Beranda blog Halaman 747

Pimpin Sertijab Kapolrestabes Medan, Kapoldasu Ingatkan Jaga Amanah

Medan

Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Panca Putra Simanjuntak memimpin upacara serah-terima jabatan (sertijab) Dirlantas Polda Sumut serta dua Kapolres. Panca meminta agar pejabat baru merangkul semua stakeholder.

Sertijab digelar di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (8/2/2022) petang. Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto hingga para pejabat Polda Sumut lainnya terlihat hadir dalam sertijab tersebut.

Adapun para pejabat yang dilantik yakni Dirlantas Polda Sumut dari Kombes Valentino Alfa Tatareda kepada Kombes Indra Darmawan Irianto.

Lalu, Kapolrestabes Medan dari Kombes Riko Sunarko kepada Kombes Valentino Alfa Tatareda dan Kapolres Batubara dari AKBP Ikhwan Lubis kepada AKBP Joce DC Fernandes.

Panca dalam arahannya menyampaikan pesan khusus kepada Kapolrestabes Medan yang baru. Dia mengatakan Polrestabes Medan sebagai polres barometer di mana ke depannya harus lebih baik lagi.

“Rapatkan barisan dengan internal maupun eksternal. Galang dan rangkul semua stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama serta media sebagai mitra strategis,” kata Panca.

Panca kemudian meminta Polrestabes Medan dan Polres Batubara untuk memantapkan situasi kamtibmas di wilayah masing-masing tetap terjaga kondusif. Kemudian, melaksanakan akselerasi vaksinasi dalam mendukung program pemerintah menekan penyebaran pandemi COVID-19.

“Tentunya semua kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik harus bersinergi dengan TNI serta pemerintah kota/kabupaten,” sebut Panca.

“Amanah jabatan yang anda emban harus benar-benar dilaksanakan dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan dicintai,” tambah Panca.

(dhm/lir)

Sumber: DetikNews

Wagub DKI Harap DPRD Segera Setujui Raperda Tentang Hak Penyandang Disabilitas

Jakarta

DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI hari ini kembali menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap Raperda tersebut segera disetujui DPRD.

“Alhamdulillah tadi kita sudah melaksanakan paripurna terkait penyandang disabilitas, saya sudah sampaikan tadi masukkan saran dari fraksi. Mudah-mudahan segera disetujui, sehingga semua pihak swasta dan masyarakat untuk dapat meningkatkan kepedulian kita pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas,” kata Riza kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Riza menjelaskan, Raperda akan mengatur hak penyandang disabilitas atas pekerjaan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, BUMD dan swasta. Adapun, hal ini sesuai dengan usulan dari 9 fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna hari ini.

“Selama seseorang memenuhi kriteria ragam disabilitas, maka termasuk dalam sasaran Raperda ini. Tak hanya itu, untuk pengembangan kewirausahaan, Raperda juga akan mengatur penguatan bantuan modal bagi wirausaha penyandang disabilitas melalui kerjasama dengan pihak swasta dan juga Jakpreneur,” jelasnya.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur terkait jaminan hak penyandang disabilitas di bidang pendidikan. Salah satunya, berkaitan dengan peningkatan fasilitas dan ketersediaan guru pendamping khusus (GPK) di setiap sekolah sesuai usulan dari sejumlah Fraksi.

“Nanti ada peningkatan jaminan bahwa tidak ada lagi calon peserta didik dengan disabilitas yang ditolak oleh sekolah. Pemenuhan akomodasi yang layak pun harus diatur oleh seluruh penyelenggara pendidikan. Baik swasta maupun negeri,” ujarnya.

Sedangkan terkait kesehatan, Riza mengaku saat ini fasilitas di tingkat puskesmas memang masih belum aksesibilitas. Sekalipun sudah dilakukan perbaikan selama dua tahun belakangan. Oleh sebab itu, pihaknya bakal mengatur mengenai hal ini melalui raperda.

“Perbaikan dan pelaksanaannya nanti dapat dilakukan berbasis pada hasil audit bersama dengan organisasi penyandang disabilitas agar sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya.

Riza menegaskan Pemprov berkomitmen penuh dalam melaksanakan kesejahteraan sosial khususnya dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitas sosial, jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial.

“Hal ini akan dicantumkan dalam rancangan pada pasal 29 dan 30,” terangnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Sumber: DetikNews

Eks Sekda Kutim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Rp 2,3 M

Samarinda

Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Irwansyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang. Irawansyah diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar (M).

“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ucap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat jumpa pers, Selasa (8/2/22).

Indra menjelaskan, Irawansyah diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2019.

“Kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim,” ujarnya.

Irwansyah ditetapkan tersangka tipikor, pada Kamis (3/2) lalu. Namun pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat tidak dilakukan penahan lantaran keadaan penyakit yang dideritanya.

“Awal pemeriksaan kita lakukan sejak 7 Februari. Namun karena kondisi yang bersangkutan kesehatannya tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Lantaran tekanannya darahnya naik,” ungkapnya.

Dalam kasus anggaran pengadaan tersebut, penyidik juga diketahui telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutai Timur yang berinisial W dan Direktur CV ACN yakni DJ sebagai tersangka.

“Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Indra.

Meski demikian, Pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi lain guna mencari keterlibatan pihak lainnya, sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.

Penyidik menjerat Irwansyah dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

(lir/lir)

Sumber: DetikNews

Harapan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto untuk Insan Pers

Jakarta

Menyambut Hari Pers Nasional besok, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyampaikan harapannya untuk insan pers di Indonesia. Ia berharap pers dapat terus menjaga posisinya sebagai pilar demokrasi Indonesia dengan menyebarkan informasi faktual, edukatif dan menginspirasi.

Rudy menilai, peran pers dalam menyebarkan informasi sangat dibutuhkan, khususnya di tengah perkembangan zaman saat ini. Sebab, perkembangan zaman yang dinamis ini menuntut masyarakat untuk cepat beradaptasi dengan segala perubahan.

“Pers punya peran yang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan sesuai dengan arah yang kita cita-citakan bersama. Melalui produksi berita, Pers mengingatkan pemerintah, politisi, dan semua masyarakat akan realitas yang terjadi hari ini sekaligus mewanti-wanti berbagai kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang,” ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Lebih lanjut, Rudy menyampaikan, insan pers harus dapat memanfaatkan peran strategis tersebut dengan baik. Terlebih, saat ini bangsa Indonesia membutuhkan narasi yang dapat menjaga harapan, serta informasi akurat.

Menurut Rudy, informasi yang diberikan pers dapat membantu pemerintah hingga masyarakat membaca keadaan sebenarnya dan menentukan langkah ke depannya.

“Kita berada pada situasi pandemi dan ini sudah memasuki tahun ketiga, banyak hal berubah secara cepat dan banyak kebijakan yang diambil untuk merespon perubahan tersebut. Pers sangat membantu dalam penyebaran informasi berbagai kondisi itu dengan tetap menjaga nalar kritis masyarakat kita, menjembatani aspirasi masyarakat agar dapat menjadi input bagi pengambil kebijakan untuk menentukan keputusan yang perlu diambil,” ungkapnya.

Rudy mengatakan, di tengah era digitalisasi dan perkembangan teknologi, kini masyarakat semakin mudah untuk mencari dan menyebarkan informasi. Bahkan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuat masyarakat mudah memproduksi informasi dan menyebarkannya ke publik.

“Banyak hal positif dari kemudahan tersebut, tetapi juga banyak negatifnya misalnya informasi hoax yang kemudian viral sehingga dianggap sebagai kebenaran. Nah, informasi yang disampaikan pers melalui kaidah-kaidah jurnalistik dapat meluruskan kekeliruan tersebut untuk menjaga kebersatuan kita, menjaga akal sehat kita, dan menjaga dunia informasi digital kita,” katanya.

Memasuki tahun politik menuju 2024, Wakil Sekjen Partai Gerindra ini juga mengingatkan pers untuk memberikan informasi yang edukatif kepada penyelenggara, peserta dan masyarakat terkait hak dan kewajibannya masing-masing.

“Selamat hari pers nasional. Tetap menjadi pilar demokrasi dengan menjaga independensi, berpihak kepada kemaslahatan. Pers kuat Indonesia maju,” pungkasnya.

(fhs/ega)

Sumber: DetikNews

Adik Prabowo Tak Akan Jual Lahan di Kaltim untuk IKN, Begini Alasannya

Jakarta

CEO Arsari Grup Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa tak akan menjual lahan miliknya ke pemerintah untuk pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) baru, Kalimantan Timur (Kaltim). Hashim diketahui memiliki lahan seluas kurang lebih 173 ribu hektare.

“Saya tidak ada menjual atau memberikan ke pemerintah, saya sudah memberikan ke negara 93 ribu hektare 8 tahun lalu. Saya merasa tidak punya kewajiban untuk menyerahkan lagi, waktu itu memberikan tanpa ada kompensasi,” kata Hashim dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/2/2022).

Adik dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, itu menyebut pemberian lahan 93 ribu hektare ke negara dilakukan pada tahun 2013. Menurutnya, lahan itu bisa dipakai masyarakat dengan seizin dari kepala daerah setempat.

Dia juga menjelaskan alasan mengapa tak akan menjual lahan ke pemerintah untuk IKN. Menurutnya, pembangunan IKN tidak sampai ke lahan hutan miliknya.

“Saya mau jelaskan, mungkin masih ada salah paham, ibu kota baru itu hampir semuanya akan dibangun di lahan yang tidak termasuk hutan saya. Ada sedikit sebagai penyangga tapi memang itu rencana, tapi hampir semuanya itu terletak di wilayah yang dimiliki oleh HTI hutan tanaman industri yang namanya IPCI hutan manunggal, IHM,” ujarnya.

Lebih jauh, Hashim membeberkan rencana pengembangan lahan miliknya. Dia memiliki rencana untuk melakukan reboisasi atau penanaman kembali secara tumpang sari.

“Sebagian dari 173 ribu hektare waktu saya beli 120 hektare hutan rusak, hutan degradasi dan sisanya 50 ribu hektare masih bagus, saya merawat dan saya menjaga sebagai tempat konservasi,” ucapnya.

Hashim juga berencana membuat kawasan konservasi satwa liar di lahan hutan seluas 19 ribu hektare.

“Untuk orang utan, untuk kera, atau monyet-monyet lainnya, termasuk untuk beruang madu, termasuk untuk rusa dan termasuk sejumlah badak yang terdapat di Kaltim. Perlu saya sampaikan di hutan saya lestarikan 50 ribu hektare, terdapat 400-500 orang utan dewasa dan anak,” katanya.

(fas/fjp)

Sumber: DetikNews

Polisi Setop Dugaan Senior Perkosa Mahasiswi di Palopo Karena Tak Cukup Bukti

Palopo

Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus mahasiswi yang melaporkan seniornya insial FA atas tuduhan pemerkosaan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penghentian kasus terjadi setelah penyidik tak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kasus tersebut tidak cukup bukti,” kata Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Patobun kepada detikcom, Selasa (8/2/2022).

Seperti diketahui, mahasiswi berusia 19 tahun mengaku diperkosa seniornya FA di sebuah hotel di Kota Palopo pada November 2021. FA disebut awalnya berpura-pura meminta ditemani ke hotel oleh korban dan mengaku hendak mengambil laptop.

Dalam perjalanannya, penyidik kepolisian mendalami bukti petunjuk pemerkosaan dengan berkoordinasi dengan pihak medis. Hasilnya diketahui tak ada tanda-tanda kekerasan seksual seperti dilaporkan korban.

“Alasannya tidak cukup bukti, dari keterangan ahli psikologi, tidak ditemukan kekerasan seksual,” kata Patobun.

“Kemudian dari hasil visum yang diambil oleh penyidik juga tidak ditemukan hasil kekerasan fisik saat kejadian dan terdapat luka lama” tambahnya.

Patobun menambahkan, hasil rekaman CCTV menunjukkan tidak adanya paksaan terhadap Korban saat berada di hotel maupun saat, menuju kamar hotel.

“Gambar CCTV yang diambil oleh petugas saat melakukan penyelidikan, kedua belah pihak (pelapor-terlapor) saat masuk ke hotel, itu masuk bersamaan dan tidak ada unsur paksaan.” katanya.

Dengan demikian, polisi tak punya alasan melanjutkan kasus ini. Patobun menyebut penyelidikan hanya bisa dilanjutkan kembali jika ditemukan bukti yang cukup untuk penanganan kasus tersebut.

(hmw/nvl)

Sumber: DetikNews

Broadcast Catut Sultan HB X ‘Covid Sandiwara China’ Hoax!

Jakarta

Sebuah pesan terkait pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X yang meminta jangan menakuti rakyat soal lonjakan kasus COVID-19 kemudian dikaitkan narasi tentang COVID-19 sandiwara China beredar luas. Kabar tersebut dipastikan tidak benar alias hoax.

Isu Viral

Dilansir dari detikJateng, Selasa (8/2/2022), postingan tersebut mengutip berita salah satu media yang berjudul ‘Soal Lonjakan Kasus COVID-19, Sultan HB X: Jangan Takut-takuti Rakyat!’. Di bawah berita tersebut kemudian disematkan narasi tentang sandiwara COVID buatan China.

Postingan tersebut juga menarasikan soal pinjaman utang negara dengan bunga tinggi, tenaga kerja asing (TKA) asal China, hingga tudingan soal oknum yang memvonis jompo atau bayi dengan COVID-19. Tak hanya itu, ada juga narasi soal vaksin yang disebut sebagai senjata Yahudi dan China untuk membasmi manusia.

Bantahan Pemda DIY

Lewat akun Instagram resmi humas Pemda DIY, @humasjogja, memastikan kabar ini hoax. Berita tersebut disebut sudah sering disebarkan ketika terjadi lonjakan kasus COVID-19.

“Beredar kembali berita pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenai COVID-19. Berita ini muncul kembali seiring dengan meningkatnya kasus Omicron. Kami sudah memposting sebelumnya, tertanggal 4 Juli 2021 bahwa berita itu tidak benar nggih Lur,” tulis @humasjogja seperti dikutip detikJateng.

Dalam postingannya tersebut, Pemda DIY juga mengingatkan agar warga Jogja tetap waspada dengan lonjakan kasus COVID-19. Warga diminta tetap disiplin protokol kesehatan.

“Kita tetap harus waspada dan berhati-hati menghadapi COVID-19. Hingga pandemi ini berakhir dan menjadi endemi,” imbaunya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(knv/imk)

Sumber: DetikNews

Buka Musrenbang P.Pudu TA 2023 Prioritaskan 20 Item, Camat Mandau Dukung Pemekaran

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Pematang Pudu dihadiri sekaligus dibuka secara resmi oleh Camat Mandau Riki Rihardi, di Kantor Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (07/02/22) malam.

Acara dimulai pukul 20.00 WIB itu, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi, dan anggota Nanang Harianto, Giyatno, para Kepala UPTD lingkup Kecamatan Mandau, Lurah Pematang Pudu Tansril Akmal, para RW dan RT, tokoh masyarakat Sabarman Damanik, mahasiswa dan Sekretaris Lurah beserta segenap Kepala Seksi dan Staff Kelurahan Pematang Pudu.

Dalam sambutannya Lurah Tansril Akmal mengatakan, mengucapkan terimakasih atas kehadiran Wakil Ketua DPRD Bengkalis beserta 3 anggota dewan, Camat, para Kepala UPTD dilingkup Kecamatan Mandau, para RW dan RT, serta tokoh masyarakat, termasuk juga mahasiswa/pemuda/i yang turut mensukseskan kegiatan musrenbang tersebut.

” Usulan dari masyarakat melalui RT dan RW banyak hampir 100 item, tetapi setelah kami pelajari dan telaah bersama, maka diputuskanlah menjadi 20 skala prioritas.Untuk itu, kami mohon dukungan dari dewan terhormat untuk membantu pada musrenbang pada tingkat kecamatan maupun kabupaten nantinya.Termasuk usulan pemekaran Kelurahan Pematang Pudu menjadi 3 wilayah desa,” ujar Lurah.

Sementara Camat Riki berharap dukungan dari pihak dewan dengan adanya badan usaha rakyat, dengan meningkatkan pola kerjasama.Selain itu, di Pematang Pudu banyak kelompok tani, kalau bisa maksimalkan untuk pembibitan, bisa  meningkatkan perekonomian masyarakat petani.

“Peran penyuluhan sangat penting untuk peningkatan hasil.Maka kami dukung adanya usulan pemekaran Pematang Pudu menjadi desa.Tetapi perjalanan proses pemekaran itu masih panjang, yang terutama sekarang kita satukan visi misi dulu untuk mensejahterakan masyakat.Musrenbang ini bagaimana mengusulkan pembangunan yang tepat sasaran dan prioritas,” ujar Camat.

Setelah acara pembukaan, dilakukan pemhahasan mengenai 20 usulan prioritas sekaligus dialog antara pihak pemerintah, dewan dengan para peserta yang hadir.

20 item usulan yang diprioritaskan seperti, perbaikan kantor kelurahan, semenisasi di RT 4 RW 2, drainase jalan 1×1000 m di RW 4,  peningkatan jalan/semenisasi Jl.Cemara RW 7, peningkatan pembangunan Jl.Lingkungan RW 10, pembangunan jembatan RT 02 RW 10, peningkatan jl lingkungan Jl.Sukabakti, pengerasan jalan, peningkatan  kependudukan, pengadaan rambu-rambu jalan, pengadaan perlengkapan KPU, pelatihan usaha kecil dan menengah penyelenggaraan pelatihan usaha (meningkatkan pelaku umkm).(jlr).

Polisi Razia Toko Miras di Bogor, Hasilnya 186 Botol Disita

Bogor

Polisi melakukan razia toko minuman keras (miras) di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari sebuah toko di Limusnunggal, Cilengsi, Bogor, polisi menyita ratusan botol minuman keras.

“Jumlah 186 botol miras (yang disita),” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Razia digelar pada Senin (7/2) kemarin. Razia rutin yang ditingkatkan dilakukan dalam rangka cipta kondisi.

Berikut rincian barang bukti yang disita :
– 96 botol miras Intisari
– 24 botol miras Anggur putih
– 24 botol miras Anggur merah
– 36 botol miras Anggur merah gold
– 6 botol miras Fried Ship

Turut hadir beberapa petugas dalam kegiatan tersebut. Tujuan kegiatannya menyita miras yang berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat.

“Miras yang dapat berpotensi menjadi gangguan masyarakat,” terangnya.

Polisi menggunakan dua dasar hukum dalam pelaksanaannya. Yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.

(mea/mea)

Sumber: DetikNews

Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan!

Jakarta

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi batal mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hal itu diungkap oleh pengacara Edy Mulyadi.

“Kami tidak ajukan penangguhan penahanan,” ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro, saat diminta konfirmasi, Selasa (7/2/2022).

Djuju tidak membeberkakn alasan pihaknya batal mengajukan penangguhan penahanan. Dia hanya menyebut keputusan itu hasil perundingan dengan Edy Mulyadi.

“Sementara keputusan seperti itu (tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan). Ya pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dan yang bersangkutan pasti begitu prosedurnya,” ucapnya.

Dia mengatakan sampai saat ini Edy Mulyadi masih yakin tidak melakukan pelanggaran pidana dalam ucapannya. Djuju menyebut Edy Mulyadi merasa dikriminalisasi.

“Beliau (Edy Mulyadi) sangat yakin tidak melakukan kesalahan pidana apapun dalam ujarannya, yang hanya merup bentuk kritik konstruktif atau pandangan ilmiah tentang IKN di Kalimantan. Juga tidak menyebut atau menyasar sama sekali tentang suku-suku di Kalimantan, termasuk suku dayak. Beliau merasa dikriminalisasi,” paparnya.

Dia mengatakan pihaknya bakal mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan. Dia yakin kliennya tidak bersalah.

“Kita akan buktikan saja di persidangan, bahwa EM tidak bersalah,” ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer