Menara Pemantau Setinggi 43 Meter di Bengkulu Segera Dirobohkan

Bengkulu

Menara pemantau setinggi 43 meter di Teluk Segara, Kota Bengkulu segera dirobohkan. Keputusan pembongkaran ini sudah melalui sejumlah pertimbangan.

Bangunan senilai Rp 34 miliar itu akan dirobohkan karena dinilai tidak bermanfaat dan dan dapat membahayakan masyarakat. Pertimbangannya sudah melalui analisa aturan penerbangan.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu, Tejo Suroso mengatakan rencana pembongkaran berdasarkan kajian akhir dari konsultan independen.

Ia menjelaskan kajian akhir itu berupa, analisa aturan penerbangan, analisa situs dan cagar budaya, analisa hasil FGD dengan pemuka adat dan BMA Provinsi Bengkulu, analisa konstruksi dan sipil, analisa sosial kultural, analisa keamanan serta analisa kawasan perkotaan.

“Pembongkaran menara pemantau yang menghabiskan anggaran dana tidak kurang dari Rp 34 miliar lebih tersebut hanya sebatas menara. Sementara untuk bagian bawah menara tidak dilakukan pembongkaran,” kata Tejo saat diwawancarai, Rabu (09/03/2022).

Ia menuturkan di bagian bawah direncanakan akan dibangun alun-alun, agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan. Mulai dari festival Tabot, pesta rakyat atau kegiatan lainnya serta menjadi tempat rekreasi keluarga.

“Jika menara pemantau direhab, dibutuhkan anggaran dana tidak kurang dari Rp 14 miliar. Sementara jika dibongkar membutuhkan anggaran dana tidak sampai dari Rp 5 miliar,” jelas Tejo.

Rencana pembongkaran menara pemantau itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah memasang Warning Line (garis peringatan) bertuliskan, ‘Dilarang Masuk & Beraktivitas di Area View Tower karena Kondisi Bangunan Berbahaya untuk Keselamatan’ pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu.

Pemasangan garis peringatan di area bangunan yang berdiri sejak tahun 2012 dengan dilengkapi fasilitas lift tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kajian kelayakan untuk dilakukan pembongkaran yang dianggap tak layak dan sudah membahayakan.

Untuk diketahui, menara pemantau di tengah lapangan merdeka, depan rumah dinas Gubernur Bengkulu itu dibangun dengan sistem tahun jamak atau multiyears yang dimulai pada tahun 2007 hingga 2009, dengan anggaran Rp14 miliar.

Lantaran proyek di masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin tersebut belum selesai, maka pembangunan dianggarkan kembali sebesar Rp12,06 miliar, dalam APBD Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2011.

Sementara untuk menambah fasilitas pendukung dianggarkan dana sebesar Rp8 miliar dari APBD provinsi. Fasilitas pendukung tersebut, mulai dari panggung, taman dan lapangan evakuasi. Sehingga total anggaran pembangunan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar lebih.

(mud/mud)

Sumber: DetikNews