Kasus COVID-19 varian Omicron di Jakarta bertambah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap, sebanyak 162 orang di Jakarta positif Omicron.
“Jadi memang seperti kita ketahui belakangan ini Omicron semakin meningkat. Di Jakarta sendiri kasusnya sudah 162 orang,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (3/1/2022).
Riza menuturkan, per Minggu (2/1) DKI Jakarta mencatat 135 kasus Omicron. Kemudian, per hari ini (3/1) mengalami penambahan 27 kasus berdasarkan pemeriksaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) dan Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) Laboratorium.
“Tambahan kasus 3 Januari 15 orang (litbangkes) dan 12 orang (GSI),” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengumuman pemerintah pusat pagi ini, tambahan kasus Corona varian Omicron di Indonesia bertambah menjadi 152. Indonesia berada di urutan ke-40 kasus Omicron dunia.
“Kita dalam masuk ranking 40. Jadi jumlah kasus Omicron di Indonesia ada 152,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/1).
Luhut mengatakan 23 persen pasien Omicron di Indonesia telah sembuh. Dia menegaskan persiapan pemerintah sudah terkendali.
“Vaksinasi terus digencarkan. Obat sudah disiapkan, rumah sakit disiapkan. Semua sudah disiapkan, jauh lebih siap dari kejadian Juni tahun lalu,” katanya.
Adopsi spirit doll atau boneka arwah menjadi tren di kalangan selebriti. Sosiolog dari Universitas Nasional, Sigit Rohadi mengatakan bahwa fenomena ini merupakan cerminan masyarakat yang kesepian.
“Meskipun tinggal di kota yang hiruk pikuk, masyarakat kota yang memelihara boneka dan memperlakukannya seperti manusia, mencerminkan masyarakat yang kesepian (kesepian dalam keramaian). Gejala ini juga menunjukkan warga yang kian individualis. Peran media sosial menyumbang besar dalam pembentukan individualitas dan kesepian ini,” kata Rohadi kepada wartawan, Senin (3/1/2021).
Menurutnya, selama ini orang-orang sibuk di dunia maya, namun interaksinya di dunia nyata justru kering. Hal ini ditambah dengan pembatas fisik yang sukar dikontrol tetangga.
“Orang-orang sibuk di dunia maya, ramai di dunia maya tetapi kering dalam kehidupan nyata. Apartemen dan berbagai bangunan yang menjulang tinggi menjadi pembatas fisik yang sulit dikontrol oleh tetangga yang lazim pada rumah-rumah kampung,” ungkapnya.
Meningkatnya interaksi di dunia maya inilah yang membuat orang memilih binatang peliharaan atau boneka. Manusia, kata dia, kehilangan kemanusiaannya.
“Inilah yang mendorong warga kota akrab dengan binatang peliharaan, boneka dan manekin yang dijadikan kekasih. Maraknya layanan dari rumah ke rumah atau kamar ke kamar seperti hantaran makanan oleh penyedia jasa transportasi online, turut juga menyumbang kesepian. Manusia-manusia teknologi kehilangan kemanusiaannya,” tuturnya.
Polda Metro Jaya angkat bicara perihal desakan yang salah satunya datang dari Komnas Perempuan untuk mengungkap dan menjerat konsumen dari artis Cassandra Angelie yang terjerat kasus prostitusi online. Polisi meminta memandang kasus ini secara proporsional.
“Pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, namun harus diletakan secara proporsional dengan merujuk pada KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi dan terutama UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Zulpan mengatakan desakan penggunaan pasal tindak pidana penjualan orang dalam kasus itu pun dinilai berlebihan. Dalam sudut pandang penyidik, kasus prostitusi online yang menjerat Cassandra Angelie itu masuk ke dalam ranah privat.
“Terlalu berlebihan Komnas Perempuan me-refer UU human trafficking. Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah urusan yang bersifat personal di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat,” terang Zulpan.
Penyidik, kata Zulpan, kemudian menjerat pelaku kasus itu dengan peran menawarkan hingga menyebarkan layanan prostitusi online. Tindakan itu dianggap melanggar aturan dalam UU ITE.
“Karena itu dalam melakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut Polri harus mengejar dan memproses pelaku yang meng-upload, menjajakan, menawarkan, mempublikasikan, mewartakan, dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP dan UU ITE,” tutur Zulpan.
Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya diketahui telah dijerat pasal berlapis. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebelumnya merespons kasus dugaan prostitusi online yang menjerat selebritas Cassandra Angelie. Komnas Perempuan mendesak polisi agar konsumen dari prostitusi online itu juga diungkap oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan konsumen CA–begitu Komnas Perempuan menyebut inisial seleb itu–bakal berakibat lebih positif. Selain itu, pengungkapan konsumen juga dapat mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.
“Jika memang polisi menempatkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang, proses hukum bagi pengguna adalah amanat undang-undang, dan pengungkapan pengguna bisa jadi jauh efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dihubungi detikcom, Sabtu (1/1).
Konsumen terduga prostitusi online itu diperkirakan Komnas Perempuan merupakan orang yang bukan dari kalangan bawah. Hal itu dapat dilihat dari biaya yang dikeluarkan untuk mengakses jasa prostitusi online itu. Polisi menyebut tarifnya senilai Rp 30 juta.
“Apalagi para penggunanya ini memiliki status sosial yang baik, mengingat biaya yang mereka keluarkan tidak sedikit,” ujar Andy.
Menurut Andy, jika kasus yang dialami oleh CA merupakan kasus tindak perdagangan, konsumennya dapat terkena pemidanaan. Dasar hukum untuk menjerat konsumen prostitusi online adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Jika ini adalah tindak perdagangan orang, berdasarkan UU TPPO, maka para penggunanya juga terkena pemidanaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 12,” imbuh Andy.
Kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor mantan pemain sepakbola Bambang Pamungkas (Bepe) terus bergulir. Polisi telah memeriksa anak pertama Bepe yang bernama Jane Abell (21).
“Tadi diperiksa sampai jam 13.00 WIB. Materi tentang kebenaran pernikahan antara ayah dan bunda terus benarkan ada anak Anjani dan adik cowok. Sekitar itu saja,” kata Jane di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Jane Abell hadir sebagai saksi pelapor. Jane merupakan anak pertama dari istri pertama Bambang Pamungkas. Dalam kasus ini pelapor diketahui bernama Amalia Fujiawati yang merupakan mantan istri siri mantan pemain sepakbola tersebut.
Jane mengaku tidak ada bukti baru yang diberikan kepada polisi terkait pemeriksaannya hari ini. Dia hanya memberikan keterangan perihal pernikahan yang dilakukan Bambang Pamungkas dengan pelapor serta dua orang anak dari pernikahan tersebut.
“Jadi hari membenarkan adanya pernikahan tentang anak sama seperti sidang kemarin. Jadi perkuat dugaan penelantaran yang dilakukan Bepe supaya nanti bisa dibandingkan dengan jawaban beliau gimana,” katanya.
Jane Abell berharap Bambang Pamungkas bersikap dewasa. Dia meminta mantan bintang Timnas Indonesia itu melaksanakan tugasnya sebagai seorang ayah.
“Kalau saya sendiri beharapnya ayah bisa memenuhi, bisa melaksanakan tugasnya seorang ayah kepada adik-adik saya. Ya bisa segera menyelesaikan masalah ini yang sebenarnya ini bukan masalah gitu. Ini cuma hal yang sudah umum seorang orang tua memberikan hak, memberikan nafkah, kasih sayang, apa yang diperlukan oleh anak-anak gitu,” ujar Jane.
Sebelumnya, Bambang Pamungkas dipolisikan mantan istri sirinya, Amalia Fujiawati, terkait kasus dugaan penelantaran anak. Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan pemanggilan terhadap Bepe.
“Oh tentu (Bepe bakal dipanggil),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kasus Corona varian Omicron di Indonesia bertambah menjadi 152. Indonesia berada di urutan ke-40 kasus Omicron dunia.
“Kita dalam masuk rangking 40. Jadi jumlah kasus Omicron di Indonesia ada 152,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2022).
Luhut mengatakan 23 persen pasien Omicron di Indonesia telah sembuh. Dia menegaskan persiapan pemerintah sudah terkendali.
“Vaksinasi terus digencarkan. Obat sudah disiapkan, rumah sakit disiapkan. Semua sudah disiapkan, jauh lebih siap dari kejadian Juni tahun lalu,” tuturnya.
Seorang ibu hamil (bumil) di Kabupaten Bungo, Jambi dievakuasi dari rumahnya oleh tim Basarnas dengan perahu dari kepungan banjir. Perempuan bernama Sri Winarni (35) itu dilarikan ke Puskesmas.
“Jadi awalnya itu kita dari Basarnas baru mendapatkan info baru pagi ini, jika ada wanita yang hendak melahirkan terjebak di rumahnya yang dikepung banjir. Banjir itu merendam di kawasan rumahnya hingga mencapai 1 meter, lalu kita datangi lokasi di sana dan berhasil kita larikan ke Puskesmas,” kata Humas Basarnas Jambi Lutfi kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Wanita itu dievakuasi dari rumahnya di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo. Tim Basarnas menempuh jarak 30 Km untuk bisa menuju rumah ibu tersebut saat melakukan evakuasi.
“Tim Basarnas baru berhasil menuju rumah ibu itu setelah harus melalui jarak tempuh 30 Km. Kita evakuasi gunakan perahu air yang ada, apalagi untuk menuju rumah ibu itu harus melalui danau kecil yang ada di sana makanya kita sedikit mutar-mutar untuk dapat datangi rumah ibu itu,” sebut Lutfi.
Lutfi juga mengatakan banjir di sana sudah memasuki hari ketiga. Selama banjir terjadi, wanita hamil itu harus bertahan hidup di atas atap rumahnya hingga akhirnya tim Basarnas berhasil evakuasi.
“Jadi selama banjir terjadi, ibu itu di atas atap gitu, karena anggota saat datang evakuasi. Ibu itu dari atas atap. Beruntung anggota di lapangan dapat hadir dengan cepat dan ibu hamil itu kini sudah di Puskesmas,” ujar Lutfi.
Banjir terjadi di Bungo, Jambi sejak Sabtu (1/1). Banjir itu meredam ribuan rumah warga disana hingga BPBD mencatat ada 4.923 Kepala Keluarga dengan jumlah 19.692 ribu jiwa yang terdampak banjir besar itu.
“Ini banjir terbesar kedua sejak tahun 2017 lalu,” kata Kapolres Bungo Jambi, AKBP Guntur Saputro.
Sepanjang 2021, detik’s Advocate mendapat ratusan pertanyaan dari pembaca. Salah satu yang terbanyak adalah soal waris, seperti seorang suami yang ditinggal istri dan hanya memiliki anak angkat. Berikut pertanyaan lengkapnya.
Sebelumnya, tim pengasuh detik’s Advocate mengucapkan selamat tahun baru 2022. Semoga tahun 2022 menjadi tahun kesuksesan bagi pembaca semua. Antusiasme pembaca selama setahun terakhir memacu tim detik’s Advocate untuk bisa memberikan jawaban terbaik dan diharapkan setahun ke depan terus meningkat.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Assalamualaikum Wr. Wb. Yth. detikcom,
Saya PS 67 tahun dan istri saya sudah meninggal 3 tahun yang lalu, sedangkan kami tidak dikaruniai keturunan tetapi sejak tahun 1984 kami mengangkat seorang anak laki-laki yang masih kerabat, di mana ayah dan ibunya sudah meninggal. Pengangkatan anak disahkan oleh Pengadilan Negeri.
Saya mempunyai sebuah rumah yang dibangun tahun 1992 dan kini masih ditinggali saya sendiri, yang ingin saya ditanyakan adalah:
Bilamana rumah itu dijual bagaimana pembagiannya dan siapa saja yang berhak mendapatkan bagian? Apabila saya meninggal, siapa yang berhak dapat bagian? Bolehkah saya menyerahkan rumah tersebut/balik nama atas nama anak saya?
Sebelumnya, saya mengucapkan terimakasih kepada Pak PS yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menjawab dan memberikan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi. Semoga Pak PS beserta keluarga selalu berada dalam lindungan Allah SWT.
Ketentuan waris Islam di dalam nash termuat di dalam Surat Al-Nisa’ ayat 11-12 dan ayat 176. Hukum kewarisan Islam termasuk bagian hukum nasional kerena menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama yang merupakan salah satu dari empat lingkungan peradilan di Indonesia, sebagaimana ketentuan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Hukum kewarisan Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan ketentuan Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam, hukum kewarisan merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.
Sebelum menjawab pertanyaan Pak PS, saya melihat bahwa permasalahan yang disampaikan selain berkaitan dengan hukum kewarisan juga berkaitan dengan harta perkawinan. Dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 47 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama pasangan suami istri, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin.
Berdasarkan ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, apabila salah satu pasangan suami istri meninggal dunia, maka sebelum dilakukan pembagian harta warisan, harta dibagi dua terlebih dahulu, seperdua (½) menjadi bagian harta bersama milik pasangan yang masih hidup dan seperdua (½) lainnya menjadi harta bersama milik pewaris (pasangan yang meninggal dunia) yang untuk selanjutnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.
Dari kasus posisi yang disampaikan, saat ini Pak PS tidak memiliki keluarga selain dari satu orang anak angkat. Berdasarkan beberapa uraian pokok di atas, selanjutnya saya akan menjawab masing-masing pertanyaan Pak PS, sebagai berikut:
Cara pembagian hasil penjualan rumah. Oleh karena rumah tersebut diperoleh dalam masa perkawinan Pak PS dengan istri, maka sebagaimana telah dijelaskan di atas, harta tersebut adalah harta bersama Pak PS dan istri.
Sebelum hasil penjualan rumah tersebut dibagikan, maka dibagi dua terlebih dahulu untuk memisahkan bagian harta bersama antara Pak PS dengan istri dengan ketentuan ½ bagian adalah milik pak PS dan ½ adalah milik istri yang menjadi harta peninggalannya (tirkah).
Hak istri dibagikan kepada ahli waris. Dari cerita yang disampaikan, ahli waris yang ditinggalkan cuma suami, di samping meninggalkan satu orang anak angkat. Perlu dipastikan terlebih dahulu memang tidak ada ahli waris yang lain seperti ayah, ibu, dan saudara laki-laki atau perempuan (kandung/seayah/seibu).
Anak angkat bukanlah ahli waris, namun berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, anak angkat yang tidak diberi wasiat oleh orang tua angkatnya diberi wasiat wajibah maksimal sepertiga (1/3) dari harta peninggalan pewaris.
Jika dipastikan tidak ada ahli waris yang lain, harta peninggalan istri Pak PS (½ dari hasil penjualan rumah) dapat dibagi sebagai berikut:
1. Anak angkat mendapat wasiat wajibah dengan nilai maksimal 1/3; 2. Pak PS sebagai suami seharusnya mendapat hak waris sebesar ½ karena tidak ada anak, namun karena tidak ada ahli waris lain, maka sisa harta dengan porsi 2/3 menjadi hak Pak PS.
Simak jawaban selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pemerintah mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir hari ini. Kasus COVID-19 selama satu pekan relatif naik turun dan masih berada di bawah angka 300 kasus per hari.
Kasus COVID-19 Selama 1 Pekan
Berdasarkan data yang dihimpun dari BNPB, kasus COVID-19 Indonesia di awal tahun 2022 terpantau landai. Berikut selengkapnya:
2 Januari 2022
Kasus Positif: 174 Pasien Sembuh: 190 Pasien Meninggal: 1
1 Januari 2022
Kasus Positif: 274 Pasien Sembuh: 165 Pasien Meninggal: 2
31 Desember 2021
Kasus Positif: 180 Pasien Sembuh: 193 Pasien Meninggal: 6
Dari data yang dirilis Sabtu (1/1), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan ada 68 kasus Corona varian Omicron baru di Indonesia sehingga total kasus menjadi 136. Menurut Kemenkes, seluruh kasus baru berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
“Semua kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat,” kata juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi seperti dilihat dari situs Kemenkes, Sabtu (1/1/2022).
Dia mengatakan, satu dari 68 orang yang positif Corona varian Omicron itu memiliki gejala sedang. Selain itu, 29 orang disebut mengalami gejala ringan, 29 orang tidak memiliki gejala dan sembilan orang tanpa keterangan.
Dia mengingatkan warga agar menahan diri dan tidak bepergian ke luar negeri. Terutama, katanya, ke negara-negara dengan tingkat penyebaran Corona tinggi.
“Jangan egois. Harus bisa menahan diri untuk tidak bepergian dulu ke negara dengan transmisi penularan COVID-19 yang sangat tinggi seperti Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat. Kita harus bekerja sama melindungi orang terdekat kita dari tertular COVID-19. Mari kita menahan diri,” kata Nadia.
Selain itu, Nadia mengatakan data WHO menunjukkan prediksi peningkatan kasus akibat Omicron lebih cepat dibandingkan dengan Delta. Akan tetapi tingkat penggunaan tempat tidur rumah sakit atau ICU yang lebih rendah dibandingkan dengan periode Delta.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca di DKI Jakarta hari ini. Seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi cerah berawan hari ini.
Berdasarkan lama resmi BMKG yang diakses, Senin (3/1/2022), pukul 4.40 WIB, tak ada keterangan atau peringatan hujan akan terjadi di wilayah Jakarta. Keterangan yang tersedia adalah wilayah DKI Jakarta cerah berawan dan berawan hari ini.
Kasus dugaan penelantaran puluhan pendaki di Gunung Rinjani, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akibat ulah salah satu agen perjalanan wisata diselesaikan secara damai. Kedua pihak menyelesaikan masalah secara kekeluaragaan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan penyelesaian kasus secara damai dilaksanakan para pihak terkait melalui mediasi di Polsek Sembalun.
“Malam ini sudah dilakukan mediasi di Polsek Sembalun dan hasilnya menyatakan bahwa permasalahan sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Artanto seperti dilansir Antara, Senin (3/2/2021).
Cinta Noviani Rahayu yang mewakili rekan-rekannya dari pengguna jasa agen perjalanan wisata milik Edwin Riyanto, berterima kasih kepada kepolisian yang sudah memfasilitasi dalam menyelesaikan masalah ini dengan mediasi tanpa harus melanjutkan kasus ke proses hukum pidana.
Dia menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang sudah merasa dirugikan perihal persoalan pendakian tersebut.
“Mewakili rekan-rekan kami, saya meminta maaf dan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Sembalun dan jajaran atas bantuannya terkait masalah yang kemarin sempat viral akhirnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ujar Cinta.
Sebelumnya kepolisian menindaklanjuti adanya laporan dari sekelompok pendaki asal luar daerah yang kabarnya ditelantarkan sebuah agen perjalanan wisata di Gunung Rinjani.
Pendakian yang berlangsung pada penutup tahun 2021 tersebut menelantarkan pendaki yang tidak mengenal medan di salah satu pos peristirahatan Gunung Rinjani. Akibat dari penelantaran itu, beberapa di antaranya mengalami sakit, bahkan ada yang pingsan hingga hipotermia.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) cepat mengidentifikasi keberadaan mereka. Pertolongan evakuasi berhasil dilakukan BTNGR bersama warga sekitar Gunung Rinjani.