JAKARTA, Tribunriau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Dumai, Zulkifli AS sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Selain itu, orang nomor satu di Dumai itu juga disangkakan menerima gratifikasi.
“Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (dtc/red)












