JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (Lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Demikian Hal itu disampaikan kapuspenkum kejagung Dr. Ketut sumedana dalam siaran persnya, kamis (14/3/2024), kelima saksi yang diperiksa yaitu :
1. FE selaku Direktur keuangan PT Timah Tbk
2. ES Selaku karyawan PT Timah Tbk.
3. EZ Selaku karyawan PT Timah Tbk.
4. AP selaku mantan Direktur Operasi dan produk PT Timah Tbk priode 2020 S/d Desember 2021.
5. ARS Selaku Evaluator Devisi P2P PT Timah Tbk.
Adapun kelima orang saksi Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 Atas nama tersangka TN Alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi Dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, sebut ketut sumedana. (Hen)










