Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi SA dan MS Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA, Tribunriau – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi.

Mereka diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers, Senin (18/9/2023).

Menurut Ketut Sumedana, adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu:

1. SA selaku Anggota Tim Audit IA PT Antam Tbk.

2. MS selaku Asisten Manager PT Antam Tbk.

untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, jelas Ketut ( Hen)