JAKARTA,Tribun Riau- KPK merespon Rencana pemberian izin kepada aparatur sipil negara (ASN) terkait penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran.
Dikatakan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, hal tersebut sangat berisiko serta melewati batas antara fasilitas pribadi dan fasilitas dinas.
“Sikap-sikap kompromi dan melewati batas-batas antara fasilitas pribadi dan fasilitas dinas akan berisiko untuk pencegahan korupsi itu sendiri,” ujar Febri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Ditambahkan Febri, KPK pernah mengeluarkan edaran pada tahun 2016 yang menekankan agar penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi apa pun dalam momen perayaan hari besar. Di dalamnya juga memuat imbauan agar pimpinan instansi tidak mengizinkan pegawainya menggunakan fasilitas dinas.
Tujuannya, untuk menghindari konflik kepentingan penyalahgunaan wewenang. Fasilitas pribadi harus dipisahkan dengan fasilitas dinas untuk kepentingan negara.
“Karena fasilitas dinas itu prinsip dasarnya digunakan untuk pelaksanaan tugas. Ini salah satu hal mendasar yang saya kira, kalau kita bicara soal pencegahan korupsi, kita tidak bisa kompromi dan kita tidak bisa mentolerir hal-hal yang seperti ini,” kata dia.
Menteri PAN-RB Asman Abnur sedang merumuskan aturan yang mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Namun, penggunaannya–bahan bakar serta biaya perawatan–tidak boleh dibebankan kepada negara. Dia menargetkan aturan itu keluar sebelum Lebaran. (dtc/red)












