Beranda blog Halaman 813

Korupsi Perizinan Sawit, Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang

Jakarta

KPK menyatakan berkas perkara penyuap Bupati Kuansing Andi Putra, Sudarso, telah lengkap. Sudarso akan segera disidang karena diduga menyuap Andi Putra untuk perpanjang hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.

“Hari ini (17/12/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka SDR (Sudarso/General Manager PT AA) dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Ali mengatakan penahanan Sudarso akan diperpanjang hingga 5 Januari 2022. Sudarso sementara ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Penahanan selanjutnya oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, dimulai 17 Desember 2021 s/d 5 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali.

Selanjutnya, Ali menyebut dalam 14 hari ke depan jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Sudarso akan disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud dengan waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK juga memperpanjang penahanan Andi Putra selama 30 hari ke depan hingga 16 Januari 2022. Andi Putra kini masih mendekam di Rutan KPK Merah Putih.

“Selain itu, tim penyidik juga melanjutkan masa penahanan Tsk AP untuk waktu 30 hari ke depan terhitung mulai 17 Desember 2021 s/d 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” katanya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa KPK hingga kini masih mengumpulkan alat bukti agar perkara ini dapat dikupas seluruhnya. Salah satunya yakni memanggil para saksi yang diduga tahu atas perkara ini.

“Tim penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini,” katanya.

Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso, yakni PT Adimulia Agrolestari.

“Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk,” katanya.

Simak video ‘Kejari Tebo Setop Tuntutan 2 Penadah Sawit yang Dapat Rp 20 Ribu Sehari’:

[Gambas:Video 20detik]

(azh/dwia)

Sumber: DetikNews

detikcom Do Your Magic: Lubang Jl Rasuna Said Jaksel Segera Ditambal

Jakarta

Jalan protokol dengan gedung-gedung pencakar langit, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, mengalami kerusakan dan tambah hancur di musim hujan ini. Dinas Bina Marga DKI Jakarta menyatakan perbaikan lubang jalan bakal segera dilakukan.

“Nanti segera dikerjakan oleh vendor yang melaksanakna proyek LRT. Kami sudah koordinasikan dengan KSO PT Adhi Karya,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, kepada detikcom, Jumat (17/12/2021).

Kerusakan jalan jelang Halte Transjakarta Setiabudi Utara ini memang terletak di bawah proyek Light Rail Transit (LRT) yang diarap PT Adhi Karya. Secara umum, sepanjang Jl HR Rasuna Said memang dilalui proyek LRT.

Perbaikan bakal dilakukan dengan cara menambal. Namun tenang saja, penambalan ini adalah penanganan sementara.

“Nanti dilakukan dengan metode patching atau modul dulu, biar cepat,” kata Hari Nugroho.

Dia menjelaskan, perbaikan secara total berupa peningkatan jalan bakal dilaksanakan tahun depan. Anggaran untuk perbaikan Jl HR Rasuna Said sudah dianggarkan pada APBD DKI Tahun 2022.

“Untuk perbaikan secara permanen dan menyeluruh sudah kita anggarkan di tahun 2022,” kata Hari Nugroho.

Terlihat kerusakan jalan berupa lubang kecil maupun besar hingga. Tekstur jalan bergelombang membuat pengendara roda dua maupun empat menurunkan kecepatan lajunya.

Kerusakan di permukaan Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, 17 Desember 2021. (Marteen RP/detikcom)Kerusakan di permukaan Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, 17 Desember 2021. (Marteen RP/detikcom)

Kondisi seperti ini bakal dijumpai pengendara bila melaju dari selatan ke utara, sesampainya depan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Satu. Sementara bergerak sedikit ke depan dekat proyek LRT, posisi jalan rusak sangat terlihat sangat jelas dan terasa mengganggu.

Kerusakan jalan sendiri lebih banyak terjadi di lajur kanan yang merupakan lajur kendaraan untuk melaju lebih cepat.

(dnu/dnu)

Sumber: DetikNews

Kenang Jasa Pahlawan, Bupati Kebumen Ubah Nama Jalan

Jakarta

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto secara resmi mengumumkan perubahan penetapan nama jalan di beberapa ruas jalan protokol di Kota Kebumen. Penggantian nama jalan di Kebumen tersebut bertujuan untuk menghargai dan mengenang jasa para pahlawan nasional serta jasa dari para tokoh daerah Kebumen.

Prosesi pengumuman perubahan nama jalan tersebut digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Jumat (17/12/2021). Acara juga dihadiri seluruh jajaran Forkompinda dan tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Arif Sugiyanto menegaskan, perubahan nama jalan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba dan sudah dilakukan kajian yang mendalam melalui fokus grup diskusi dengan menghadirkan sekaligus mendengar masukan dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pelaku usaha dan stakeholder lain. Kemudian, disepakati perlu ada perubahan nama jalan di beberapa ruas Kota Kebumen.

“Pertama yang perlu dipahami bahwa perubahan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sudah kita kaji sejak lama. Kita lakukan FGD, dengan menghadirkan para tokoh masyarakat termasuk pelaku usaha. Dari situ kemudian disepakati bersama memang beberapa ruas jalan di Kebumen perlu ada perubahan,” kata Arif.

Arif menambahkan, ada sejumlah alasan filosofis dan yuridis mengapa perubahan nama jalan itu perlu dilakukan. Pertama untuk alasan filosofis, pemerintah perlu mengganti nama jalan di Kebumen untuk menghargai dan mengenang jasa para pahlawan nasional dan mengenang jasa dari para tokoh daerah Kebumen.

“Misalnya seperti jalan Pahlawan itu kita ganti dengan jalan Sukarno-Hatta. Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proklamator bangsa. Kemudian kita juga memberi penghargaan kepada tokoh NU sekaligus pendirinya, KH. Hasyim Asy’ari, dan Tokoh Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan. Keduanya adalah pahlawan nasional,” terangnya.

Dalam Surat Keputusan Bupati sebelumnya, yakni SK Bupati Nomor 050/889 tahun 2017 juga telah disebutkan tentang aturan perubahan nama jalan nasional yang ada di Kebumen menjadi jalan kabupaten. Artinya pemerintah kabupaten diberi hak untuk mengganti nama jalan nasional di wilayahnya masing-masing sesuai kearifan lokalnya.

“Seperti halnya jalan nasional Kutoarjo-Kebumen itu kan sampai masuk wilayah kota karena memang itu dulu masuk jalan nasional yang dilalui bus antar kota. Sekarang dengan peraturan itu kita bisa menggantinya dengan jalan KH.Hasyim Asy’ari. Demikian juga jalan dari Simpang Tiga Pejagoan sampai Simpang Lima kita ganti Jalan KH. Ahmad Dahlan,” paparnya.

Kemudian ada juga pemberian nama jalan baru, dimana sebelumnya jalan tersebut belum ada namanya. Termasuk pemberian nama jalan untuk mengenang R. Bodronolo yakni tokoh pendukung perjuangan Sultan Agung melawan VOC. Ki Brodonolo ini merupakan Bupati pertama Kebumen yang dulu masih bernama Adipati Panjer.

Selain nama jalan, Arif juga memberikan nama pendopo rumah dinas bupati dengan nama baru, yakni Pendopo Kabumian. Sebelumnya, Pendopo Bupati tersebut tidak ada namanya dan hanya disebut Pendopo Bupati saja.

“Pendopo adalah tempat kita berkumpul, sharing, berbagi dan menyatukan langkah dan tangan kita. Kebersamaan, kemitraan, persatuan dan kesatuan akan selalu kita suburkan di sini. Cita-cita kita akan melangit, tetapi kaki kita akan tetap menapak bumi. Jatidiri kita akan tetap membumi. Kita akan membumikan kebaikan dan kemaslahatan mulai dari pendopo Kabumian ini,” lanjutnya.

Berikut jalan-jalan di Kebumen yang diumumkan mengalami perubahan nama:

1. Jalan Pahlawan diganti dengan jalan Sukarno-Hatta. Jaraknya dari ruas jalan Tugu Lawet sampai depan Kantor Pos Kebumen.

2. Ruas jalan yang mengelilingi alun-alun Kebumen diganti dengan Jalan Merdeka sebagai simbol Kota Perjuangan. Sebelumnya putaran alun-alun Kebumen masuk Jalan Pahlawan, Jalan Mayjen Soetoyo dan Jalan Veteran.

3. Jalan R. Bodronolo merupakan jalan yang sebelumnya Jl. Raya Soka dari lampu merah Simpang Empat Mertokondo sampai lampu merah Simpang Tiga Jalan Ronggowarsito, Pejagoan.

4. Jalan KH. Ahmad Dahlan merupakan jalan yang sebelumnya Jl. Raya Soka, dari lampu merah Simpang Tiga Jalan Ronggowarsito sampai lampu merah Simpang Lima Giwangretno.

5. Jalan dr. R Moehiman Kromoatmodjo, merupakan jalan baru terletak di antara Simpang Empat pada jalan Sarbini sampai ke arah Stadion hingga Simpang Tiga Jalan Arungbinang.

6. Jalan Kutoarjo-Kebumen diganti dengan Jalan KH. Hasyim Asy’ari, letaknya dari SPBU Kota sampai dengan lampu merah Kedungbener.

7. Jalan Kasaran diganti dengan Jalan Pondok Tamansari letaknya dari Simpang Tiga Jalan Bupati melewati Pondok Pesantren Tathmainul Qulub Tamansari Kelurahan Tamanwinangun sampai dengan Jalan Kejayan.

8. Jalan Lingkar Selatan menjadi Jalan Kebumen Raya, letaknya dari lampu merah Simpang Lima Giwangretno, Sruweng sampai dengan lampu merah Kedungbener.

9. Jalan Mangga diganti dengan jalan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, letaknya dari Simpang Empat SMP N 5 Jalan Soekarno-Hatta ke arah selatan sampai dengan Jalan Kolonel Sugiyono.

Pemerintah kabupaten pun siap memfasilitasi masyarakat yang terkena dampak dari perubahan nama setelah ditetapkan jalan tersebut dengan memperbaiki administrasi kependudukan seperti e-KTP dan KK.

Semua kebutuhan masyarakat yang terdampak juga akan dibantu pemerintah dengan sistem jemput bola. Pemerintah akan mendata dan mendatangi masyarakat yang bersangkutan untuk diperbaiki semua administrasi kependudukan dan catatan sipil lainnya.

Selama masa pengumuman dan penyesuaian perubahan nama jalan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis ditujukan kepada Bupati Kebumen cq Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen selama satu tahun.

(akn/ega)

Sumber: DetikNews

KPK Duga Ada Deal Manipulasi Nilai Pajak di Kasus Suap Angin Prayitno

Jakarta

KPK telah memeriksa salah satu tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017, Alfred Simanjuntak (AF). KPK mengkonfirmasi Alfred soal adanya kesepakatan manipulasi perhitungan nilai wajib pajak yang disertai pemberian uang.

“Yang bersangkutan memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka WR (Wawan Ridwan) dkk untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Ali mengatakan Alfred diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (16/12), kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali menjelaskan bahwa Alfred belum ditahan lantaran kebutuhan strategi penyidikan dalam pengumpulan alat bukti.

“Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti. Pada saatnya jika penyidikan cukup akan kami sampaikan perkembangannya,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK baru saja menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka dalam kasus ini. Wawan langsung dilakukan penahanan, namun Alfred belum ditahan KPK.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:

1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)

“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas ‘jasa’ tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

(azh/fas)

Sumber: DetikNews

Waspada Omicron, Satgas Minta Eks Pasien Wisma Atlet Pantau Kesehatan

Jakarta

RSDC Wisma Atlet Kemayoran diisolasi sampai 7 hari ke depan untuk mencegah penularan Varian Omicron pada level komunitas. Keputusan diambil menyusul ditemukanya kasus penularan di area rumah sakit darurat COVID-19 tersebut.

“Perkembangan situasi terakhir menjadikan pemerintah harus bertindak cepat mencegah terjadinya transmisi lokal virus Varian Omicron. Isolasi RSDC adalah langkah yang diharapkan efektif untuk tujuan tersebut,” jelas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal Suharyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Terkait dengan ditemukannya pasien COVID-19 varian Omicron, Suharyanto meminta pasien yang sudah selesai masa karantina di Tower 4 RSDC Wisma Atlet, selama 14 hari ke belakang, untuk terus memantau kondisi kesehatan. Apabila terjadi gejala, pasien diminta segera melapor ke puskesmas di wilayahnya.

“Saya menghimbau agar masyarakat tidak panik, tetapi tetap waspada dengan memperketat protokol kesehatan, segera melakukan vaksinasi, dan menghadapi Natal dan Tahun Baru dengan mengurangi mobilitas,” pesan Suharyanto.

Suharyanto mengatakan, pemerintah telah membuka Rusun Nagrak, di Cilincing Jakarta Utara untuk karantina terpusat bagi PMI, Pelajar, dan ASN sebagai cadangan tempat karantina.

“Rusun Nagrak memiliki kapasitas lebih dari 4.000 tempat tidur. Dua hari lalu, saya sudah mengecek kesiapannya,” ulas Suharyanto.

Ia menerangkan tenaga kesehatan untuk dikarantina Rusun Nagrak akan didukung oleh SDM dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Sebab, para nakes di RSDC Wisma Atlet juga harus menjalani isolasi.

(fhs/ega)

Sumber: DetikNews

Ingat, Ini Jam Operasional Transportasi Umum Selama PPKM Level 1 Jakarta

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Operasional angkutan umum di Ibu Kota mengalami penyesuaian selama PPKM level 1.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 521 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 1.

Dalam SK itu, kendaraan umum di Ibu Kota beroperasional dengan kapasitas penumpang 100%. Jika di masa PPKM level 2 operasional angkutan umum sampai pukul 21.30 WIB, saat ini durasinya ditambah menjadi pukul 22.00 hingga 23.00 WIB.

“Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat,” demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Jumat (17/12/2021).

Adapun, pelanggar ketentuan dalam SK ini akan ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-2019.

Dalam SK tersebut juga diatur operasional angkutan umum milik DKI meliputi MRT, LRT dan TransJakarta. Berikut rinciannya:

TransJakarta: 05.00-22.00 WIB
Angkutan Umum Reguler: 05.00-22.00 WIB
Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-22.30 WIB
Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.00-23.00 WIB
Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
AMARI: 21.01-24.00 WIB
KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta kembali memberlakukan PPKM level 1 hingga 3 Januari 2022 mendatang. Namun, ada sejumlah pembatasan khusus selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru itu diberlakukan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19. Kepgub itu diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 13 Desember 2021.

“Menetapkan PPKM Level 1 COVID-19 selama 21 hari terhitung sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022,” demikian bunyi keputusan kesatu dalam Kepgub yang dilihat Kamis (16/12/2021).

“Dengan ketentuan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 berlaku pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” sambungnya.

Kepgub tersebut mengatur pembatasan di pusat perbelanjaan atau mal selama Libur Natal dan Tahun Baru. Di antaranya, melarang acara pergantian tahun atau old and new year di ruang terbuka maupun tertutup karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

(taa/idn)

Sumber: DetikNews

Korupsi Rp 1,6 Triliun, Hukuman Pengusaha Ini Dilipatgandakan MA

Jakarta

Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman pengusaha Irianto dari 3 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Irianto selaku Direktur Peter Garmindo Prima menyuap petugas bea cukai sehingga impor tekstil membanjiri Indonesia dengan kerugian mencapai Ro 1,6 triliun.

Kasus itu terjadi pada 2018-2020. Irianto menyuap Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Batam, Mokhammad Mukhlas dkk. Sehingga petugas membiarkan tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (Free Trade Zone), komplotan ini mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran 25-30 persen.

Belakangan, kasus ini terendus Kejaksaan Agung (Kejagung). Irianto dkk akhirnya diproses dan diadili secara terpisah

PN Jakpus akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Irianto. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa yang menuntut 8 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (17/12/2021).

Sumber: DetikNews

Kecelakaan Tunggal di Senayan, Mobil Mercy Ringsek

Jakarta

Satu unit mobil Mercedes-Benz (Mercy) mengalami kecelakaan tunggal di Senayan, Jakarta. Akibatnya, mobil tersebut ringsek.

“Kecelakaan tunggal sebuah kendaraan B 812 BIL,” tulis akun @TMCPoldaMetro di Twitter seperti dilihat detikcom, Jumat (17/12/2021).

Kecelakaan itu terjadi di depan Hotel Mulia Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pukul 00.02 WIB. Saat ini, mobil tengah dievakuasi.

“Saat ini dalam penanganan dan proses evakuasi laka lantas Polda Metro Jaya,” tulis @TMCPoldaMetro.

Dalam unggahan @TMCPoldaMetro, tampak mobil tersebut berada di tengah pembatas jalan. Bagian depan mobil Mercy itu tampak ringsek.

TMC Polda Metro juga mengunggah video proses evakuasi. Terlihat mobil derek berada di dekat Mercy tersebut.

Sejumlah polisi tampak berada di lokasi kecelakaan. Seorang perekam mengatakan korban sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

“Korban selamat dan sudah dibawa untuk perawatan medis. Sudah dibawa ke rumah sakit terdekat,” kata perekam.

Sumber: DetikNews

Pemkab Simalungun dan Masyarakat Laksanakan Perayaan Natal

Simalungun, Tribunriau – Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Simalungun melaksanakan perayaan Natal bersama tahun 2021, di lapangan Gereja GKPS Tiga Runggu Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (16/12/21).  

Tema perayaan Natal kali ini,”Cinta Kasih Kristus Yang Menggerakkan Persaudaraan (1 Petrus 1:22),” dengan sub tema, “Persaudaraan dan Kasih adalah Kekuatan Dalam Pemulihan Kehidupan”.

Diawali dengan pelaksanaan Ibadah Natal. Dalam ibadah itu disampaikan Liturgi I tentang Keagungan Ciptaan Tuhan, dibawakan oleh tokoh pemuda dan masyarakat, Liturgi II tentang kejatuhan manusia akibat dosa, dibawakan oleh para pangulu, Liturgi III tentang janji keselamatan, di bawakan oleh Forkompincam/ASN Pemkab Simalungun, dan Liturgi IV tentang kelahiran juruselamat, di bawakan oleh Forkompinda Kabupaten Simalungun.

Dalam khotbahnya Sekjen GKPS Pdt Dr Paul Ulrich Munthe antara lain menyampaikan, firman Tuhan mengajak kita untuk memiliki kasih dalam persaudaraan, khususnya dalam pandemi saat ini. “Mari kita tunjukkan kasih persaudaraan yang tulus dan sungguh-sungguh melalui peduli kepada sesama untuk ikut dalam sosialisasi vaksinasi. Sesuai dengan tema Natal: Cinta Kasih Kristus yang menggerakkan persaudaraan,” kata Sekjen GKPS.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sudah hampir tiga tahun momen pelaksanaan Natal tidak dilaksanakan dikarenakan pandemi covid-19.  “Kini pendemi covid-19 sudah melandai, maka momen pelaksanaan Natal ini dapat kita laksanakan, namun demikin kita tetap melaksanakan protocol kesehatan dengan ketat. Kita berharap tahun mendatang pandemi ini sudah selesai, sehingga kita dapat beraktifitas dan melaksanakan kegiatan keagamaan seperti kegiatan Natal ini dengan penuh suka cita,” kata Bupati.

Sesuai dengan sub tema perayaan Natal, Bupati mengatakan didalam pemulihan dibutuhkan kebersamaan dan kesatuan kita semua. “Janganlah dimasa pemulihan ini dengan segala keterbatasan dan kekurangan, kita tidak bersatu. Dimasa pemulihan inilah kita harus bersatu, bersama-sama, dan hal ini tentu melewati beberapa proses agar terbiasa kita menjalani aktifitas kita dan harus memiliki semangat positif thinking,” ucap Bupati.

Melalui momen perayaan Natal ini bupati mengucapkan,, atas nama Pemkab Simalungun dan keluarga mengucapkan selamat Natal bagi seluruh masyarakat Simalungun. “Kami tidak bisa menyambangi warga satu persatu. Melalui Natal ini biar kasih Tuhan yang senentiasa berkarya didalam pejalanan kehidupan kita. Semoga Kabupaten Simalungun menjadi Kabupaten yang berbudaya, bermartabat dan untuk Simalungun kita harus bersatu,” ujar Bupati.  

Terkait pelaksanaan vaksinasi, dalam kesempatan itu Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi bagi yang belum di vaksin. “Kita harus mencapai 70 % target vaksinasi di bulan Desember ini. Untuk itu, kepada bapak dan ibu yang belum divaksin mari kita mengikuti vaksinasi ini. Vaksin di Simalungun cukup dan kita berharap Kabupaten Simalungun bisa terbebas dari covid-19, sehingga kita dapat melaksanakan pembangunan, karena banyak yang harus kita benahi,” harap Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Simalungun diwakili Wakil ketua DPRD Samrin Girsang dalam sambutannya mengatakan, bahwa pihak dewan sangat mengapresiasi perayaan Natal yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat. “Semoga pada hari-hari mendatang, kita, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Simalungun bisa terus bersinergi, sehingga dimasa pandemi covid saat ini, kita bisa sama-sama mengatasi,” katanya. 

Samrin juga menghimbau seluruh perangkat desa, camat dan seluruh masyarakat untuk sama-sama meningkatkan capaian vaksinasi. “Mari sama-sama kita himbau masyarakat kita, agar Simalungun  dapat mencapai vaksinasi sesuai dengan yang dimanatkan oleh Presiden RI,” pintanya.

Sebelumnya Sarimuda Purba selaku panitia melaporkan, bahwa sejak mewabahnya virus covid-19 yang berlangsung selama hampir dua tahun, ada kerinduan Pemkab SImalungun untuk menyapa masyarakat dengan bertatap muka langsung dengan tetap memetuhi protokol kesehatan.

“Dengan dasar inilah Pemkab Simalungun membagi acara perayaan Natal dibagi pada dua lokasi agar tidak terjadi kerumunan massa yang berlebihan, yaitu tanggal 16 Desember 2021 di Kecamatan Purba dan tanggal 20 Desember 2021 di Kecamatan Bandar,” terang Sarimuda.

Menurutnya, perayaan Natal tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Tahun ini dilaksanakan secara srderhana tanpa mengurangi makna Natal tersebut, dan tetap mengutamakan protocol kesehatan dan yang diundang bersifat terbatas,” ungkap Sarimuda.

Perayaan Natal tersebut diakhiri dengan penyerahan tali asih kepada anak yatim piatu dan lansia yang kurang mampu.

Tampak hadir di acara, Kapolres diwakili Kapolsek Purba Iptu M Sinaga, Dandim diwakili Danramil Tiga Runggu Lettu Inf Aron Pinus Sitompul, para pejabat dijajaran Pemkab SImalungun, Forkompincam Kecamatan Purba, TP PKK Kabuten Simalungun, DWP Simalungun, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, perbankan serta undangan lainnya.(wh)

Sidang Paripurna DPD Bahas Hak Guru Honorer hingga Review UU Pemilu

Jakarta

Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTKH) DPD RI meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Tujuannya adalah mengangkat guru honorer yang berusia lebih dari 40 tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dengan masa pengabdian minimal 15 tahun.

Rekomendasi atau permintaan tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus GTKH DPD RI, Tamsil Linrung dalam Sidang Paripurna Ke-6 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

“Afirmasi ini penting, sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah menyisihkan hampir separuh hidupnya mendidik generasi bangsa meski negara memperlakukan mereka di luar batas kewajaran,” ujar Tamsil dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Adapu, Pansus GTKH DPD RI juga menyampaikan rekomendasi lain, seperti isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya terhadap pelanggaran hak-hak guru honorer.

“Komnas HAM telah melaporkan sejumlah temuan terindikasi pelanggaran HAM atas guru honorer kepada Presiden. Namun, Presiden belum merespon laporan tersebut,” lanjut Tamsil.

Selanjutnya, Pansus GTKH juga berharap Presiden menginisiasi rancangan grand design atau blue print tentang guru. Hal itu dijelaskannya dapat memetakan seluruh persoalan guru di Indonesia, baik kebutuhan, sebaran, jenjang karir, kesejahteraan, dan semua hal terkait guru dari hulu ke hilir.

Ia juga menyebutkan perlunya peraturan yang menjadi dasar hukum guru honorer. Karena pelaksanaan program PPPK tidak serta merta dapat menampung atau menerima seluruh guru honorer.

“Artinya, dalam beberapa tahun ke depan, eksistensi guru honorer masih akan ditemui di lapangan, sementara UU yang ada saat ini tidak lagi mengenal istilah guru honorer,” jelasnya.

Hal itu juga ditujukan pada Kemendikbud Ristek yang dianggap perlu mengevaluasi program PPPK dengan menyesuaikan passing grade atau nilai ambang batas yang dinilai terlalu tinggi.

“Presiden dan kementerian terkait sebaiknya merevisi aturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan upaya mensejahterakan guru dan memperjelas status guru honorer menjadi ASN,” papar dia.

“Tak kalah penting alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBN harus mendapatkan prioritas untuk pemenuhan kesejahteraan guru,” sambungnya.

Pansus GTKH juga meminta pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer dituntaskan pada tahun 2023 mendatang. Diketahui Pansus GTKH lahir oleh keprihatinan DPD RI terhadap kondisi sebagian guru dan tenaga kependidikan di tanah air. Terutama mereka yang masih berstatus tenaga honorer serta memiliki masa bakti yang sudah cukup lama.

Judicial Review Undang-Undang Pemilu

Dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-6 tersebut, DPD RI juga mendukung Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Upaya tersebut diharapkan membuat sistem pemilihan umum menjadi lebih baik, bermartabat dan berkeadilan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan 3 Wakil Ketua DPD RI yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamudin.

“Mencermati adanya gerakan masyarakat untuk memberikan perbaikan terhadap sistem pemilihan umum yang lebih baik, bermartabat dan berkeadilan melalui Judicial Review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPD RI mendukung gerakan dimaksud,” kata Nono Sampono.

Selain itu, DPD RI juga mendorong Pemerintah dan DPR mengusulkan kembali revisi UU Pemilu menjadi prioritas Prolegnas 2022. Mengingat RUU tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dicabut dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021 oleh DPR RI.

“DPD RI mendorong adanya perbaikan sistem pemilu dan Pilkada secara lebih menyeluruh. Selama ini pelaksanaan pemilu masih banyak terjadi permasalahan di lapangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan regulasi,” ujarnya lagi.

Perbaikan sistem Pemilu, penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Tentunya akan menghasilkan para wakil rakyat, wakil daerah dan pemimpin pemerintahan yang baik bagi bangsa Indonesia.

Dalam sidang disepakati juga Pimpinan DPD RI akan bersurat kepada Presiden dan DPR RI untuk menindaklanjuti beberapa hambatan dalam proses legislasi. Khususnya RUU usul inisiatif DPD yang masuk dalam prioritas prolegnas yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDes.

“Ini akan kita desak lagi mengingat Surat Presiden terkait dua RUU tersebut telah keluar namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembahasan,” pungkasnya.

(akn/ega)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer