Beranda blog Halaman 790

Lapas Lhoksukon Kebanjiran-Listrik Padam, Napi Pakai Lilin untuk Penerangan

Aceh Utara

Lapas Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh ikut terendam banjir luapan sejak dua hari lalu. Banjir menyebabkan listrik mati sehingga napi diberikan lilin untuk penerangan di sel.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, mengatakan, banjir di Lapas Lhoksukon terjadi mulai Minggu (2/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Air sempat menggenangi areal kantor, blok hunian serta dapur lapas dengan ketinggian 25 sentimeter.

“Kondisi tempat tidur penghuni masih aman, jarak air dengan tempat tidur 30 cm. Pelayanan makanan napi/tahanan berjalan normal karena dapur hanya terendam lantai dapur,” kata Meurah saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/1/2022).

Dia mengatakan, jumlah penghuni lapas berjumlah Jumlah penghuni Lapas 399 orang dari kapasitas lapas hanya 70 orang. Menurut Meurah, kondisi lapas hingga kini dalam situasi listrik padam sejak dua hari lalu.

“Lampu masih padam sekota Lhoksukon, kita bagi lilin setiap kamar penghuni dan lampu energi tidak bisa dicas karena listrik mati,” ujar Meurah.

Menurutnya, banjir yang menggenangi lapas mulai surut dan petugas mulai melakukan pembersihan. Kalapas Lhoksukon Yusnaidi disebut terus melakukan koordinasi dengan Polres dan Kodim Aceh Utara terkait pengamanan lapas.

“Alhamdulillah saat ini sedang berlangsung pembersihan lantai di area kantor Lapas dan kamar hunian narapidana dan tahanan,” jelas Meurah.

Sebelumnya, banjir di Aceh Utara terjadi setelah daerah tersebut diguyur hujan sejak Kamis (30/12/2021). Hujan menyebabkan air sungai Krueng Peutoe, Sungai Krueng Keureuto dan Sungai Krueng Pirak meluap dan mengakibatkan jebolnya tanggul sungai.

Akibat jebolnya tanggul, katanya, menyebabkan terendamnya pemukiman penduduk seputar aliran sungai Desa Kumbang Kecamatan Lhoksukon dengan ketinggian air antara 10 sentimeter sampai dengan 50 sentimeter.

Selain itu, beberapa kecamatan lainnya terendam banjir genangan. Tak hanya pemukiman warga, banjir juga merendam persawahan dan perkebunan masyarakat.

“Total pengungsi berjumlah 32.854 orang. Banjir meluas dan sekarang telah merendam 113 desa di 15 kecamatan,” kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara Murzani kepada detikcom, Selasa (4/1).

(agse/mud)

Sumber: DetikNews

Kilas Balik Anies Makan di Warteg saat Kampanye hingga Berujung Jadi Meme

Jakarta

Momen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat makan di warteg sempat jadi meme. Hingga saat ini meme Anies itu masih ramai di media sosial.

Potret meme Anies makan di warteg itu diambil pada 2016. Kala itu Anies masih kampanye untuk pemilihan kursi DKI 1. Begini kilas balik Anies makan warteg, jadi meme, dan kini nostalgia seperti dirangkum detikcom, Selasa (4/1/2022).

Saat kampanye di kawasan Jakarta Utara, Anies menyempatkan makan siang di Kampung Muka. Dia mampir di warteg milik warga sekitar.

Anies memesan nasi dengan lauk rendang, orek tempe basah, orek tempe kering, kerupuk dan siraman kuah sayur. Tak lupa minum, Anies memesan teh manis hangat.

Di sela-sela makan siangnya, Anies sesekali mengobrol dengan pemilik warteg, Bu Eriya. Anies tampak lahap menyantap makanannya.

Setahun setelahnya, momen Anies makan di warteg itu viral. Netizen merespons ekspresi Anies saat sedang menyantap makanan.

“Lagi enak makan, kegigit lengkuas,” cuit salah satu netizen.

Momen Anies makan di warteg di kawasan Ancol.Momen Anies makan di warteg di kawasan Ancol viral di medsos. (Foto: Dok. Akun Medsos Anies Baswedan)

Foto Anies makan di warteg itu viral lagi pertengahan Juli 2021. Kala itu pemerintah membuat kebijakan durasi makan di warteg dengan batas waktu 20 menit.

Netizen kembali menggunakan foto Anies saat kampanye 2016 lalu. Foto itu diedit dengan gambar seorang wanita sambil meniup peluit.

“Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!” cuit salah seorang netizien.

Anies pun merespons cuitan tersebut. “Bisa! Insya Allah,” sahut Anies lewat akun Twitternya.

Sumber: DetikNews

Cak Imin Dukung Ekspor Batu Bara Disetop: Jangan Cuma Sebulan!

Jakarta

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendukung penuh keputusan pemerintah menyetop ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2021. Cak Imin menilai kebijakan ini sudah sangat tepat demi pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum dan dia meminta diperpanjang.

“Saya setuju (setop ekspor batu bara), ini sudah sangat tepat. Tapi kalau cuma sebulan itu hanya sementara saja, sebaiknya jangan cuma sebulan, toh kebutuhan kita ke batu bara juga masih tinggi,” kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Wakil Ketua DPR RI ini menyatakan, pemerintah seharusnya merevisi kebijakan ekspor batu bara dengan memprioritaskan keperluan Domestik Market Obligation (DMO) terlebih dahulu, bukan sekadar keuntungan ekspor.

Di sisi lain, Cak Imin mendorong pemerintah mengoptimalkan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan tidak sepenuhnya bergantung pada energi fosil macam batu bara. EBT disebut Cak Imin sebagai masa depan, bukan pilihan, sehingga harus diupayakan semaksimal mungkin.

“Kalau saat ini masih banyak pembangkit kita bergantung ke batu bara. Saya harap pemerintah mulai mengubahnya dengan EBT, dan skema transisi ini saya lihat sudah mulai dilakukan di beberapa PLTU kita,” Kata Cak Imin.

Cak Imin tak mempersoalkan pembatasan ekspor komoditas ‘emas hitam’ untuk saat ini karena Indonesia juga masih membutuhkannya. Namun demikian, dia mendorong mekanisme transisi energi dari fosil ke EBT dioptimalkan.

“Karena kita masih butuh, ya oke saja ekspor batu bara disetop. Tapi saya mendorong transisi energi secepatnya. Sudah waktunya kita mengoptimalkan teknologi rendah emisi yang inovatif dan ramah lingkungan,” kata Cak Imin.

(gbr/tor)

Sumber: DetikNews

Beda PDIP dan Gerindra soal Larangan Ekspor Batu Bara

Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi melarang ekspor batu bara untuk bulan ini. Suara di Senayan pun berbeda termasuk dua partai pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi). PDIP meminta pengkajian ulang, Partai Gerindra mendukung.

Dirangkum detikcom, Selasa (4/1/2022), Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022 bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Kebijakan ini dikeluarkan guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri. Kurangnya pasokan batu bara nasional akan berdampak pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat dan industri wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Ketua Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDIP, Said Abdullah menyebut kebijakan ini mestinya dikaji ulang. Menurut dia, kebijakan ini tidak baik bagi iklim usaha.

“Kebijakan rem mendadak ini sangat tidak baik bagi iklim usaha. Padahal Presiden Joko Widodo rela melakukan banyak hal agar iklim usaha tumbuh subur. Kebijakan seperti ini kita minta tidak terulang lagi di masa mendatang,” ujar Said kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Ketua DPP PDIP Bidang Ekonomi ini mengatakan, Indonesia sebagai negara ketiga terbesar penghasil batubara dunia, sebaiknya memang jangan menutup diri. Pelarangan ekspor batu bara ini membuat sejumlah pengusaha meradang dan meminta kebijakan ini ditinjau ulang.

“Wajar bila sejumlah perusahaan batubara tanah air meradang dan meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pelarangan ekspor batubara,” kata Said.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) meminta aturan itu ditinjau ulang karena kurang tepat di tengah kondisi perekonomian yang mulai membaik.

Gus Falah punya alasan kuat kenapa SE tersebut harus ditinjau ulang. Kalau larangan ekspor alasannya adalah agar para pemilik tambang untuk memenuhi kewajiban terkait
Domestic Market Obligation (DMO), maka harusnya tidak bisa disamaratakan pemberlakuan larangan ekspor.

“Saya pikir bisa dilihat data perusahaan mana yang saat ini tidak memiliki komitmen terkait suplai batubara untuk dalam negeri. Kalau semuanya digebyah uyah ini juga tidak baik, semua perusahaan tambang dianggap tidak memenuhi kewajiban mensuplai dindalam negeri, itu juga tidak baik,” ungkap Sekretaris Umum PP Bamusi ini.

Berbeda dengan PDIP, Gerindra mendukung kebijakan ini. Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menyebut kebijakan penghentian sementara ekspor batu bara bukti negara hadir.

“Komisi VII mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara untuk mencukupi cadangan PLTU agar pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu” ungkap Bambang, Sabtu (1/1).

Bambang melanjutkan, pasokan batu bara dalam negeri diutamakan untuk kepentingan masyarakat. “Dan kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memproteksi kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi dan tidak terganggu. Ini langkah tepat yang diambil oleh pemerintah” katanya.

Senada, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade mendukung kebijakan pemerintah ini. Andre mengatakan larangan ekspor batu bara berguna bagi kepentingan listrik dalam negeri.

“Kami mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah yang melarang ekspor batubara untuk saat ini, langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik dan kebutuhan industri dalam negeri,” kata Andre kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Andre menjelaskan, jika saat ini Indonesia terus memaksakan ekspor maka hal tersebut dapat mempengaruhi kurangnya pasokan batubara yang berdampak kepada lebih dari 80 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. Karena krisis energi yang terjadi di dunia, harga batubara saat ini sedang melambung tinggi. Andre menyebut ini tentu menggiurkan pengusaha mengekspor emas hitam itu.

Namun, kata Andre, tindakan ekspor menjadi ancaman terhadap suplai energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.

“PLN mempunyai kewajiban untuk menerangi listrik seantero negeri, termasuk menyediakan listrik bagi kepentingan industri dalam negeri. Karena itu, kepentingan nasional harus kita utamakan,” ujar Andre.

“Selain itu, Batubara dengan kalori rendah juga dapat dikembangkan untuk memproduksi gas dimetileter yang bisa menggantikan liquefied petroleum gas (LPG) sehingga impor bahan baku gas tidak lagi diperlukan. Dan batu bara juga dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pupuk, petrokimia, semen, dan masih banyak lagi,” imbuhnya.

(gbr/tor)

Sumber: DetikNews

KPK Jawab Tudingan Azis Syamsuddin soal Bukti Jaksa Ilegal

Jakarta

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menuding surat pihak swasta, Edi Sujarwo, yang menjadi salah satu bukti di persidangan merupakan surat ilegal. KPK menjawab tudingan Azis tersebut.

“Terdakwa (Azis) menyangkal keterangan saksi hal bisa terjadi di persidangan. Silakan terdakwa buktikan sebaliknya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Ali mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat atas perbuatan Azis. Ali juga mengatakan ada keterangan saksi lainnya yang dianggap KPK menjadi bukti peran Azis dalam kasus dugaan suap.

“Sebagai pemahaman bersama, dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mustafa (mantan Bupati Lampung Tengah), sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini tidak terbantahkan,” katanya.

“Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu,” sambung Ali.

Sebelumnya, Azis menyampaikan keberatan terhadap bukti yang diajukan jaksa KPK dalam perkara ini terkait surat Edi Sujarwo, selaku orang kepercayaan Azis. Azis menyebut bukti itu ilegal.

“Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh Saudara Sujarwo, saya tidak pernah dikonsultasikan, dan tidak pernah tahu, dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya,” tutur Azis saat menanggapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/1).

Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.

(azh/haf)

Sumber: DetikNews

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pria Ngaku Bela Diri-Tikam Begal di Medan

Medan

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih penyidikan kasus pria ngaku bela diri lalu tikam begal di Medan. Langkah ini diambil untuk menghindari polemik di masyarakat.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra mengatakan pihaknya telah mempertemukan sekaligus mendengar keterangan kedua belah pihak. Lalu, Panca pun memberikan ruang kepada keduanya untuk memenuhi asas kemanfaatan dan rasa keadilan.

“Malam ini saya baru saja bertemu dengan keluarga dari Dedi dan Reza. Terkait dengan proses penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi dan ditangani oleh Polsek Sunggal,” kata Panca kepada wartawan, Senin (4/1/2022) malam.

Panca menuturkan peristiwa itu terjadi pada tanggal 21 Desember 2021. Penanganan kasus ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat banyak. Untuk mengetahui proses sebenarnya, Panca pun mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak termasuk ahli pidana.

“Untuk mengetahui proses penanganannya saya sudah mendengar penjelasan dari penyidik, termasuk malam ini saya mendengarkan penjelasan dari ahli, pendapatannya terkait dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh penyidik dari aspek hukum dan tentunya saya bekerja teman-teman sekalian,” sebut Panca.

“Penyidik tidak bekerja hanya berbicara asas kepastian hukum tetapi asas kemanfaatannya. Asas Kemanfaatan untuk siapa? Untuk semua pihak. Karena di sini ada korban orang yang meninggal dan ada pihak yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. Maka dua pihak harus saya dengar sebagai penyidik,” lanjutnya.

Kedua pihak itu, kemudian diundang ke Polda Sumut. Panca lalu mendengarkan dari masing-masing pihak. Dia memastikan proses hukum keduanya terus berlanjut.

“Saya perlu sampaikan dari apa yang sudah saya dengar. Yang pertama, proses hukum berjalan dengan baik dan benar bahwa tersangka saat ini sudah ditetapkan dan kemudian tidak dilakukan penahanan. Itu bagian dari kewenangan dan tanggung jawab dari penyidik. Bukan berarti tidak ditahan dan prosesnya tidak dijalankan. Masih tetap berjalan semuanya. Karena ada alasan subjektif dari penyidik,” sebut Panca.

Panca memastikan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Langka yang diambil penyidik sesuai dengan mekanisme peradilan pidana.

“Yang kedua, penyidik juga tidak bisa bekerja semena-mena karena sebagaimana aturannya dalam UU Nomor 8 Tahun 81 setiap langkah dan tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu akan diuji sebagai salah satu kontrol dari mekanisme sistem criminal justice, sistem peradilan pidana yang menjadi dasar proses penyidikan ini. Sehingga kita tidak bisa berpendapat dan kita tidak bisa melakukan tindakan penyidik, tidak bisa melakukan penindakan yang semena-mena,” ujar Panca.

Panca menuturkan semua langkah dan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, jika tidak langkah penyidik yang melakukan penangkapan, penahanan penyidikan yang diduga tidak sah maka akan dapat diuji melalui praperadilan.

Selengkapnya di halaman berikut

Sumber: DetikNews

Prakiraan Cuaca: Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini

Jakarta

Wilayah Jabodetabek diprediksi tidak akan hujan. Cuaca di wilayah tersebut cerah berawan hari ini.

Dilihat di bmkg.go.id Selasa (4/1/2022) cuaca di DKI Jakarta tidak menunjukkan potensi hujan. Semua wilayah di Jakarta tampar cerah berawan.

Baik pagi, siang, malam sampai dini hari nanti. Suhu di DKI Jakarta hari ini berada di antara 24-33 derajat celcius. Sedangkan kelembapan udara berkisar 55-85%

Hal yang sama juga terjadi di wilayah penyangga Jakarta yakni Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Wilayah tersebut tidak berpotensi turun hujan.

(eva/eva)

Sumber: DetikNews

Kedapatan Miliki 9 Kg Sabu-2.800 Butir Ekstasi, IRT di Sumut Ditangkap Polisi

Medan

Polisi mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), YS (45) di Medan. IRT itu diamankan karena kedapatan memiliki 9 kg sabu dan 2.800 butir ekstasi.

“Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Helvetia, Labuhan Deli,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Riko menjelaskan penangkapan itu merupakan pengembangan kasus pada tanggal 25 November 2021. Saat itu, Polsek Helvetia berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AS bersama barang bukti 40 butir ekstasi.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga satu bulan lebih. Petugas mendapati informasi bahwa jaringan itu tak hanya mengedarkan ekstasi, akan tetapi juga diduga sabu.

Petugas lalu melakukan surveilans, terhadap salah satu TO (target operasi) dan pada tanggal 1 Januari kemarin, petugas menangkap satu orang ibu rumah tangga berinisial YS di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia dengan total barang bukti 9 kg sabu serta 2.800 butir ekstasi.

“Jadi ini pengungkapan awal tahun kusus kasus narkotika yang dimulai oleh rekan-rekan unit Reskrim Polsek Heltevia. Berhasil mengamankan 8 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik atau bungkus teh cina dan ada tujuh paket sabu sabu tanpa logo, dan barang bukti ekstasi ada 2.800 butir,” sebut Riko.

Riko menyebut dari pengakuan awal, YS mengaku rumahnya dipinjam sebagai gudang penyimpanan sabu. Akan tetapi, hasil pendalaman, YS juga turut berjualan sabu dari bungkus besar seberat 1 kg dibagi menjadi beberapa bungkus yang diperkirakan

“Dari pengakuan awal dia hanya ditempati atau rumahnya dipinjam sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu. Namun, dari hasil pendalaman, ternyata yang bersangkutan istilahnya mereka ini termasuk yang mengecap atau ikut berjualan dari bungkus besar seberat 1 kg, kemudian dia membagi menjadi beberapa bungkus rata-rata satu ons kemudian dijual oleh yang bersangkutan,” ujar Riko.

Sejauh ini, kata Riko, YS kurang kooperatif dengan petugas karena banyak informasi yang ditutup-tutupinya. Namun, menurut keterangannya baru tiga kali melakukan perbuatan tersebut.

“Menurut pengakuan, bahwa dia baru tiga kali. Yang pertama 5 kg, yang bersangkutan menerima honor Rp 500 ribu untuk ongkos membayar kontrakan rumah yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut. Jadi 5 kg sama yang bersangkutan kemudian dibagi-bagi lagi, ada satu ons dua ons dan lain-lain,” ucap Riko.

“Kemudian dia jual, setelah barang habis semua yang bersangkutan mengaku hanya diberi ongkos Rp 500 ribu. Kemudian yang kedua juga sama 5 kg, setelah barang habis yang bersangkutan mengaku menerima honor Rp 100 ribu. Ini yang masih didalami petugas,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, YS bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

(dhm/eva)

Sumber: DetikNews

14 Kepala Puskesmas di Kepri Kembalikan Uang Korupsi Insentif Nakes COVID

Jakarta

Sebanyak 14 kepala puskesmas di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan COVID-19 senilai Rp 504 juta. Uang tersebut diserahkan ke Kejari Bintan.

“Betul, mereka telah mengembalikan secara serentak tanggal 30 Desember 2021,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, seperti dilansir dari Antara, Senin (3/1/2022).

Namun demikian, pihaknya masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para kepala puskesmas itu dengan data dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.

Fajrian menjelaskan pengembalian kerugian negara tersebut menyusul penetapan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 pada 9 Desember 2021.

Tersangka Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Dengan demikian, Fajrian menyebut total kerugian negara yang sudah berhasil dipulihkan Kejari Bintan sekitar Rp 600 juta.

“Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan,” ungkap Fajrian.

Berikut rincian 14 puskesmas yang telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Bintan:

-Puskesmas Kijang R p 60 juta,
-Puskesmas Teluk Sebong Rp60 juta,
-Puskesmas Teluk Sasah Rp 50 juta,
-Puskesmas Tanjung Uban Rp 69 juta,
-Puskesmas Kawal Rp71 juta.
-Puskesmas Toapaya Rp 32 juta,
-Puskesmas Tambelan Rp 36 juta,
-Puskesmas Kuala Sempang Rp 32 juta,
-Puskesmas Sri Bintan Rp 13 juta,
-Puskesmas Teluk Bintan Rp 17 juta, -Puskesmas Berakit Rp 31 juta,
-Puskesmas Mantang Rp 14 juta,
-Puskesmas Numbing Rp 7,8 juta,
-Puskesmas Kelong Rp 9 juta.

(eva/eva)

Sumber: DetikNews

Apresiasi ke Brigadir Miswandi Jaga Gabah Dijemur Demi Warga Vaksinasi

Simeulue

Bhabinkamtibmas Polsek Teupah Barat, Miswandi mendapat pujian dan apresiasi gegara tindakannya. Bagaimana tidak? Polisi berpangkat Brigadir itu rela menjaga penjemuran gabah warga binaannya agar mau vaksinasi.

Sebelum rela menunggu gabah warga binaannya, Brigadir Miswandi lebih dulu mendatangi tiga desa binaannya setelah mendata nama warga yang belum divaksinasi pada Selasa (28/12) lalu. Tak cuma itu, dia juga menyambangi rumah-rumah warganya untuk mengedukasi pentingnya vaksinasi.

Kemudian, salah satu warga yang disambanginya sempat mengaku kepada dirinya tidak mau ikut vaksinasi. Ternyata alasannya lantaran sedang menjaga penjemuran gabah.

Dia pun membujuk warga tersebut dengan menggantikan jaga gabah selama proses vaksinasi.

“Pas saya tanya, alasannya tidak ikut vaksin karena tidak ada yang jagain gabah. Ya udah saya gantikan, biar dia ikut vaksin,” kata Miswandi kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).

Lantas, kata dia, kawannya segera mengantar warga tersebut dan memprioritaskan penyuntikan vaksinnya. Miswandi bercerita, dirinya duduk di depan gabah itu hingga pemiliknya pulang.

“Itu adalah salah satu upaya kami agar semua warga bisa ikut vaksin. Tidak ada alasan, selain karena kesehatan,” ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer