Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

JAKARTA,Tribunriau – Rabu (29/11/2023) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu :

1. KS selaku kepala Bidang peleburan UMNET PT Timah Tbk.

2. AS Selaku kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk.

3. AH selaku kepala unit Tambang Darat PT Timah Tbk.

Demikian Disampaikan kepala pusat penerangan Hukum kejaksaan Agung Dr.ketut Sumedana,SH,MH.

Sebut ketut sumedana, Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutup Ketut Sumedana (Hen)