Oknum Pejabat Pemkab Rohil Diduga Terima Upeti

ROHIL, Tribunriau- Oknum pejabat Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diduga menerima upeti dari Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Riau Makmur (PT SRM) yang beroperasi di Wilayah Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih.

Dugaan tersebut ditenggarai dari pembiaran terhadap operasi perusahaan PT SRM meski sedang menjalani sanksi dari Bupati Rohil akibat pencemaran lingkungan akhir-akhir ini.

Sebelumnya, Bupati Rohil telah mengeluarkan surat keputusan Nomor (544) Tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017,memutuskan dan menetapkan PT.SRM telah melakukan pelanggaran pasal 69 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PT. SRM di wajibkan untuk menghadirkan ahli kesurakan lingkungan dan ahli menghitung kerugian Lingkungan hidup sesuai yang sudah diatur dalam Undang- Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun sepertinya UU itu dan Sanksi Bupati tidak berlaku bagi PKS SRM.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil, Suwandi S.Sos saat dikonfirmasi melalui Kabid Penaatan M. Nurhidayat SH mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup masih menunggu hasil kajian dari Universitas Muhammadiah Riau (Umri).

“Kita menunggu hasil kajian yang turun ke lapangan di PKS SRM beberapa bulan yang lalu,”ucapnya.

Bahkan, PKS SRM juga belum melakukan pembayaran ganti rugi terhadap kerugian akibat kerusakan dan tempat usaha warga yang terkena dampak limbah PKS SRM beberapa waktu lalu.

Dan yang paling sadisnya lagi, ternyata pihak PKS SRM yang dari awal pernah menjanjikan akan menabur benih ikan kedalam sungai rokan,tetapi 1sampai kini tidak pernah dilakukan oleh pihak PKS SRM. (to)