Kejagung Akan Memanggil Maqdir Ismail sebagai saksi

JAKARTA, Tribunriau – Berdasarkan Informasi dari beberapa media mengenai pernyataan MAQDIR ISMAIL (pengacara terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp. 27 Milyar dalam bentuk dollar Amerika serikat, maka dari itu TIM penyidik kejaksaan Agung Akan melakukan pemanggilan terhadap MAQDIR ISMAIL untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan.

Demikian Disampaikan kepala pusat penerangan Hukum Dr. Ketut sumedana, pada siaran pers ke awak media, jumat (7/7).

Dikatakan kapuspenkum Dr. Ketut sumedana, Sesuai dengan surat panggilan saksi dari TIM penyidik , MAQDIR ISMAIL akan diperiksa sebagai saksi oleh Tim penyidik , pada senin 10 Juli 2023 pukul 9.00 wib dan bertempat di gedung Bundar JAM PIDSU.

” Dalam pemeriksaan nanti , Tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp. 27 Milyar sebagai mana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan menggulir di persidangan terkait dengan Aliran Dana”, ujar ketut sumedana.

Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail, ungkap ketut sumedana, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan Tindak pidana pencucian Uang (TPPU) , dalam penyedian infrastruktur Base Transcaiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan informatika Tahun 2020 s/d 2022 . (Hen).