Beranda blog Halaman 736

LaNyalla Minta Aturan Baru JHT Dievaluasi

Jakarta

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pemerintah agar tidak sering membuat polemik di tengah-tengah masyarakat. Apalagi saat ini kondisi rakyat Indonesia sedang sensitif akibat dampak pandemi virus Covid-19.

“Kebijakan yang kurang berpihak bagi rakyat, akan sangat melukai hati rakyat. Jadi pemerintah harus melibatkan para calon penerima manfaat dalam membuat kebijakan,” ucap LaNyalla dalam keterangannya Kamis (17/2/2022).

Oleh karena itu, LaNyalla meminta polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera diakhiri. Jika terus-menerus berlarut dapat menimbulkan gejolak yang semakin besar dan keras dari rakyat, terutama para pekerja.

“Menurut hemat saya, Permenaker itu harus dievaluasi. Pemerintah sebaiknya mendengarkan harapan dan kebutuhan yang mendesak dari kalangan buruh,” tegas LaNyalla.

Semestinya, dijelaskan Senator asal Jawa Timur itu, kebijakan yang dibuat pemerintah mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan itu juga memuat variabel pokok dari semua permasalahan dan dibuat melalui tahap-tahap yang sistematis.

“Kebijakan yang diambil harus rasional dan dapat diimplementasikan kepada para penerima manfaat,” ujarnya.

Melihat terjadinya gejolak terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hal ini menunjukkan kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan para penerima manfaat. Para pekerja menilai ketentuan JHT merugikan mereka.

“Herannya Permen tersebut telah disetujui Presiden dan diakui sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham tetapi mendapat penolakan keras dari para buruh. Ini menunjukan ada yang salah dari proses dan mekanisme terbitnya kebijakan pemerintah tersebut,” tuturnya.

Salah satu mandat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikecam berbagai elemen masyarakat yakni mensyaratkan pekerja harus berusia 56 untuk bisa mencairkan 100 persen dana Jaminan Hari Tua (JHT).

(mpr/ega)

Sumber: DetikNews

Gudang Triplek di Jakbar Terbakar, Diduga karena Warga Bakar Sampah

Jakarta

Gudang triplek di Meruya, Jakarta Barat, terbakar. Kasi Ops Damkar Jakarta Barat Sjukri Bahanan menyebut dugaan kebakaran gudang tersebut diakibatkan karena ada warga yang membakar sampah.

“Diduga karena warga membakar sampah,” kata Sjukri saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Sjukri mengatakan ada warga yang membakar sampah. Akibatnya, api tersebut merambat ke bangunan gudang triplek.

Kebakaran tersebut diketahui terjadi pukul 19.02 WIB. Hingga pukul 20.24 WIB, masih dilakukan proses pendinginan di lokasi.

Sebanyak 6 unit mobil damkar dan 30 personel dikerahkan ke lokasi. Hingga kini belum diketahui kerugian akibat kebakaran tersebut.

(ain/eva)

Sumber: DetikNews

BBM Tidak Masuk Satu Setengah Bulan, Nelayan Pambang Pesisir Mengeluh

Bengkalis (Bantan), Tribunriau – Akhir-akhir ini kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar sudah melanda  di Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, masyarakat yang pekerjaan sehari-harinya sebagai Nelayan mengeluhkannya.

Pasalnya, sudah satu bulan setengah BBM jenis Solar tersebut tidak pernah masuk kewilayah Pambang Pesisir dan membuat para Nelayan harus gigit jari lantaran tidak dapat melaut, karena merupakan mata pencarian mereka sehari hari.

Demikian disampaikan Ujang, salah satu Ketua Kelompok Nelayan Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (17/02/2022). 

“BBM jenis Solar ini sudah satu bulan setengah tidak pernah masuk lagi di Pambang Pesisir, kami para Nelayan sangat merasa dampaknya, sehingga perekonomian kami sebagai nelayan jauh merosot,” kata Ujang.

Sangking tidak adanya BBM jenis Solar, ditambahkannya, masyarakat Nelayan Desa Pambang Pesisir harus rela mencari hingga kewilayah Desa Selatbaru-Bantan dan Kecamatan Bengkalis.

“Jadi selama minyak Solar tidak ada masuk, maka masyarakat Nelayan disana harus rela mencari di daerah Selatbaru sampai diwilayah Kecamatan Bengkalis, itupun terkadang dapat, terkadang tidak dapat. Diharapkan dengan kelangkaan BBM Solar ini, Bupati Bengkalis harus turun tangan, karena ini menyangkut masyarakat banyak,” harap Ujang.

Sementara, Kepala Desa Pambang Pesisir, Pasla saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait dengan kelangkaan BBM jenis Solar tersebut.

“Benar sudah satu bulan lebih solar tidak pernah masuk ke wilayah Desa Pambang Pesisir. Dengan kelangkaan solar ini sangat berdampak kepada para Nelayan Pambang Pesisir, apalagi menyangkut perekonomian masyarakat,” kata Pasla.(jlr/fa)

Dalih Karyawan RSUD Kota Bogor Pakai Sabu: Biar Semangat Kerja

Bogor

Seorang karyawan RSUD Kota Bogor pria berinisial D ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. D berdalih memakai sabu biar semangat kerja.

“(Alasannya memakai narkoba) biar semangat kerja,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Polisi menangkap D di Ciawi, Kabupaten Bogor. Tersangka ditangkap pada Kamis (10/2).

“Kami tangkap di Ciawi, Kamis malam kemarin ditangkapnya,” terangnya.

Polisi mengamankan satu paket sabu dari tersangka. Polisi kini tengah menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut.

“Satu paket sabu kita amankan dari tersangka. Kita masih cari jaringannya,” terangnya.

Tanggapan RSUD Kota Bogor

Pihak RSUD Kota Bogor buka suara terkait penangkapan karyawannya di kasus narkoba ini. RSUD Kota Bogor menyerahkan sepenuhnya proses hukum D kepada polisi.

“(Iya) saya sudah dengar. Proses hukum berjalan, kita lagi tunggu kejelasan,” kata Direktur Utama RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/2).

Ilham mengatakan pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada D. Namun, jika D terbukti menyalahgunakan narkoba, sanksi tegas menantinya.

“Jika terbukti, walau terjadi di luar lingkungan dan jam kerja, aturannya tegas, tidak bisa jadi bagian RSUD,” imbuhnya.

Pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan. Sambil menunggu proses hukum itu, sementara masih asas praduga tak bersalah.

“Kita sedang tunggu proses hukum. Sementara asas praduga tak bersalah dulu,” terangnya.

(mea/mea)

Sumber: DetikNews

PDIP Desak Anies Segera Patuhi Putusan PTUN Keruk Total Kali Mampang

Jakarta

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk total kali Mampang. Ketua Komisi D F-PDIP DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda mengatakan Pemprov DKI wajib memenuhi putusan tersebut.

“Menurut saya, permintaan warga tidak muluk-muluk karena memang untuk mengurangi banjir, ada peninggian turap dan sebagainya. Wajib lah, Pemda DKI untuk memenuhi keinginan warga apalagi dari putusan PTUN kan mereka menang,” kata Ida kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Menurut Ida putusan tersebut tidak sulit dilakukan. Sebab anggaran untuk melakukan pengerukan ada.

“Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit menurut saya. Anggarannya toh juga ada,” ujarnya.

Ida berharap Pemprov DKI segera merealisasikan keinginan masyarakat melalui putusan tersebut. Dia mengatakan banjir merupakan bagian dari konses DPRD Jakarta.

“Sesegera mungkin Pemda DKI merealisasikan keinginan masyarakat. Karena banjir ini memang salah satu hal yang harus menjadi konsen kita. Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022), penggugat adalah:

1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj. ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra

Penggugat menggugat Gubernur Anies untuk mengeruk kali di sejumlah titik di Jakarta. Apa kata majelis PTUN Jakarta?

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” ucap majelis.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.

“Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya,” pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.

(dek/idn)

Sumber: DetikNews

Kronologi Korban Begal di Jakut hingga Jari Putus, Diawali Janjian COD

Jakarta

Seorang pria dilaporkan menjadi korban begal di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi mengungkap kronologi pembegalan hingga menyebabkan jari tangan korban terputus.

Menurut penuturan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Ricky Prenata Vivaldy, pembegalan terjadi pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban akan melakukan COD ponsel bersama pelaku.

“Tadi malam subuh pukul 04.00 WIB. Informasi korban ini mau COD an. Dia mau jual handphonenya, ada yang mau beli, yasudah datang lah dia ke sana,” kata Ricky saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Ricky menuturkan, saat akan melakukan transaksi, tiba-tiba handphone milik korban dirampas. Korban sebelumnya sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dua jari tangannya terkena sabetan senjata tajam.

“Tiba-tiba dirampas handphonenya sama pelaku. Disabet sajam,” ujarnya.

Sesaat setelah kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan karena jarinya terputus. Berdasarkan penuturan awal korban, pelaku pembegalan berjumlah lebih dari satu orang.

“Ramai, tiga atau empat orang kata korban,” imbuhnya.

Ricky mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus tersebut. “Dilakukan penyelidikan lebih lanjut, masih kita dalami,” pungkasnya.

Foto Diduga Jari Tangan Viral di Media Sosial

Sebuah foto yang memperlihatkan dua ruas jari tangan manusia yang putus viral di media sosial. Diketahui jari tangan ditemukan di dekat SMPN 55 Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Ricky Prenata Vivaldy membenarkan benda yang ada di dalam foto tersebut merupakan jari tangan manusia yang terputus. Dia mengatakan, jari tersebut milik seorang pria korban pembegalan disana.

“Iya betul. Korban 365, pencurian Handphone dia, dibegal disitu dia,” kata Ricky kepada detikcom, Kamis (17/2/2022).

(isa/isa)

Sumber: DetikNews

Azis Syamsuddin Pikir-pikir Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara

Jakarta

Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah karena telah menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Azis Syamsuddin pun menyatakan pikir-pikir untuk banding.

“Bismillahirahmanirahim atas putusan yang dibacakan untuk saya, saya akan pikir-pikir Yang Mulia,” kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2/2022).

Jaksa pun menyatakan hal yang sama. Jaksa akan pikir-pikir selama 7 hari.

“Terima kasih Yang Mulia, tanpa mengurangi hormat atas putusan, kami sementara pikir-pikir,” ujar jaksa KPK.

Dalam putusannya, hakim menilai Azis Syamsuddin bersalah karena telah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,6 miliar. Hakim mengatakan uang tersebut diberikan agar Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK terkait kasus korupsi DAK Lampung Tengah TA 2017.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan total Azis Syamsuddin menyerahkan ke AKP Robin Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

“Sehingga uang yang diserahkan kepada terdakwa dan AKP Stepanus Robin Pattuju seluruhnya Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu USD. Padahal sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apapun terkait kasus terdakwa, sedangkan saksi Maskur Husai hanya memantau (kasus Azis Syamsuddin melalui internet,” tegas hakim.

Karena itu, Azis Syamsuddin bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(zap/haf)

Sumber: DetikNews

Banjir Sempat Terjadi di Gunung Putri Bogor, 6 Warga Isoman COVID Diungsikan

Bogor

Kawasan Perumahan Villa Nusa Indah 1 dan 2, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sempat terendam banjir setinggi 130 hingga 160 cm. Sejumlah warga pun mengungsi akibat banjir.

“Total rumah terdampak 3.200. Total KK terdampak 3.052. Lima masjid di antaranya di RW 13, 17, 21, 22, 24 dan 28. Sekolah Akbid Bunda Auni, Sekolah Harapan Bunda dan Sekolah Daarel Salam,” kata Kasi Kedaruratan BPBD Kabupaten Bogor M Adam kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Banjir dipicu hujan deras di hulu dan meluapnya aliran Sungai Cileungsi. Banjir terjadi mulai Rabu (16/2) pukul 22.15 WIB hingga Kamis (17/2) pukul 01.45 WIB.

“Akibat hujan deras di hulu dan meluapnya aliran Sungai Cileungsi, mengakibatkan wilayah Bojongkulur terdampak banjir dengan ketinggian air 130 sampai 160 cm. Mulai banjir jam 22.15 WIB dan berangsur surut mulai jam 01.45 WIB,” ujarnya.

Dia menyebut ada 58 orang yang mengungsi akibat banjir. Enam orang di antaranya merupakan warga yang positif Corona.

“53 jiwa sanak saudara dan enam jiwa terkonfirmasi pasien COVID-19 (mengungsi) di SDN 1 Bojong Kulur,” ucapnya.

Tidak ada korban jiwa dalam banjir tersebut. Pengungsi yang rumahnya mulai surut dari banjir mulai kembali ke rumah.

“Tidak ada (korban jiwa). Ada penyintas pengungsi dan sudah langsung kembali lagi ke rumah masing-masing saat mulai surut,” tuturnya.

(haf/haf)

Sumber: DetikNews

Pimpinan Komisi II Setuju Usulan Kampanye Pemilu 2024 Digelar 120 Hari

Jakarta

KPU RI mengusulkan kampanye Pemilu 2024 digelar selama 120 hari. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengaku sependapat dengan usulan KPU.

“Saya sependapat dengan KPU. Masa kampanye 120 hari untuk memberi waktu yang cukup bagi masyarakat mengenali semua calon anggota DPRD di dapil, calon DPD dan calon presiden-cawapres. Waktu 120 hari tidaklah panjang untuk berkampanye,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim lewat pesan singkat, Rabu (16/2/2022).

Menurut Luqman, capres dan cawapres idealnya harus bertemu dengan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Sehingga, masa kampanye bisa lebih lama.

“Jumlah kabupaten/kota di Indonesia lebih dari 510 daerah. Artinya, kalau 1 hari seorang capres/cawapres berkampanye pada satu kabupaten/kota, masih kurang,” terangnya.

Dia menilai keberadaan media sosial bisa dimanfaatkan para calon untuk berkampanye. Meski demikian, dia menilai pertemuan secara langsung dengan masyarakat tetap penting.

“Begitu juga bagi masyarakat, butuh waktu panjang untuk mengenali seluruh calon DPR di suatu dapil. Misalkan di Dapil saya, Jawa Tengah VI, dengan alokasi kursi 8 dan perkiraan peserta pemilu 15 partai, maka akan terdapat 120 calon dari seluruh partai,” ucap Luqman.

“Menurut saya, masa kampanye yang terlalu pendek akan memberangus hak rakyat untuk memilih calon-calon secara matang,” lanjutnya.

Luqman juga menilai kesiapan logistik pemilu merupakan hal yang dipertimbangkan. Dia menilai masa kampanye bisa dimanfaatkan untuk menyiapkan logistik pemilu.

“Proses lelang pengadaan barang dan jasa, selama ada Perpres khusus pemilu, maka butuh waktu lama (lebih dari satu bulan) untuk menepatkan pemenang tender yang akan menggarap pengadaan logistik pemilu (surat suara, kotak suara, bantal pencoblosan, tinta, paku, dan lain-lain),” ujar Luqman.

“Apabila masa kampanye pendek, bisa dipastikan akan mengganggu pengadaan dan distribusi logistik pemilu,” sambungnya.

Kampanye 120 Hari

Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan KPU tetap dengan usulan kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari. Usul itu akan dibawa dan dibahas lagi di DPR.

“Tetapi tentu KPU juga akan kembali mengajukan Rancangan Peraturan PU terkait dengan dengan jadwal tahapan program untuk pemilu 2024 kita akan sampaikan lagi kepada komisi dua,” kata Ilham saat ditemui di acara launching Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Senin (14/2/2022).

Beberapa partai politik dan pemerintah mengusulkan kampanye Pemilu 2024 dipersingkat. Namun Ilham menyebut kampanye singkat rentan masalah kesiapan KPU.

“Kita sudah beberapa kali dalam diskusi kita sampaikan, bahwa masa kampanye ini jika kemudian di perkecil dipercepat menjadi 90 hari, ini agak rentan (masalah) dengan pengadaan logistik, kemudian belum lagi terkait permohonan gugatan terhadap pencalonan internal di parpol itu juga terjadi, itu perlu waktu,” katanya.

(isa/haf)

Sumber: DetikNews

‘Wadas Melawan’ Dibawa-bawa Saat Molotov Dilempar ke Pos Lantas

Bekasi

Pos Lantas di Jatiwarna, Jatisampurna, Kota Bekasi dilempari molotov. Pelaku pelemparan molotov langsung diamankan, tak lama setelah kejadian.

Pelemparan molotov ke Pos Lantas Bekasi ini terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Jon Sondang Pakpahan (31) ini kedapatan membawa poster ‘Wadas Memanggil’ saat diamankan polisi.

Pelaku Ditangkap Polisi

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan awalnya petugas sedang patroli mendapat informasi dari warga terkait adanya pelemparan molotov ke Pos Lantas Jatiwarna.

Petugas kemudian segera meluncur menuju Pos Lantas Jatiwarna. Di lokasi tersebut pelaku Jon Sondang Pakpahan sudah diamankan oleh warga sekitar.

Pos Lantas Bekasi dilempar molotov, Rabu (16/2/2022) dini hari tadi.‘Pelaku pelemparan molotov bernama Jon Sondang Pakpahan (31) ditangkap polisi.(Dok. Istimewa)

“Saat tiba di TKP, pelaku sudah diamankan oleh warga di warung sebelah Pos Pol Lantas Jatiwarna,” ujar Sutikno saat dihubungi wartawan, Rabu (16/2/2022).

Tak Ada Korban Jiwa

Sutikno memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Pos Lantas yang dilempari molotov juga tidak mengalami kerusakan.

“(Anggota) aman,” imbuh Kompol Sutikno.

Simak di halaman selanjutnya: pelaku bawa poster ‘Wadas Memanggil’.

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer