Serang –
Mantan Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan Samsat Kelapa Dua, Zulfikar, pada Bapenda Pemprov Banten didakwa melakukan korupsi pajak Rp 10,8 miliar. Dia didakwa melakukan korupsi bersama tiga bawahannya.
Dia didakwa bersama Achmad Pridasya selaku pengawai administrasi penerimaan di Samsat, Mokhamad Bagza Ilham selaku honorer dan terdakwa Budiyono selaku honorer pembuat aplikasi pembayaran Samsat. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (1/9/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) Yudhi Permana mengatakan Zulfikar bersama terdakwa lain diduga melakukan manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada transaksi wajib pajak. Jaksa menyebut wajib pajak telah membayar lunas PKB dan BBNKB serta menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











