Bangkinang Kota ,(TRIBUNRIAU.COM), – Setelah dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji DPRD Kampar 27/8/2019, periode 2019 – 2024. Pada hari itu juga dibentuk pimpinan sementara DPRD Kampar, ditunjuk M Faisal ST MT, dari Partai Gerindra dan Juswari Umar Said SH MH. dari Partai Demokrat. Penetapan ini berdasarkan perolehan suara terbanyak.
“Sudah hampir satu bulan kita dilantik dan terbentuknya pimpinam sementara DPRD Kampar, belum ada kegiatan dan agenda di DPRD Kampar ini, kita sudah bentuk pimpinan sementara, namun tak satupun badan kelengkapan yang di bentuk oleh pimpinan sementara”
Hal ini disampaikan H Januar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang pernah duduk di parlemen Kampar dari Partai Golkar, kepada Tribunriau.com disela sela rapat paripurna DPRD Kampar selasa 17/9/2019.
“Itulah gunanya pimpinan sementara dibentuk untuk memfasilitasi pembentukan alat kelengkapan di DPRD Kampar, samapai sekarang belum satupun alat kelengkapan yang terbentuk.” Jelas Januar
“Kenapa pimpiman tidak membahas dulu Tatatertib DPRD Kampar, karena Tatatertib ini adalah sumber dari segala pembentukan alat kelengkapan DPRD Kampar, seperti Badan anggaran(banggar), Badan Musyawarah( Banmus), Fraksi, Badan Kehormatan, dan Komisi Komisi” tutur Januar
“Sementara masih ada agenda DPRD untuk rakyat Kampar ini yang sangat penting, sebentar lagi harus dibahas, yakni pembahasan APBD Kampar tahun 2020 harus selesai dalam waktu dekat, kalau tidak selesai kita bisa terkena sangsi dari pemerintah pusat”
“Saya terus ditanyai masyarakat saya. apa pekerjaan dewan itu sekarang, sebelum berangkat kerja saya selalu bersama masyarakat saya, berkumpul bersama tokoh masyarakat , trus kalau mereka bertanya apa yang mau saya jawab”.
“Harapan saya agar pimpinan sementara DPRD Kampar ini, kerjakanlah apa yang bisa dikerjakan, sehingga anggota DPRD Kampar ini bisa bekerja, jangan hanya kami datang duduk duduk di kantin habis itu pulang, kami tidak ingin seperti itu, Kami ingin bekerja sesuai apa yang diamanahkan masyarakat kepada kami”.tambah Januar Tegas.(shm)












