
Pada Tahun 2020, lanjut Suradyo, informasi dari PMD Kabupaten Bengkalis serta kecamatan agar mengulang kembali proposal pemekaran desa, yaitu Desa Rampang pecah dari Kelurahan Tanjung Kapal.
“Untuk adminstrasi lain, tanda tangan, peta lokasi infrastruktur yang ada sudah kita penuhi, peta desa induk atau kelurahan induk dengan desa pemekaran sudah, juga kita minta tanda tangan dari pihak kelurahan dan dukungan dukungan dari RT RW juga sudah kami ambil untuk setuju Desa Rampang itu mekar pisah dari keluarahan Tanjung Kapal,” bebernya.
Selain itu, jumlah kepala keluarga (KK) untuk desa persiapan atau desa mengusulkan pemekaran Desa Rampang yaitu 439 KK dan jumlah penduduk sekitar 1659 jiwa. “Ini memang kalau dihitung dari kategori untuk Sumatera, memang jauh karena harus mencapai 800 KK dan jumlah penduduk 4000,” jelas Suradyo.
Alasan Warga Desa Rampang Rupat Untuk Pemekaran
Meskipun syarat jumlah KK kurang memenuhi, namun usulan pemekaran ini lebih ke arah jarak jangkauan kantor pemerintah dan fasilitas kesehatan. Terlebih kondisi jalan yang memprihatinkan.










