dengan temannya, yaitu Oshar Putu Melodi Suartama, bersama dua petugas dari Polda Bali.

Mereka lalu diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3. Setelah itu dilanjutkan penerbangan internasional menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Incheon-Chicago.

Kronologi WN AS bunuh ibu kandung. Simak di halaman berikutnya

Sumber: DetikNews

Pegadaian Pastikan Kasus Penipuan Oknum di Jakbar Tak Rugikan Nasabah

Jakarta

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R Swasono Amoeng Widodo mengungkap kasus penipuan yang diduga melibatkan oknum PT Pegadaian sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia menambahkan sudah dilakukan penahanan pada pelakunya untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.

Hal ini ia sampaikan menanggapi pemberitaan tentang kasus fraud yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian UPC Anggrek, Cabang Kemandoran, Jakarta Barat berinisial LW. Amoeng menyebutkan oknum melakukan modus gadai fiktif, penggelapan, dan taksiran tinggi yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp 5,70 miliar.

“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian. Oleh karena itu manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Amoeng dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Among berharap sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut dapat menimbulkan efek jera, serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

Menurut Amoeng, pihak manajemen terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Lebih lanjut, kata Amoeng, PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia pun memastikan bahwa kejadian tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan nasabah.

“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen manajemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” pungkasnya.

(akn/ega)

Sumber: DetikNews

Ada Siswa Positif COVID-19, SMPN 2 Depok Hentikan PTM 7 Hari

Depok

Seorang siswa di SMPN 2 Kota Depok, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Kini kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SMP Negeri 2 Kota Depok dihentikan selama tujuh hari.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana membenarkan adanya satu siswa SMPN 2 Kota Depok yang positif Covid-19. Atas kejadian ini, pihaknya melakukan swab terhadap 50 orang yang sempat melakukan kontak erat dengan siswa itu.

“Di SMP 2 benar ada 1 siswa positif dan hari ini dilakukan swab terhadap 50 orang kontak erat,” kata Dadang saat dihubungi, Rabu, (3/11/2021).

Dadang mengatakan satu siswa tersebut dinyatakan positif Covid-19 pada Selasa (2/11). Dadang juga menjelaskan kini SMPN 2 Kota Depok menghentikan kegiatan PTM terbatas mulai hari ini.

“Kemarin. Ditutup per hari ini,” jelas Dadang.

Terakhir, Dadang menjelaskan sesuai dengan Perwa (Peraturan Wali Kota) 66/2021, pihaknya melakukan langkah mitigasi yaitu dengan menghentikan sementara PTM terbatas selama tujuh hari dan melakukan 3 T yaitu testing, tracing dan treatment.

“Sesuai perwa, langkah mitigasi : menghentikan sementara PTMT (pembelajaran tatap muka terbatas) selama 7 hari dan melakukan testing/tracing/treatment,” imbuh Dadang.

(isa/isa)

Sumber: DetikNews

Polda Metro Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Karantina!

Jakarta

Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus kabur karantina Rachel Vennya. Selebgram itu kini telah ditetapkan tersangka.

“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Yusri mengatakan selain Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya pun ikut ditetapkan tersangka.

“Iya, Rachel, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka,” tutur Yusri.

(mea/mea)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer