JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Berdasarkan siaran pers, selasa (15/8/2023) disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun Saksi yang diperiksa yaitu:
1. ESY Selaku Direktur Utama PT untung Bersama sejahtera.
2.CL selaku maneger produksi PT untung Bersama sejahtera.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelas Ketut (Hen)









