Kejaksaan Agung Periksa Saksi SDL, GK Dan TMR Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Demikian disampaikan Kapuspenkum kejagung RI Dr.Ketut sumedana dalam siaran persnya, Rabu (29/5/2024). Ketiga orang saksi yang Diperiksa berinisal:

1. SDL selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru.

2. GK selaku Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai (September 2019).

3. TMR selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC Dumai 26 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2021.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar ketut sumedana. (Hen)