KBS Dampingi Kapolda Pada Press Release Pengungkapan Narkoba 30 Kg

Bengkalis, Tribunriau – Bupati Bengkalis Kasmarni dan Wakil Bupati Bagus Santoso (KBS) mendampingi Kapolda Riau Brigjend Pol M.Iqbal, menghadiri kegiatan press release pengungkapan tidak pidana narkoba jaringan internasional dan mengamankan 2 tersangka, di Mapolres Bengkalis, Jumat (11/02/22).

Ke 2 orang diduga pelaku dan pemilik dari barang bukti narkoba jenis shabu 30 kg tersebut adalah Bur alias Ahan (49), warga Medan dan Tris alias Acai (32) warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan jaringan internasional, yang diringkus tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis, Bea dan Cukai Bengkalis dibackup Polda Riau.

Berikut barang bukti yang disita pihak polisi yakni, sebanyak 30 kg shabu, satu unit mobil H CRV B 1960 ELR, tiga unit Hp, tiga buah ATM atas nama Bur dan 4 ATM atas nama Tris serta uang tunai Rp70 juta rupiah.

Pada keterangan persnya Kapolda Riau menyampaikan apresiasi kepada semua stakeholder yang sudah menjalin kerjasama dengan baik. “Mengapa saya langsung datang ke Bengkalis, ini sebagai bentuk apresiasi saya dan keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba, terlebih dari data yang sudah kami himpun bahwa Bengkalis merupakan pintu masuk narkoba dari negara tetangga Malaysia,” sebut Iqbal.

Dengan kerjasama yang baik, Iqbal berharap narkoba dapat diberantas sehingga masa depan anak-anak di Riau terhindar dari narkoba.

Dikesempatan itu pula Bupati Kasmarni saat menghadiri press release, turut menyampaikan kronologis penangkapan. Berawal dari informasi masyarakat akan ada penyelundupan narkotika jenis shabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke pesisir pantai Sumatra melalui perairan Bengkalis. Kemudian, mendapat informasi tersebut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melaporkan ke Kapolres dan berkoordinasi dengan Polairud Polres Bengkalis serta Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.

Selanjutnya Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, pengungkapan 30 kilogram shabu itu yaitu, hari Jumat 28 Januari 2022 pukul 17.00 WIB, Sabtu 29 Januari 2022 pukul 12.00 WIB dan Minggu 30 Januari 2022 pukul 20.00 WIB dengan TKP di tepi pantai Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis dan pusat perbelanjaan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.

Menurut keterangan tersangka Tris alias Acai, bahwa ia sudah 4 kali disuruh okeh bosnya Mr.Chiu dari negara Malaysia untuk pengiriman shabu dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah Rp.400 juta sekali pengiriman.Sedangkan Bur alias Ahan dijanjikan mendapatkan upah menjemput/membawa narkotika tersebut di Bengkalis sebesar Rp.80 juta.

Akibat perbuatannya, ke 2 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun atau hukuman mati.

Hadir dalam press release, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kakanwil BC Prov Riau Agus Yulianto, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia H, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (jlr).