Mau Halalin Sidia? Ini Prosedur dan Biaya yang Harus Anda Ketahui

Tribun Riau- Menikah adalah impian bagi setiap orang, untuk mencapai tingkat itu, setiap pasangan harus tau apa yang harus dipersiapkan dan apa yang harus dilakukan.

Kemenko PMK melalui akun Twitter resminya @kemenkopmk mengunggah sebuah foto info grafis terkait apa yang harus anda persiapkan menjelang pernikahan.

Dari info grafis tersebut, beberapa dokumen persyaratan harus anda siapkan, Pengantar dari Kelurahan yaitu Surat Keterangan untuk Menikah, Surat Keterangan asal-usul orang tua, dan Surat Keterangan tentang orang tua. Selain itu, anda harus menyiapkan fotocopy (fc) KTP kedua calon pengantin, fc KK kedua calon pengantin, dan pas photo 2×3 berlatar biru sebanyak 4 lembar (berserta file photo).

Dokumen-dokumen tersebut dapat anda bawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah tempat anda ingin melangsungkan pernikahan.

Kemudian, pihak KUA akan memverikasi data serta kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.

Setelah verifikasi dinyatakan lengkap, anda akan dianjurkan untuk mengikuti bimbingan pernikahan, biasanya dilakukan di kantor KUA dan diikuti pasangan-pasangan yang lain.

Untuk biaya nikah, perlu juga diketahui, dalam info grafis tersebut, ada 2 tempat untuk melangsungkan pernikahan, di KUA atau di luar KUA. Jika anda menikah di KUA, anda tidak dikenakan biaya, alias gratis.

Namun, jika anda mengundang pihak KUA untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, anda akan dikenakan biaya sebesar Rp600 Ribu. Biaya tersebut akan ditransfer ke Bank sesuai kode pembayaran yang diberikan oleh KUA.

Jika anda sudah sampai pada tahap pembayaran tersebut, maka persiapkan diri anda untuk hari dimana anda akan menghalalkan sidia. (red)