JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Demikian Hal itu disampaikan oleh kapuspenkum kejagung Dr.Ketut sumedana dalam siaran persnya, selasa (20/02/2024).
Ia mengungkapkan, Adapun saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Trading and services manager/bureau unit Bisnis pengolahan dan pemurnian logam Mulia (UBPP LM) PT Antam tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas ketut sumedana. (Hen)











