MS Diduga Mencuri Hp Dari Dalam Mobil Parkir Ditangkap Polisi, Kawannya DPO

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Seorang warga Desa Kesumbo Ampai diduga mencuri handphone seseorang dari dalam mobil yang sedang parkir, ditangkap tim opsnal Polsek Mandau, di Jl.Lintas Dumai-Duri Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (06/09/21) sekira pukul 18.00 WIB.

Diduga pelaku pelanggar rumusan Pasal 363 KUHPidana berinisial MS (29), laki-laki. tidak bekerja, warga Jln. Lintas Duri-Dumai  Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan  Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, sedangkan kawannya DP lari (DPO).

Barang bukti yang diamankan tim opsnal yakni, 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi dengan Imei 1 : 865954050166398 dan Imei 2 : 865954050166380.

Demikian dikatakan Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan kepada wartawan, Selasa (07/09/21).

Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekira pukul 09.19 WIB, bertempat di depan RM. Kisaran Jl. Lintas Duri- Dumai Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, diketahui telah terjadi pencurian terhadap 1 (satu) unit handphone dengan merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi dengan Imei 1 : 865954050166398 dan Imei 2 : 865954050166380 dan SIM Card nomor : 0822 8853 8835 milik korban an. K.P (suami pelapor) yang dilakukan oleh terlapor Cs. 

Kronologis kejadian tersebut bermula, ketika saksi 1 ( korban) sedang mengendarai mobil kerja dan berhenti di TKP, dan ketika korban turun dari mobil, lalu datang terlapor Cs dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo dan langsung mengambil handphone yang terletak didalam mobil yang dikendarai oleh Korban.

Pada saat kejadian tersebut, ada pemilik warung di TKP an. I.S (saksi II) yang juga merupakan Ketua RT setempat, melihat terlapor Cs mengambil handphone milik korban, dan menurut saksi Iainya mengenali salah seorang terlapor yang melakukan pencurian tersebut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berkisar Rp. 4.999.000,- (Empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan istrinya MA (27) langsung melaporkannya ke Mapolsek Mandau,” beber Kapolsek.

Ditambahkannya, berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian Hp Oppo Reno 5 milik korban. Dan berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi,  diketahui bahwa pelaku pencurian Hp milik korban tersebut diduga adalah MS.

Kemudian tim opsnal mencari keberadaan diduga pelaku tersebut, pada hari Senin 06 September 2021 sekira pukul pkl 18.00 WIB, di Jl. Lintas Duri- Dumai Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, tim opsnal berhasil menemukan dan menangkap diduga pelaku yaitu MS.

Setelah diintrogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian Hp milik korban bersama 1 orang temannya inisial DP (DPO), atas keterangan pelaku kemudian dilakukan pengejaran terhadap  DP namun  sudah melarikan diri dari rumahnya.

“Atas penangkapan tersangka tersebut, tim opsnal berhasil menemukan Hp merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi dengan Imei 1 : 865954050166398 dan Imei 2 : 865954050166380 milik korban di rumah DP (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek (jlr).