Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara pengelolaan Dana Pensiun

JAKARTA, Tribunriau.com – selasa (4/4/2023), kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (JAM PIDSUS) meriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana pensiun pada dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019, yaitu :

EW selaku direktur utama DP4 Priode 2011 s/d 2016.

HKS selaku Direktur bidang keuangan dan investasi DP4 priode 2008 s/d 2019.

Adapun kedua orang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana pensiun pada dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana pensiun pada dana pensiun perusahaan pelabuhan dan penherukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019 (k.3.3.1). “Sumber puspenkum kejagung”.(Hen).