Jika Uang Pengganti tak Dilunasi, Begini Nasib Setnov

Setya Novanto saat melambaikan tangan
Setya Novanto saat melambaikan tangan

JAKARTA,Tribun Riau- Sejak putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), Setya Novanto (Setnov) hanya memiliki watu satu bulan untuk melunasi uang pengganti USD 7,3 Juta, jika tidak maka KPK akan menyita aset-aset yang dimiliki Setnov.

“Kalau sampai akhir tidak ada kekayaan, tentu bisa diganti sesuai dengan amar putusan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

“Tentu kita mengacu ke pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, di sana diatur uang pengganti itu wajib dibayar,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Pasal 18 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 memuat:

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Ia menyatakan uang pengganti itu akan dikurangai dengan jumlah uang yang telah dititipkan oleh Novanto kepada KPK. Jika telah dibayar seluruhnya, maka KPK tidak akan menyita aset Novanto.

“Pertama, baik bagi KPK dan baik bagi negara saya kira, karena ada asset recovery di sana sekitar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang pernah dititipkan sebelumnya,” tuturnya.

“Dan juga bagi pihak terpidana, hal tersebut berarti kita tidak perlu melakukan proses penyitaan atau perampasan dan pelelangan terhadap aset-aset terpidana tersebut,” imbuh Febri.

Selain itu, ia menyatakan uang pengganti yang harus dibayar Novanto adalah dalam mata uang dolar. Hal itu sesuai dengan bunyi amar putusan majelis hakim.

“Tentu nanti dikonversi. Karena hakim kan mengatakan demikian ya. Uang penggantinya USD 7,3 juta dipotong Rp 5 miliar yang pernah dititipkan sebelumnya. Prinsip paling dasar adalah, bunyi amar putusannya dalam mata uang dolar. Ini saya kira cukup jelas,” ujar Febri.

Sebelumnya, Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.

Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun. (dtc/red)