Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi CL, NSS dan S Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

JAKARTA,Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (Tiga) Orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana dalam siaran pers, kamis (2/11/23), ia menjelaskan, adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu:

1. CL selaku surveyor/pelaksana gambar Desain Jalur Eksisistig proyek pembangunan Jalur kereta api Besitang – langsa pada balai teknik perkerataapian medan.

2. NSS selaku kepala balai teknik perkereta apian sumatera bagian utara Tahun 2016 s/d 2017 / kuasa penguna anggaran pembangunan proyek pem angunan Jalur kereta api Besitang – langsa pada balai teknik perkeretaapian medan.

3. S selaku Direktur PT Jesakons putra utama – pelaksana kegiatan Review Desain Besitang – kuala langsa – langsa sepanjang 82,166 KM Tahun 2011.

Adapun ketiga orang saks diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Bersitang -langsa pada balai teknik perkeretaapian medan Tahun 2017 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelas ketut Sumedana. (Hen)