Lord Adi Serahkan Rp 50 Juta ke Bareskrim Terkait Kasus Indra Kenz

Jakarta

Suhaidi Jamaan atau Lord Adi menyerahkan duit Rp 50 juta ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Lord Adi diduga menerima uang tersebut dari Indra Kenza saat berulang tahun.

“Disampaikan Kamis 31 maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S (Suhaidi) alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipiseksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Gatot mengatakan Lord Adi juga akan diperiksa. Rencananya, pemeriksaan dilakukan hari ini.

“Sedangkan untuk saudara S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada di Bareskrim hari ini 1 April 2022,” katanya.

Sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” ucap Ramadhan.

(azh/haf)

Sumber: DetikNews