JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana Khusus (JAM PIDSUS) Memeriksa 2 orang saksi, jumat (7/7).
Demikian disampaikan kepala pusat penerangan Hukum Dr.Ketut sumedana SH.MH, pada siaran pers.
Kapuspenkum menjelaskan, bahwa Kedua orang saksi Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 – 2022, yaitu :
1. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.
2. THKS selaku Karyawan PT Multi Trans Data.
Adapun BP dan THKS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP.
Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud, ujar ketut sumedana. (Hen).











