RUPAT, Tribunriau- Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi, SH, M. Hum menyatakan tuntutan pasal 385 terhadap terdakwa Asin alias Asia (53) tidaklah tepat.
Sebelumnya, Asin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 385 dan 263.
“Terkait pengggunaan pasal 385, itu kan objeknya tanah, tanah yang dibenihi, apakah tanah itu didirikan bangunan atau tanah itu ditanami?. Jadi yang tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga itu adalah tanahnya, bukan tanamannya, bukan bangunannya,” ujar Dr. Erdianto Effendi, SH, M. Hum kepada awak media ini usai persidangan, Selasa (27/9).
Jadi, lanjut Erdianto, kalau sekedar menduduki saja, sekedar menanam, sekedar mendirikan bangunan, itu tidak masuk sebagai pelanggaran pasal 385.
“Kecuali kalau misalnya mendirikan bangunan dan bangunan itu disewakan. Jadi untuk orang menduduki tanah itu cocoknya PRP No 51 Tahun 60, bukan pasal 385,” tambahnya.

Dijelaskannya lagi, penerapan PRP No 51 Tahun 60 itu kondisinya terdakwa tidak memiliki surat.
“Kalau dia punya surat juga, maka harus diselesaikan dulu secara perdata, tunggu dulu putusan perdata tentang siapa yang berhak atas tanah itu, karena dua-duanya punya alas hak,” jelasnya.
Soal status surat palsu, lebih lanjut Erdianto menjelaskan, surat palsu itu bukan sekedar terdaftar atau tidak terdaftar, tetapi juga harus dicocokkan antara apa yang diterangkan dalam surat dengan fakta di lapangan, harus cocok.
“Kalau misalnya kita menerangkan bahwa tanah ini adalah milik A dan berbatasan dengan B C dan D, lalu begitu cek di lapangan, cocok batasnya maka itu surat dianggap sah, bukan palsu, walaupun dia tidak terdaftar,” lanjutnya menjelaskan.
Lebih lanjut soal penerapan pasal 385, Erdianto mengatakan bahwa kalau pasal 385 itu pemahamannya adalah menduduki saja, dianggap pasal 385, tidak perlu ada PRP No 51 tahun 60.
“Itu logikanya, KUHP ini kan dibuat tahun 1881, sementara PRP itu dibuat tahun 60 dan dalam Diktum menimbang karena PRP itu lahir, ya salah satunya itu untuk mengatasi banyaknya orang yang menduduki lahan tanpa hak,” lanjut Erdianto.
“Jadi kalau jika ada surat yang diketahui oleh RT-nya atau sempadan, itu sah, artinya masalah register, bisa saja pernah ter register tapi suratnya tidak ada lagi dalam daftar register karena sudah sangat lama, seperti contohnya ini tahun 90an,” tambahnya menjelaskan.
Sementara itu, masih dijelaskan Erdianto, tujuan pasal 263 yaitu mencegah orang tidak menyalahgunakan surat-surat yang seharusnya diakui dan menjadi bukti yang sah supaya orang percaya apa yang dituliskan secara resmi dalam surat-surat.
“Sesuaikah pasal 263 ini diterapkan kepada tersangka ini? Dia punya surat, Ya kalau ternyata suratnya itu ternyata tidak benar, ya dia 263 ayat 2, tapi dengan catatan dia sudah tahu suratnya itu palsu yang mana bunyinya menggunakan surat palsu,” katanya.
Dalam kasus ini, Erdianto mengutip pepatah yang berkaitan dalam hukum, ‘Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’.
“Jadi kalau orang tidak bersalah, jangan dihukum, kalau dia tidak terbukti unsur-unsur yang didakwakan seharusnya dibebaskan,” harapnya.
“Kalau saya mengganggap include semua tanah, jadi tidak ada 385, paling bisa PRP kalau dia tidak punya surat, sementara terdakwa punya surat, jadi ini murni sengketa perdata,” ujar Ahli Hukum dari UNRI ini mengakhiri.
Untuk diketahui, terdakwa Asin juga turut didampingi 2 pengacaranya, yakni Hermansyah Siregar, S.H dan Henri Zanita, S.H., M.H.
Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain













