Kejaksaan Agung Periksa EFY Dan GP Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Demikian hal itu disampaikan Kapuspenkum kejagung Dr. Ketut sumedana Dalam siaran persnya, kamis (28/03/2024). kedua saksi yang diperiksa Berinisial :

EFY selaku kasubdit industri pengolahan hasil perkebunan pada Direktorat industri makanan, hasil laut dan perikanan Ditjen Industri Agro kementerian perindustrian tahun 2021 dan GP selaku kepala KPPBC Tipe Madya pabean B Dumai Tahun 2023.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, kata ketut sumedana. (Hen)